Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

Pemberantasan Korupsi 2025: Anomali di Tengah Euforia, Pesimisme Publik Menguat

badge-check

Diskusi akhir tahun di Menteng menyoroti maraknya anomali pemberantasan korupsi sepanjang 2025. Sejumlah aktivis dan pengamat menilai penegakan hukum sarat kepentingan politik, tidak konsisten, dan memupuk pesimisme publik terhadap negara.(Foto:Ivan/prabainsight.com) Perbesar

Diskusi akhir tahun di Menteng menyoroti maraknya anomali pemberantasan korupsi sepanjang 2025. Sejumlah aktivis dan pengamat menilai penegakan hukum sarat kepentingan politik, tidak konsisten, dan memupuk pesimisme publik terhadap negara.(Foto:Ivan/prabainsight.com)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Sejumlah pengamat dan aktifis menilai upaya pemberantasan korupsi sepanjang 2025 berjalan tidak konsisten dan sarat kepentingan politik, sehingga memupuk pesimisme publik dan memperlebar jarak kepercayaan rakyat terhadap negara.

Pesismisme ini terekam dalam suasana Diskusi Santai Akhir Tahun bertajuk “Anomali Pemberantasan Korupsi 2025, Harapan untuk 2026” yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/12/2025).

Moderator Tejo Asmoro dalam paparan membuka diskusi menyampaikan sejumlah anomali dalam pemberantasan korupsi. Dia menyatakan, pemberantasan korupsi seolah menjadi etalase pamer hasil rampasan negara saja. Namun, penuntasan terhadap kasus korupsi hingga ke akarnya justru masih minim.
Tejo menilai, anomali pun terjadi di tengah gempita pemberitaan megahnya penanganan perkara korupsi . Kejaksaan Agung misalnya, diberitakan telah menyetorkan puluhan triliun rupiah duit hasil rampasan perkara korupsi. “Namun, di saat yang sama, Jampidsus sebagai panglima pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung justru dilaporkan ke KPK dengan tuduhan dugaan korupsi lelang barang bukti,” ujarnya.

Sementara, imbuhnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai APH yang menerima laporan ini pun tak melakukan tindakan yang memadai. Kerap menyampaikan akan menindaklanjuti laporan, namun tak pernah terdengar kabarnya, “Ini lantas menjadi anomali tersendiri dalam penanganan perkara di KPK yang belakangan kerap mandeg,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus aktivis 98 Firman Tendry menilai persoalan korupsi tidak hanya terjadi pada satu lembaga penegak hukum, melainkan hampir di semua institusi. “Internal Kejaksaan, Kepolisian, Kehakiman, sama saja. Enggak ada bedanya,” ujarnya.
Karena itu, ia mengingatkan publik agar tidak menggantungkan harapan pada satu figur atau lembaga tertentu. “Tidak ada satu orang atau satu lembaga yang bisa menyelesaikan semua persoalan bangsa ini,” tambahnya.

Sementara, pengamat politik dan hukum yang juga aktivis 80an, Standarkiaa Latief, menyebut sejumlah fenomena dan anomali oleh penegak hukum menjadi alasan kuat pesimisme publik terhadap pemberantasan korupsi.

Menurutnya, korupsi di Indonesia tidak lagi sekadar kejahatan luar biasa, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan sistemik yang dilembagakan melalui kebijakan negara. “Korupsi hari ini sudah menjadi bagian dari state crime, kejahatan yang dilakukan oleh negara itu sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh berbasis kepentingan kekuasaan, melainkan harus bertumpu pada kepastian hukum. “Ketika elite politik diberi ruang impunitas, yang dikorbankan adalah rasa keadilan publik. Ini sangat sadis dan masih terjadi sampai hari ini,” katanya.

Pandangan berbeda disampaikan aktivis mahasiswa Fikri. Ia menyinggung kerusuhan yang terjadi pada Agustus lalu yang, menurutnya, tidak dapat dilihat semata-mata sebagai tindakan kelompok tertentu, melainkan berkaitan dengan akar persoalan sosial yang diperburuk korupsi dan ketidakadilan. “Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan jarak antara negara dan masyarakat,” ucapnya.

Fikri menutup dengan harapan agar praktik korupsi ditekan melalui pengawasan publik yang lebih kuat, partisipasi generasi muda, serta komitmen nyata para pemangku kepentingan.(Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News