JAKARTA, PRABAINSIGHT.COM – Penanganan aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta kembali menjadi sorotan. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap sejumlah temuan yang mereka nilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam respons aparat terhadap massa aksi.
TAUD menilai penanganan demonstrasi tidak semata berkaitan dengan pembubaran massa atau penegakan hukum. Mereka menyoroti pola pengamanan, penyekatan massa, penggunaan perangkat pengendali massa, penangkapan, dugaan kekerasan hingga munculnya kelompok tertentu yang disebut melakukan sweeping terhadap warga.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya membantah anggapan bahwa pengamanan dilakukan secara represif. Kepolisian menyatakan keselamatan masyarakat, jiwa, harta benda dan penghormatan terhadap HAM menjadi prioritas dalam pengamanan aksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga menyatakan aparat telah mengedepankan pendekatan humanis, termasuk ketika menghadapi massa yang melakukan kerusuhan.
Perbedaan versi antara TAUD dan kepolisian tersebut kini menjadi bagian dari evaluasi terhadap penanganan demonstrasi 27 Agustus.
387 Orang Disebut Menjadi Korban
Salah satu angka yang menjadi sorotan adalah jumlah orang yang disebut menjadi korban dalam rangkaian aksi tersebut.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan berdasarkan pemantauan TAUD terdapat 387 orang yang menjadi korban. Sebanyak 65 orang disebut telah ditangkap sebelum aksi berlangsung, sedangkan 322 lainnya ditangkap ketika demonstrasi berlangsung.
Dari keseluruhan korban tersebut, 22 orang dilaporkan mengalami luka.
Satu kasus yang paling serius adalah meninggalnya Bambang Setiyawan, seorang lansia yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang cermin.
Menurut keterangan keluarga yang disampaikan TAUD, Bambang diduga meninggal setelah mengalami kekerasan. Ia disebut dipukul beramai-ramai dan diseret di jalan raya Pejompongan oleh sekelompok orang yang muncul setelah aksi demonstrasi mereda.
Namun, penyebab kematian dan pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan kepolisian masih mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kami peroleh,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin.
TAUD menyebut korban lainnya mengalami berbagai jenis luka, mulai dari memar, luka tusuk, sayatan, luka bakar hingga patah tulang. Sebagian korban juga disebut mengalami luka akibat selongsong gas air mata.
Komnas HAM Ikut Mengevaluasi
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri untuk memulai proses penilaian terhadap aspek HAM dalam penanganan peristiwa 27 Agustus.
“Jadi, kami sedang berproses untuk memulai upaya penilaian HAM atas kinerja kepolisian agar comply (patuh) dengan hak asasi manusia dalam proses-proses penegakan hukum,” jelas Anis.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek HAM dalam penanganan aksi tidak hanya menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil, tetapi juga masuk dalam proses evaluasi lembaga negara.
11 Orang Sempat Dilaporkan Hilang
Selain jumlah korban, TAUD juga mengungkap persoalan terkait keberadaan peserta aksi yang sempat tidak diketahui.
Sebanyak 11 orang disebut dilaporkan hilang selama lebih dari 1X24 jam dalam rangkaian demonstrasi.
Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi, seluruhnya ditemukan di Polda Metro Jaya. Enam orang telah dibebaskan, sementara lima lainnya masih berada dalam tahanan.
Dimas menilai situasi tersebut menimbulkan dugaan adanya penghilangan paksa dalam jangka waktu singkat.
“Kondisi itu mengindikasikan adanya dugaan penghilangan paksa dalam jangka waktu singkat, mengingat selama periode tertentu keberadaan dan kondisi mereka tidak diketahui oleh keluarga, kerabat, atau pihak yang mencari mereka,” kata Dimas.
TAUD mengaitkan temuan tersebut dengan catatan KontraS pada demonstrasi Agustus 2025. Saat itu, KontraS mencatat 34 orang menjadi korban penghilangan orang secara paksa berjangka singkat dan dua orang di antaranya ditemukan meninggal.
Menurut Dimas, dugaan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED), yang menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan secara rahasia.
Persoalan Pengamanan Dimulai Sebelum Massa Memenuhi Jalan
TAUD juga menyoroti pola pengamanan yang diterapkan sebelum dan selama demonstrasi.
Menurut Dimas, pengerahan aparat dilakukan dalam jumlah besar dan menggunakan pola berlapis.
Sekitar 18.504 personel gabungan TNI dan Polri disebut dikerahkan untuk mengamankan Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Pengamanan dibagi dalam lima zona, mencakup Senayan, DPR RI, Palmerah hingga Tangerang.
Namun, menurut TAUD, konsentrasi pengamanan tidak hanya berada di lokasi demonstrasi. Aparat juga disebut melakukan patroli dan penyekatan terhadap pergerakan warga yang hendak menuju Jakarta.
Sejumlah lokasi yang disebut antara lain perbatasan Tangerang-Curug, Tol Metro, Balaraja Barat, Balaraja Timur, Kedaton, Stasiun Daru, Stasiun Tiga Raksa dan Stasiun Cikoya.
“Ini bagian dari upaya penyangkalan hak kebebasan berpendapat di muka umum yang dilanggar kepolisian dengan melakukan penyekatan sehingga orang tidak bisa untuk mengikuti demonstrasi,” kata Dimas, pada Senin (31/08).
Gas Air Mata Jadi Bagian dari Sorotan
Penggunaan perangkat pengendali massa juga menjadi perhatian TAUD.
Dimas mengatakan water cannon, gas air mata dan kendaraan taktis telah disiapkan di beberapa titik, termasuk kawasan kompleks DPR, Senayan Park dan Kementerian Kehutanan.
“Kesiapan perangkat dalam jumlah dan jenis itu menunjukkan tingginya intensitas pengamanan yang diterapkan terhadap aksi 27 Agustus 2026,” kata Dimas.
Menurut pemantauan TAUD, gas air mata mulai ditembakkan sekitar pukul 19.00 WIB di depan DPR.
Penggunaan gas air mata kemudian disebut berulang setidaknya lima kali di kawasan Jalan Palmerah Utara hingga Pejompongan.
TAUD mempersoalkan cara penggunaan gas air mata tersebut.
“Penggunaan gas air mata tak sesuai prosedur. Lazimnya gas air mata dilontarkan ke atas. Tapi di beberapa kesempatan, termasuk prahara Agustus tahun lalu, gas air mata dilontarkan mengarah kerumunan massa aksi,” ujar Dimas.
Dimas menegaskan bahwa evaluasi terhadap penggunaan kekuatan tidak cukup hanya melihat jenis alat yang digunakan.
“Dengan demikian, persoalan penggunaan kekuatan tidak hanya menyangkut jenis perangkat yang digunakan, tetapi juga cara, konteks, intensitas, dan dampaknya terhadap warga,” kata Dimas.
TAUD Kaitkan Pembubaran Massa dengan Eskalasi
TAUD juga mempertanyakan rangkaian peristiwa yang terjadi setelah massa mulai dibubarkan.
Dimas menyebut adanya pengondisian kawasan DPR sebelum konsentrasi massa bergeser ke wilayah lain.
Menurut dia, pencahayaan di kawasan tersebut sempat dimatikan. Setelah itu muncul orang-orang berbadan tegap tanpa seragam dari dalam kawasan DPR.
Orang-orang tersebut disebut memblokade akses jalan dari depan DPR hingga area tol.
Konsentrasi massa kemudian bergeser ke Palmerah, Pejompongan dan Slipi.
TAUD menilai perpindahan massa tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian eskalasi yang kemudian berujung pada kekerasan dan kerusakan fasilitas.
Salah satu peristiwa yang disoroti adalah pembakaran pos polisi di Slipi serta dua sepeda motor.
Namun, pihak kepolisian memiliki penjelasan berbeda mengenai pola pengamanan.
Budi Hermanto mengatakan pengamanan dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat, keselamatan jiwa, harta benda serta penghormatan terhadap HAM.
Polisi juga menyatakan pendekatan humanis dikedepankan, termasuk terhadap pihak yang melakukan kerusuhan.
Polisi Tangkap 322 Orang
Dalam penanganan kerusuhan tersebut, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah menangkap 322 orang.
Dari jumlah tersebut, 162 orang berada pada rentang usia 18-40 tahun. Sementara 160 lainnya merupakan anak-anak, dengan anak termuda berusia 12 tahun.
Mereka diduga terlibat dalam perusakan, vandalisme dan penganiayaan.
Sebanyak 48 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengerusakan dan penganiayaan, sementara tiga lainnya diduga membawa senjata tajam.
Polisi mengelompokkan perkara tersebut ke dalam enam klaster.
Kelompok tersebut mencakup anak di bawah umur, perusuh biasa, pelaku perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, pembawa senjata tajam, pihak yang diduga menjadi penggerak dan pendana massa ricuh serta perekrut massa.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo kemudian menyampaikan bahwa 141 anak yang sebelumnya ditangkap telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Yusril Minta Pelaku Kekerasan Diusut
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan insiden kekerasan yang menyebabkan sejumlah warga menjadi korban, termasuk meninggalnya Bambang Setiyawan, sedang didalami aparat.
Menurut Yusril, penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada pelaku lapangan, tetapi juga untuk mengetahui pihak yang diduga berada di balik aksi kekerasan.
“Aparat kini telah melakukan pendalaman untuk sampai pada kesimpulan siapa yang menyuruh, yang menggerakkan dan melakukan penganiayaan. Mereka inilah yang nanti akan diambil langkah penegakan hukum yang tegas,” ujar Yusril.
Kelompok Berikat Kepala Putih Disorot
Di luar benturan antara massa demonstrasi dan aparat, TAUD mengungkap dugaan keberadaan kelompok tertentu yang dinilai memiliki pola pergerakan terkoordinasi.
Kepala Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada, menyebut setidaknya terdapat tiga gelombang massa yang menjadi perhatian TAUD.
Dua kelompok di antaranya disebut mengenakan ikat kepala putih.
Menurut Gita, kedua kelompok tersebut melakukan sweeping dengan kekerasan terhadap orang-orang yang berada di sekitar kawasan DPR hingga Pejompongan.
Meski memiliki atribut serupa, TAUD mengaku belum menemukan bukti bahwa kedua kelompok tersebut memiliki hubungan atau afiliasi.
Kelompok pertama disebut datang menggunakan bus. Mereka kemudian diklaim melewati jalan tol tanpa melakukan pembayaran di gerbang tol.
Kelompok kedua disebut menggunakan truk yang bergerak bersama sejumlah sepeda motor.
“Bahkan di beberapa titik, kelompok itu diduga diiringi sejumlah aparat yang mengacungkan jempol ketika massa berikat kepala putih bernyanyi-nyanyi sepanjang perjalanan,” kata Gita.
TAUD juga menyebut adanya rekaman video yang memperlihatkan kelompok berikat kepala putih turun dari tujuh truk dengan membawa bambu dan balok.
Mereka kemudian disebut mengejar dan memukuli sejumlah orang secara acak di kawasan flyover Slipi menuju Petamburan sekitar pukul 22.30 WIB.
Kelompok ketiga disebut terdiri atas orang-orang berbadan tegap tanpa ikat kepala putih. Kelompok tersebut diduga melakukan pengeroyokan terhadap demonstran maupun warga di Jalan KS Tubun dan Pejompongan Raya.
Namun, TAUD mengakui belum dapat memastikan kelompok mana yang bertanggung jawab terhadap sejumlah kasus kekerasan.
“Namun belum dapat dipastikan mana di antara tiga kelompok itu yang bertanggung jawab atas penganiayaan Bambang Setiawan, Faturrohman [18 tahun], lalu sejumlah warga dan demonstran lainnya,” kata Gita.
Gita menilai munculnya kelompok-kelompok tersebut perlu diselidiki secara serius karena berpotensi mengaburkan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kekerasan.
Menurut dia, pengerahan kelompok tersebut merupakan dugaan upaya menciptakan konflik horizontal sekaligus mereduksi tanggung jawab negara atas kekerasan yang terjadi.
Rekaman Hercules di Slipi Ikut Jadi Perhatian
Nama Rosario de Marshall alias Hercules turut muncul dalam rangkaian peristiwa tersebut setelah rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan Ketua DPP GRIB Jaya itu berada di kawasan Slipi.
Dalam video tersebut, Hercules tampak turun dari mobil dan menyerukan “pulang!” kepada orang-orang di pinggir jalan.
Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan seruan tersebut bertujuan membubarkan massa.
Terlepas dari keberadaan sejumlah kelompok tersebut, Komisioner Kompolnas Choirul Anam meminta seluruh rangkaian kerusuhan diusut secara menyeluruh.
“Saya kira memang peristiwa 27 Agustus harus diusut tuntas siapa saja yang melakukan kekerasan, siapa saja di balik kerusuhan itu, aliran dananya, terus memasok barang-barang dan sebagainya, harus diusut tuntas,” kata Anam, Minggu (30/08).
TAUD Desak Evaluasi Menyeluruh
TAUD kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga negara.
Mereka meminta Polda Metro Jaya membebaskan korban kekerasan dan pihak yang dinilai mengalami penangkapan secara sewenang-wenang.
TAUD juga meminta adanya pemulihan terhadap korban serta jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Memastikan pemulihan serta jaminan ketidakberulangan terhadap korban, serta menghentikan upaya preventive strike dan preventive education,” kata Dimas dari KontraS.
Selain itu, TAUD meminta kepolisian menghentikan penggunaan kekuatan yang dinilai berlebihan dan tidak proporsional dalam penanganan demonstrasi.
“Dan mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel terhadap proses penegakan hukum pelaku kekerasan terhadap Alm. Bambang Setiawan dan Faturrohman serta massa aksi dan masyarakat sekitar lokasi aksi,” ujar Dimas.
Desakan juga diarahkan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI dan KPAI agar menggunakan kewenangan masing-masing untuk memastikan pemenuhan HAM sekaligus memeriksa dugaan pelanggaran dalam aksi tersebut.
Terakhir, TAUD meminta DPR RI memanggil Kapolri untuk meminta pertanggungjawaban terkait pola respons aparat dalam demonstrasi 27 Agustus 2026.
“Dan, TAUD mendesak DPR RI memanggil Kapolri untuk mempertanggungjawabkan respons aparat kepolisian pada aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 dan pola serupa yang berulang,” ujar Dimas.








