Menu

Mode Gelap
Luhut Umumkan Utang Kereta Cepat Diperpanjang 60 Tahun, SIAGA 98: ‘Aneh dan Tidak Lazim’ “Segala kekuatan dan kesanggupan mempertahankan Kemerdekaan yang ada pada mereka. Tidak akan surut seujung rambut pun” Bukan Cinta yang Abadi, tapi Utang Kereta Cepat Luhut Pastikan Tenornya 60 Tahun! Dedi Mulyadi Mau Cek ke BI Soal Dana Rp 4,17 Triliun: “Kalau Benar, Saya Pecat Semua Pejabat Saya!” Menkeu Purbaya Soroti Jual-Beli Jabatan di Bekasi: Reformasi Tata Kelola Daerah Belum Selesai Ribuan Orang Padati Velodrome, Haidar Alwi Tegaskan: “Polri Harus Tetap di Bawah Presiden Prabowo”

News

Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Lewat HP, Biar Nggak Kena Karma di Jalan

badge-check


					Ilustrasi tilang elektronik. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi tilang elektronik. Foto: Istimewa

PRABA INSIGHT- Jangan sampai sok-sokan ngebut di jalanan kota terus tiba-tiba dapet surat cinta dari kepolisian. Apalagi zaman sekarang, polisi nggak perlu lagi menghadang kamu di pinggir jalan. Kamera-kamera canggih itu udah siap memantau gerak-gerik kendaraanmu 24 jam non-stop. Namanya tilang elektronik alias ETLE. Dan kabar baiknya, kamu bisa cek sendiri apakah kendaraanmu terekam melakukan pelanggaran, cukup lewat HP. Gampang banget, bro!

Berikut ini langkah-langkah cek tilang elektronik via ponsel. Catat baik-baik, siapa tahu kamu termasuk yang lagi dicari kamera ETLE.

1. Buka Browser Favoritmu

Silakan buka aplikasi browser apa aja di HP kamu. Mau pakai Chrome, Safari, Firefox, Opera, atau UC Browser (yang penting bukan browser buat buka hal-hal haram), silakan.

2. Kunjungi Situs Resmi ETLE

Ada dua jalur resmi buat ngecek pelanggaran tilang elektronik:

https://etle-pmj.id/ kalau kamu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya).

https://etle.polri.go.id/ buat kamu yang tinggal di luar Jakarta. Ini versi nasionalnya.

3. Masukkan Data Kendaraanmu

Begitu masuk ke situsnya, kamu bakal disambut form yang isinya:

  • Nomor plat kendaraan (misalnya: B 1234 XYZ)
  • Nomor rangka kendaraan
  • Nomor mesin kendaraan

Jangan sampai salah input. Kalau salah, ya data tilangnya nggak muncul, kamu malah GR nggak kena tilang.

4. Lihat Hasilnya

Kalau kendaraanmu tercatat melanggar aturan lalu lintas, situs itu bakal menampilkan info lengkapnya. Mulai dari lokasi kejadian, jenis pelanggaran, sampai dokumentasi berupa foto atau video. Jadi, kamu bisa nostalgia lihat aksi heroikmu nerobos lampu merah.

5. Kalau Nggak Ada Tilang, Bersyukurlah

Kalau setelah dicek ternyata nihil pelanggaran, silakan sujud syukur. Artinya kamu termasuk pengendara yang (mungkin) masih waras dan patuh aturan.

Tilang elektronik ini dibuat bukan buat nakut-nakutin, tapi biar pengendara makin disiplin. Jadi, daripada ngedumel pas dapet surat tilang, mending dicek secara berkala. Cuma butuh kuota sedikit, nggak nyampe harga cilok.

Ingat, berkendara itu bukan cuma soal gas dan rem, tapi juga soal etika dan tanggung jawab.

Baca Lainnya

Luhut Umumkan Utang Kereta Cepat Diperpanjang 60 Tahun, SIAGA 98: ‘Aneh dan Tidak Lazim’

22 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Ribuan Orang Padati Velodrome, Haidar Alwi Tegaskan: “Polri Harus Tetap di Bawah Presiden Prabowo”

20 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Dana CSR Jadi “Bancakan”? Aktivis JARAK Bongkar Dugaan Gelap PT JOE dan Siap Turun ke Jalan

17 Oktober 2025 - 13:40 WIB

Tanpa Pesta Megah, Prabowo Rayakan Ulang Tahun ke-74 di Istana: Hanya Doa, Teh Hangat, dan Keakraban

17 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Kuasa Hukum CV Kawan Lama Pertanyakan Klaim Dandim Belu Soal Dump Truck yang Disebut Sudah Diserahkan ke Propam Polda NTT

17 Oktober 2025 - 08:59 WIB

Trending di News