Menu

Mode Gelap
iOS 26.4 Hadir, Fitur Keamanan iPhone Kini Bikin Maling Ketar-ketir Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana, Perempuan Diamankan usai Lepas Sepatu BYD Nyemplung ke Kolam Bundaran HI: Antara Google Maps, Grogi, dan Realita Sopir Baru Usai Lebaran di Rumah, Yaqut Kini Kembali ke Rutan dan Diperiksa KPK Remisi Nyepi 2026 Diberikan kepada Enam Warga Binaan di Lapas Pemuda Tangerang Malam di Kampung Setan: Aku Melihat Mereka Menari Tanpa Kepala

News

BYD Nyemplung ke Kolam Bundaran HI: Antara Google Maps, Grogi, dan Realita Sopir Baru

badge-check


					Mobil listrik BYD yang dikemudikan sopir taksi online pemula nyemplung ke kolam Bundaran HI. Polisi sebut kecelakaan diduga karena kurang mahir mengemudi.(Foto:Istimewa) Perbesar

Mobil listrik BYD yang dikemudikan sopir taksi online pemula nyemplung ke kolam Bundaran HI. Polisi sebut kecelakaan diduga karena kurang mahir mengemudi.(Foto:Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Jakarta selalu punya cara unik untuk bikin orang belajar. Kali ini, pelajarannya datang dari seorang sopir taksi online berusia 20 tahun, Khafi Jakfar Shodiq, yang secara harfiah membawa mobil listrik BYD masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia.

Bukan, ini bukan konten prank. Ini kejadian nyata.

Menurut polisi, Khafi baru tiga bulan menyetir sebagai sopir taksi online. Jadi kalau dibilang masih “adaptasi”, ya memang masih dalam fase itu.

“Yang bersangkutan adalah pengemudi taksi online, baru 3 bulan membawa mobil sebagai sopir,” ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, kepada awak media di Jakarta, Senin (25/3/2026).

Kronologinya sebenarnya klasik: mobil melaju dari Jalan MH Thamrin ke arah utara, lalu sampai di kawasan Bundaran HI yang buat warga Jakarta, ini bukan sekadar bundaran, tapi landmark sakral kendaraan diduga hilang kendali.

Alih-alih muter cantik, mobil justru menghantam pembatas jalan, terpental, lalu masuk ke kolam. Ya, kolam yang biasanya jadi latar foto-foto estetik itu.

“Mobil terpental dan masuk ke kolam Bundaran Hotel Indonesia, akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan,” ujar Ojo.

Yang menarik, polisi memastikan ini bukan karena mabuk atau ugal-ugalan. Kecepatan mobil disebut berada di kisaran 60-70 km/jam angka yang, di Jakarta, bisa dibilang masih dalam kategori “lumayan normal”.

“Tidak terindikasi alkohol, kecepatan saat kendaraan dibawa sekitar 60-70km/jam, diduga pengemudi kurang mahir sehingga terjadi kecelakaan dan menyebabkan kerusakan terhadap mobilnya dan trotoar,” jelas Ojo.

Jadi, ini bukan cerita tentang sopir nekat. Ini lebih ke cerita tentang kombinasi antara pengalaman minim, tekanan jalanan ibu kota, dan mungkin sedikit panik di momen yang salah.

Untungnya, tidak ada korban jiwa. Sang sopir hanya mengalami luka ringan. Tapi urusan tidak berhenti di situ.

Karena kelalaiannya, Khafi tetap harus berurusan dengan hukum. Ia dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermtor yang karena lalai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan atau dengan paling banyak Rp 1 juta.”

Selain itu, ia juga diwajibkan mengganti kerusakan fasilitas umum. Berapa nominalnya? Itu nanti dihitung oleh Pemprov Jakarta dan kemungkinan besar, tidak murah.

Meski begitu, polisi memastikan pengemudi tidak ditahan.

Kejadian ini mungkin akan jadi bahan obrolan warga Jakarta beberapa hari ke depan. Tapi buat Khafi, ini kemungkinan besar jadi pelajaran seumur hidup: bahwa di Jakarta, salah belok sedikit saja, konsekuensinya bisa… nyemplung ke kolam ikonik.(Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana, Perempuan Diamankan usai Lepas Sepatu

25 Maret 2026 - 09:23 WIB

Usai Lebaran di Rumah, Yaqut Kini Kembali ke Rutan dan Diperiksa KPK

25 Maret 2026 - 08:55 WIB

Remisi Nyepi 2026 Diberikan kepada Enam Warga Binaan di Lapas Pemuda Tangerang

19 Maret 2026 - 17:19 WIB

Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026: Hilal Belum Terlihat, Puasa Dituntaskan 30 Hari

19 Maret 2026 - 14:56 WIB

Tiket Palangkaraya-Jakarta Tembus Rp200 Juta Bikin Heboh, Garuda Indonesia Pastikan Bukan Tarif Resmi

19 Maret 2026 - 14:38 WIB

Trending di Ekonomi