Menu

Breaking News

News

Bebas Pungli, PTMP Janji Tarif Resmi buat PKL Pasar Baru Bekasi

badge-check

Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja (kiri) bersama dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (kanan) di Pasar Baru Kota Bekasi. Perbesar

Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja (kiri) bersama dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (kanan) di Pasar Baru Kota Bekasi.

PRABAINSIGHT.COM, KOTA BEKASI – Selama ini, bahu Jalan M. Yamin dan Jalan Ir. H. Juanda di kawasan Pasar Baru Kota Bekasi bukan sekadar jadi simpul kemacetan, melainkan juga ‘ladang basah’ bagi praktik pungutan liar (pungli) yang tak kunjung usai.

Menjawab persoalan saban hari ini, BUMD PT Mitra Patriot (PTMP), turun tangan memboyong para Pedagang Kaki Lima (PKL) masuk ke area resmi pasar demi memutus rantai setoran gelap.

Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, menyebut skema relokasi ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan cara menyelamatkan kantong pedagang dari jepitan oknum tak bertanggung jawab.

David membeberkan besaran biaya tak resmi, yang selama ini menguras hasil keringat para PKL jalanan. Dari temuan langsung di lapangan, pengeluaran harian pedagang di bahu jalan nyatanya jauh melebihi tarif resmi pemerintah.

“Dari hasil wawancara kami dengan para pedagang pada pertemuan hari Sabtu lalu, rata-rata mereka harus menyetor uang mulai dari Rp 29.000 hingga Rp 45.000 setiap harinya kepada terduga oknum atau preman di luar kawasan pasar,” kata David, Rabu (2/9/2026).

David menekankan, bahwa kepindahan para pedagang ke dalam fasilitas gedung pasar, bakal menghapus kekhawatiran atas iuran liar tersebut.

“Tujuan utama kehadiran kami di sini, adalah untuk memastikan para pedagang bisa berjualan dengan jauh lebih nyaman. Kami menata mereka agar menempati fasilitas, yang memang sudah disediakan oleh pemerintah,” tegasnya.

Jaminan Kontribusi Resmi Sesuai Perda

Guna meyakinkan para pedagang, PTMP pasang badan memberikan garansi bahwa tidak akan ada lagi biaya ‘siluman’ di dalam area Pasar Baru. Seluruh pedagang hanya wajib membayar iuran resmi, yang besarannya dilindungi oleh hukum.

David menggaransi, bahwa nilai operasional yang akan dikeluarkan para PKL usai direlokasi, jauh lebih terjangkau ketimbang bertahan di pinggir jalan.

“Kami pastikan bahwa beban tarif gelap seperti di luar itu tidak akan dikenakan lagi jika mereka berjualan di dalam pasar. Kami menjamin, di dalam kawasan Pasar Baru hanya berlaku tarif resmi, yakni kontribusi harian yang besarannya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda),” pungkas David.

Melalui kepastian hukum dan penataan ini, PTMP berharap, kawasan Pasar Baru dapat bertransformasi menjadi pusat ekonomi kerakyatan yang tertib, ramah di kantong pedagang, dan bebas dari intimidasi premanisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

TAUD Bongkar Temuan Demo 27 Agustus 2026: 387 Korban, Gas Air Mata hingga Dugaan Kelompok Berikat Kepala Putih

2 Sep 2026 - 13:06 WIB

TAUD Bongkar Temuan Demo 27 Agustus 2026: 387 Korban, Gas Air Mata hingga Dugaan Kelompok Berikat Kepala Putih

Hercules Peringatkan Ojol: “Kalau Kamu Datang dengan Setan Iblis, Saya Kirim ke Neraka”

2 Sep 2026 - 12:34 WIB

Hercules Peringatkan Ojol: “Kalau Kamu Datang dengan Setan Iblis, Saya Kirim ke Neraka”

Fakta dan Kronologi Keracunan MBG di Sidoarjo: 431 Santri Dievakuasi, SPPG Kalitengah Disuspend

2 Sep 2026 - 12:20 WIB

Fakta dan Kronologi Keracunan MBG di Sidoarjo: 431 Santri Dievakuasi, SPPG Kalitengah Disuspend

Dirut PT PAL Indonesia Tekankan Pentingnya Karakter dan Inovasi Generasi Muda

1 Sep 2026 - 14:08 WIB

Dirut PT PAL Indonesia Tekankan Pentingnya Karakter dan Inovasi Generasi Muda

Nasib Pedagang Pasar Baru Bekasi, Frits Saikat: Jangan Jadi Kuburan Harapan

1 Sep 2026 - 14:01 WIB

Nasib Pedagang Pasar Baru Bekasi, Frits Saikat: Jangan Jadi Kuburan Harapan
Trending di News