PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung, mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan keamanan pelayaran nasional. Menurutnya, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia membutuhkan sistem hukum dan tata kelola maritim yang lebih terintegrasi agar mampu menjawab tantangan keselamatan pelayaran, penegakan hukum, serta perlindungan sumber daya laut secara efektif.
Pandangan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelitian tesis Magister Hukum Universitas Trisakti yang berjudul “Penguatan Pengaturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Berbasis Ekonomi Biru dalam Perspektif Teori Hukum Integratif Guna Mewujudkan Perlindungan Pelayaran.” Penelitian tersebut menekankan bahwa penguatan regulasi harus diikuti dengan penguatan kelembagaan, koordinasi antarinstansi, dan penerapan prinsip Ekonomi Biru sebagai bagian dari pembangunan maritim yang berkelanjutan.
Menurut Yerikho, tantangan dalam penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia bukan hanya terletak pada aspek teknis pelayaran, tetapi juga pada tata kelola regulasi dan koordinasi kelembagaan. Saat ini, pengaturan mengenai keselamatan pelayaran, keamanan laut, penegakan hukum, perikanan, kepabeanan, narkotika, perdagangan orang, hingga perlindungan lingkungan hidup tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta berbagai ketentuan lain di bidang kepabeanan, karantina, konservasi sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan hidup.
Di sisi lain, pelaksanaan kewenangan di wilayah perairan Indonesia juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara sesuai tugas dan fungsinya, antara lain Kementerian Perhubungan melalui Syahbandar dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Badan Keamanan Laut (Bakamla RI), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta instansi terkait lainnya.
Menurut Yerikho, banyaknya regulasi dan institusi tersebut merupakan modal yang besar bagi negara dalam menjaga wilayah perairan Indonesia. Namun, tanpa harmonisasi regulasi, pembagian kewenangan yang jelas, pertukaran data yang terintegrasi, dan koordinasi operasional yang kuat, efektivitas penegakan hukum berpotensi belum optimal.
“Keberadaan banyak institusi bukanlah persoalan. Justru itu merupakan kekuatan negara. Tantangannya adalah bagaimana membangun koordinasi yang efektif sehingga setiap institusi dapat menjalankan kewenangannya secara sinergis, tanpa mengurangi independensi maupun kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang,” ujar Yerikho.
Ia menjelaskan bahwa wilayah laut Indonesia masih menghadapi berbagai bentuk kejahatan lintas negara yang memerlukan respons cepat dan terkoordinasi, seperti penyelundupan narkotika, penyelundupan dan perdagangan orang (human trafficking), perdagangan ikan secara ilegal (illegal fishing), penyelundupan satwa liar yang dilindungi, penyelundupan kayu, penyelundupan barang, hingga berbagai bentuk perdagangan ilegal lainnya. Kompleksitas kejahatan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan sektoral saja tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan penegakan hukum maritim.
Dalam penelitiannya, Yerikho merekomendasikan beberapa langkah strategis, yaitu memperkuat harmonisasi regulasi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, memperjelas pembagian kewenangan antar kementerian dan lembaga, membangun sistem informasi maritim nasional yang terintegrasi, memperkuat koordinasi penegakan hukum di wilayah perairan, mengintegrasikan prinsip Ekonomi Biru dan green shipping dalam kebijakan nasional, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi dalam sistem pengawasan maritim.
Menurutnya, reformasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan keselamatan pelayaran, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan lintas negara di laut, melindungi sumber daya kelautan Indonesia, menciptakan iklim investasi yang lebih baik, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat.
“Hasil penelitian ini diharapkan tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah, DPR RI, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem keselamatan dan keamanan pelayaran nasional. Indonesia memiliki potensi maritim yang sangat besar. Karena itu, sistem hukum, kelembagaan, dan tata kelola maritim harus terus diperkuat agar mampu melindungi keselamatan manusia, menjaga kelestarian lingkungan laut, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta mendukung pembangunan sektor maritim sesuai dengan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” tutup Yerikho.







