Menu

Mode Gelap
7 Tanda Pasangan Benar-Benar Mencintaimu: Bukan Soal Hadiah Mahal, tapi Hal-Hal Kecil yang Sering Terlewat KDMP Rp212 Triliun Disorot, Institut Marhaenisme 27 Minta KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan SOMASI Minta Kapolres Baru Kota Bekasi Buka Ruang Dialog dengan Warga Azhar Permana: Lisda Syamsumardian Siap Perkuat FH Universitas Pancasila Lewat Sinergi Alumni Lapor Hilang ke Polisi Disebut “Sudah Dewasa”, Feni Ere Akhirnya Ditemukan Tinggal Tulang Belulang Pilot Malaysia Airlines Jadi Tersangka, Bawa 25,1 Kg Ekstasi dan Sabu ke Soekarno-Hatta

News

KDMP Rp212 Triliun Disorot, Institut Marhaenisme 27 Minta KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan

badge-check

Institut Marhaenisme 27 mendesak KPK dan Kejaksaan Agung menyelidiki Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) senilai Rp212 triliun. Policy Brief lembaga tersebut menyoroti dugaan persoalan legalitas, tata kelola APBN, dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program. Perbesar

Institut Marhaenisme 27 mendesak KPK dan Kejaksaan Agung menyelidiki Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) senilai Rp212 triliun. Policy Brief lembaga tersebut menyoroti dugaan persoalan legalitas, tata kelola APBN, dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA — Angka Rp212 triliun bukan angka yang lewat begitu saja. Jumlah itu bahkan lebih besar daripada anggaran tahunan sejumlah kementerian jika digabungkan. Karena itulah, ketika Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) diperkirakan akan menyerap dana sebesar itu, muncul pertanyaan yang tak bisa dijawab hanya dengan slogan pembangunan.

Pertanyaan itulah yang coba dibedah Institut Marhaenisme 27. Lewat Policy Brief yang dirilis pada Sabtu (2/8/2026), lembaga tersebut menyebut ada sejumlah persoalan mendasar dalam desain kebijakan KDMP. Bukan sekadar soal besar kecilnya anggaran, melainkan juga menyangkut legalitas, tata kelola pemerintahan, hingga potensi penyimpangan penggunaan uang negara.

Kalau sebuah program menelan ratusan triliun rupiah, wajar jika publik bertanya: fondasi hukumnya sekuat apa, pengawasannya seperti apa, dan siapa yang akan bertanggung jawab bila nanti proyek itu justru menjadi beban APBN?

Ketika Instruksi Presiden Dinilai Tak Lagi Sekadar Instruksi

Institut Marhaenisme 27 memulai kritiknya dari dasar hukum program. Menurut mereka, pembentukan sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertumpu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Di sinilah mereka mengangkat persoalan.

Dalam kajiannya, Instruksi Presiden dinilai hanya merupakan instrumen administratif yang berlaku di lingkungan pemerintahan dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Artinya, menurut Institut Marhaenisme 27, kebijakan yang menggerakkan kementerian, pemerintah daerah, hingga desa untuk mengalokasikan anggaran dalam skala ratusan triliun semestinya memiliki landasan hukum yang lebih kokoh daripada sekadar instruksi administratif.

Mereka juga menilai penggunaan diskresi pemerintahan (Freies Ermessen) dalam proyek sebesar ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memiliki pijakan yang jelas.

Rp212 Triliun: Uangnya Akan Dipakai untuk Apa Saja?

Yang membuat sorotan semakin tajam adalah besarnya estimasi belanja program.

Dalam kajian Institut Marhaenisme 27, total kebutuhan anggaran KDMP diperkirakan mencapai sekitar Rp212,84 triliun.

Rinciannya bukan angka kecil.

Sekitar Rp128 triliun diperkirakan digunakan untuk membangun 80 ribu gedung koperasi. Kemudian sekitar Rp36,4 triliun dialokasikan untuk pengadaan hampir 80 ribu truk enam roda, disusul Rp20,4 triliun untuk 80 ribu kendaraan pikap 4×4.

Belum selesai.

Masih ada pengadaan 80.062 kendaraan roda tiga senilai sekitar Rp5,14 triliun, ditambah paket inventaris berupa komputer, pendingin ruangan, genset, sistem kasir, hingga perlengkapan pendukung lain yang nilainya hampir Rp22,9 triliun.

Institut Marhaenisme 27 menilai angka sebesar itu seharusnya menjadi perhatian serius lembaga pengawas negara. Sebab semakin besar anggaran, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitasnya.

Dana Desa Dipotong, Program Baru Datang

Dalam kajian yang sama, Institut Marhaenisme 27 juga menyoroti pemangkasan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang disebut turun dari Rp60,57 triliun menjadi Rp25 triliun.

Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat mengurangi ruang fiskal desa untuk menjalankan pembangunan yang selama ini disusun melalui mekanisme musyawarah warga.

Bagi Institut Marhaenisme 27, pembangunan desa idealnya lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sepenuhnya diarahkan dari atas. Karena itu, mereka menilai perubahan orientasi anggaran tersebut layak dievaluasi.

Kenapa Kemhan Ikut Mengurus Manajer Koperasi?

Bagian yang juga mengundang perhatian adalah keterlibatan Kementerian Pertahanan.

Institut Marhaenisme 27 mempertanyakan penggunaan anggaran sekitar Rp1 triliun untuk pelatihan calon manajer koperasi melalui pendekatan yang mereka sebut bercorak militeristik.

Menurut lembaga tersebut, koperasi membutuhkan manajer yang memahami pembukuan, manajemen usaha, pemasaran, dan kewirausahaan.

Dalam pernyataan resminya mereka menyebut:

“Kementerian Pertahanan, Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin, serta seluruh perwira/purnawirawan TNI yang mengelola proyek dan anggaran sipil berbaju KDMP WAJIB BISA DIPERIKSA DAN DIADILI DI PERADILAN UMUM. Tidak boleh ada imunitas hukum atau peradilan militer untuk tindakan pengurusan dan penyalahgunaan uang publik/pajak rakyat. Pengurus koperasi butuh keahlian akuntansi dan kewirausahaan, bukan latihan dasar militer.”

KPK dan Kejagung Diminta Membuka Bab Baru

Atas dasar temuan dalam kajiannya, Institut Marhaenisme 27 meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menelusuri keseluruhan proses penyusunan hingga pelaksanaan program KDMP.

Lembaga tersebut secara khusus meminta pemeriksaan terhadap PT Agrinas Pangan Nusantara, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin sebagaimana disebut dalam Policy Brief.

Selain itu, mereka meminta BPK dan BPKP melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran pelatihan sebesar Rp1 triliun dan keseluruhan skema belanja KDMP senilai sekitar Rp212 triliun.

Pada akhirnya, bagi Institut Marhaenisme 27, persoalan KDMP bukan sekadar soal membangun koperasi atau menggerakkan ekonomi desa. Yang mereka pertanyakan adalah bagaimana negara memastikan setiap rupiah uang publik dibelanjakan dengan dasar hukum yang kuat, tata kelola yang transparan, dan pengawasan yang memadai.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koperasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, maupun PT Agrinas Pangan Nusantara terkait hasil kajian serta permintaan penyelidikan yang disampaikan Institut Marhaenisme 27.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

SOMASI Minta Kapolres Baru Kota Bekasi Buka Ruang Dialog dengan Warga

1 Agustus 2026 - 13:17

Azhar Permana: Lisda Syamsumardian Siap Perkuat FH Universitas Pancasila Lewat Sinergi Alumni

31 Juli 2026 - 20:12

Deddy Sitorus Dilaporkan ke MKD Usai Ucapan “Sirkus”, Wartawan Parlemen: Tak Ada Permintaan Maaf

31 Juli 2026 - 15:10

Driver Legend Indonesia Dukung Polisi Tangkap Pelaku Tragedi Matraman, Tegaskan Jangan Sebar Rasisme

30 Juli 2026 - 20:49

Heboh! Foto Brand Malaysia Diduga Muncul di Indonesia.travel, Warganet Minta Pemerintah Beri Klarifikasi

30 Juli 2026 - 15:57

Trending di News