Bali – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipdum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H., mengikuti The 14th Senior Officer Meeting (SOM) antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Australian Federal Police (AFP) di Nusa Dua, Bali, 20-22 September 2026.
Dalam forum tersebut, Brigjen Pol. Wira memaparkan berbagai upaya Polri dalam menangani kejahatan terorganisir (organized crime) sepanjang 2025 hingga 2026. Penanganan tersebut mencakup pemberantasan peredaran gelap narkotika, tindak pidana pencucian uang (TPPU), kejahatan konvensional, serta berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Pertemuan SOM Polri-AFP juga dimanfaatkan untuk memperkuat efektivitas kerja sama operasional kedua institusi. Salah satu langkah yang didorong adalah program pertukaran penyidik.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman penyidik terhadap sistem hukum masing-masing negara, sekaligus memperkuat kompetensi dalam menangani kejahatan transnasional serta mendorong pertukaran pengetahuan dan pengalaman.
“Kejahatan terorganisir dan kejahatan transnasional tidak dapat ditangani oleh satu negara saja. Karena itu, penguatan kerja sama, pertukaran informasi, serta peningkatan kapasitas penyidik menjadi hal yang sangat penting untuk menghadapi perkembangan kejahatan yang semakin kompleks,” ujar Brigjen Pol. Wira Satya Triputra.
Menurut dia, kerja sama penegakan hukum perlu dilakukan secara komprehensif. Penanganan kejahatan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus diperkuat dengan langkah-langkah pencegahan.
“Penegakan hukum harus berjalan secara reaktif melalui penindakan, sekaligus preventif melalui deteksi dini, pemutusan jaringan kejahatan, perlindungan terhadap korban, dan pemulihan aset. Komitmen bersama ini penting untuk mendukung keamanan dan stabilitas kawasan,” katanya.
Melalui forum SOM Polri-AFP, kedua institusi terus memperkuat kolaborasi dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara. Kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui pertukaran pengalaman, informasi, serta praktik terbaik dalam penanganan kejahatan terorganisir dan transnasional.








