Menu

Mode Gelap
“Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Kajian Diubah, Barang Hilang, Negara Rugi” “Setelah Gagal di Piala Asia, Coach Mochi Dicopot dari Timnas Putri, Ini Alasan PSSI” Benarkah Hasto Korban Pembungkaman Politik? Ini Fakta di Persidangan Tiket Masuk Candi Gratis Seumur Hidup? Cuma Berlaku Kalau Kamu Lahir di Tanggal Ini Bukan Nyari Panggung, Sufmi Dasco Justru Bikin Politik Terlihat Nggak Seram-Seram Amat “Dibalik Kata ‘Bapak’: Kisah Hasto, Satpam DPP, dan Dua Pria Tegap Misterius”

News

Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Lewat HP, Biar Nggak Kena Karma di Jalan

badge-check


					Ilustrasi tilang elektronik. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi tilang elektronik. Foto: Istimewa

PRABA INSIGHT- Jangan sampai sok-sokan ngebut di jalanan kota terus tiba-tiba dapet surat cinta dari kepolisian. Apalagi zaman sekarang, polisi nggak perlu lagi menghadang kamu di pinggir jalan. Kamera-kamera canggih itu udah siap memantau gerak-gerik kendaraanmu 24 jam non-stop. Namanya tilang elektronik alias ETLE. Dan kabar baiknya, kamu bisa cek sendiri apakah kendaraanmu terekam melakukan pelanggaran, cukup lewat HP. Gampang banget, bro!

Berikut ini langkah-langkah cek tilang elektronik via ponsel. Catat baik-baik, siapa tahu kamu termasuk yang lagi dicari kamera ETLE.

1. Buka Browser Favoritmu

Silakan buka aplikasi browser apa aja di HP kamu. Mau pakai Chrome, Safari, Firefox, Opera, atau UC Browser (yang penting bukan browser buat buka hal-hal haram), silakan.

2. Kunjungi Situs Resmi ETLE

Ada dua jalur resmi buat ngecek pelanggaran tilang elektronik:

https://etle-pmj.id/ kalau kamu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya).

https://etle.polri.go.id/ buat kamu yang tinggal di luar Jakarta. Ini versi nasionalnya.

3. Masukkan Data Kendaraanmu

Begitu masuk ke situsnya, kamu bakal disambut form yang isinya:

  • Nomor plat kendaraan (misalnya: B 1234 XYZ)
  • Nomor rangka kendaraan
  • Nomor mesin kendaraan

Jangan sampai salah input. Kalau salah, ya data tilangnya nggak muncul, kamu malah GR nggak kena tilang.

4. Lihat Hasilnya

Kalau kendaraanmu tercatat melanggar aturan lalu lintas, situs itu bakal menampilkan info lengkapnya. Mulai dari lokasi kejadian, jenis pelanggaran, sampai dokumentasi berupa foto atau video. Jadi, kamu bisa nostalgia lihat aksi heroikmu nerobos lampu merah.

5. Kalau Nggak Ada Tilang, Bersyukurlah

Kalau setelah dicek ternyata nihil pelanggaran, silakan sujud syukur. Artinya kamu termasuk pengendara yang (mungkin) masih waras dan patuh aturan.

Tilang elektronik ini dibuat bukan buat nakut-nakutin, tapi biar pengendara makin disiplin. Jadi, daripada ngedumel pas dapet surat tilang, mending dicek secara berkala. Cuma butuh kuota sedikit, nggak nyampe harga cilok.

Ingat, berkendara itu bukan cuma soal gas dan rem, tapi juga soal etika dan tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Kajian Diubah, Barang Hilang, Negara Rugi”

16 Juli 2025 - 12:14 WIB

Benarkah Hasto Korban Pembungkaman Politik? Ini Fakta di Persidangan

15 Juli 2025 - 12:10 WIB

“Dibalik Kata ‘Bapak’: Kisah Hasto, Satpam DPP, dan Dua Pria Tegap Misterius”

14 Juli 2025 - 10:09 WIB

“Operasi Patuh Jaya 2025: Pengendara Ditegur, Polisi Juga Diawasi. Sama-Sama Gak Boleh Nakal!”

14 Juli 2025 - 06:31 WIB

“Mau Jogging Malah Denger Desahan: GBK Jadi Tempat Olahraga atau Uji Iman?”

13 Juli 2025 - 15:09 WIB

Trending di News