JAKARTA — Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara yang menjerat kliennya. Machi memastikan penyidikan perkara tersebut kini telah resmi dihentikan.
Kepastian itu disampaikan Machi setelah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari penyidik pada Rabu (23/9/2026). Menurutnya, surat tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum perkara Ruben Onsu telah selesai.
“Ya, hari ini kami mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan. Isinya bahwa proses perkara RSO telah dihentikan,” kata Machi Achmad kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Sebelumnya, perkara tersebut telah melalui proses penyidikan. Namun, kedua pihak kemudian menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice yang dilanjutkan dengan perdamaian dan pencabutan perkara.
Machi mengatakan pihaknya memang menunggu terbitnya surat penghentian penyidikan tersebut untuk memastikan status perkara Ruben secara resmi.
“Karena kemarin sudah sampai tahap penyidikan, sebelum adanya perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara. Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya,” ujarnya.
Machi Lega Kasus Ruben Onsu Selesai
Machi mengaku lega setelah surat penghentian penyidikan diterbitkan. Sebab, selama proses penyelesaian perkara, pihaknya membutuhkan dokumen resmi sebagai kepastian bahwa perkara tersebut telah berakhir.
“Sudah sangat lega. Dari proses mediasi kemarin, BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya,” tutur Machi.
Menurut Machi, surat tersebut juga dapat menjadi bukti apabila nantinya muncul kembali pertanyaan terkait status hukum perkara tersebut.
“Surat ini sangat penting untuk mungkin dipakai sebagai bukti di kasus-kasus yang lain atau untuk menjawab keterangan-keterangan media, benar nggak sih kasus ini sudah selesai,” katanya.
Perkara yang Sama Tak Bisa Dilaporkan Lagi
Machi memastikan perkara yang sama tidak dapat kembali diproses setelah penyidikan resmi dihentikan.
“Ya pasti sudah tidak bisa karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti idem. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali,” jelasnya.
Dalam proses perdamaian, kedua pihak juga telah menyepakati penyelesaian terkait kerugian. Machi menyebut nilai yang disepakati sekitar Rp 3,5 miliar.
Sementara itu, persoalan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam proses penyelesaian.
Ruben Masih Sering Konsultasi Hukum
Machi mengatakan hubungannya dengan Ruben Onsu tetap berjalan baik setelah perkara tersebut diselesaikan.
Menurutnya, Ruben masih kerap berkomunikasi untuk berdiskusi mengenai persoalan hukum, termasuk terkait kontrak.
“Bang Ruben suka telepon juga terkait kalau ada permasalahan kontrak, misalnya menanyakan tentang hukum. Ada komunikasi yang baik antara saya sama Bang Ruben,” ujarnya.
Machi berharap pengalaman dari perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar ke depannya semua pihak lebih berhati-hati dalam membuat dan menjalankan perjanjian.
Dengan terbitnya surat penghentian penyidikan, Machi menegaskan perkara Ruben Onsu telah selesai melalui mekanisme restorative justice dan penghentian penyidikan secara resmi.








