Menu

Mode Gelap
Launching Media Kontra Narasi, Survei HAI Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri 78,3 Persen Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten dan Pindah dari TNI AL ke AD Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian MALAM JUMAT KLIWON: YANG BANGKIT DARI KUBUR TIDAK SELALU MAYIT Kisah Horor Rumah Tanpa Bayangan Jejak Angka di Laporan Pelindo: Gaji dan Bonus Arman Depari Rp3,2 Miliar

News

Kasus Chromebook Kemendikbud, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp 809 Miliar ke Nadiem

badge-check


					Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan aliran Rp 809 miliar ke Nadiem Makarim dalam sidang Tipikor kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022.(Foto:Istimewa) Perbesar

Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan aliran Rp 809 miliar ke Nadiem Makarim dalam sidang Tipikor kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022.(Foto:Istimewa)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), mendadak terasa seperti ruang launching bukan produk, tapi angka fantastis. Baru sidang dibuka, publik langsung disuguhi nominal yang bikin kalkulator minta cuti.

Kasusnya soal pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek (TA 2019–2022). Tapi nama yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru bukan sekadar pejabat teknis. Yang muncul malah sosok yang selama ini identik dengan inovasi, disruptor, dan jargon masa depan pendidikan.

Ya, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih, Jaksa menyebut nama mantan Mendikbudristek itu dengan lugas, tanpa efek suara dramatis padahal isinya sudah cukup bikin ruang sidang bergema.

Jaksa menyebut Nadiem diduga tidak sekadar abai, tapi ikut menikmati hasil dari proyek yang katanya untuk mencerdaskan anak bangsa.

Kalimatnya dibacakan terang-benderang:

“Memperkaya diri sendiri… yaitu satu, Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000.”

Delapan ratus sembilan miliar rupiah.

Uang sebanyak itu, kalau dibelikan laptop, mungkin bisa bikin satu provinsi tak perlu rebutan colokan lagi.

Ironinya, proyek yang diniatkan untuk digitalisasi sekolah justru berakhir sebagai contoh klasik: teknologi di proposal, masalah di pelaksanaan.

Hari itu, seharusnya Nadiem duduk di kursi terdakwa bersama tiga nama lainnya. Namun yang terlihat hanya kursi kosong. Bukan karena mangkir, kata Jaksa, tapi karena alasan medis.

Nadiem baru saja menjalani operasi. Jaksa bahkan mengaku sudah memastikan langsung ke rumah sakit. Dokter menyatakan: hadir fisik belum memungkinkan. Sidang pun berjalan tanpa aktor utama, tapi ceritanya tetap jalan.

Padahal status hukum Nadiem bukan lagi abu-abu. Kejaksaan Agung sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak 4 September 2025. Upaya praperadilan ke PN Jakarta Selatan juga sudah ditempuh dan berakhir kandas.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak gugatan tersebut. Artinya sederhana: perkara ini tidak berhenti di ruang konferensi pers, tapi lanjut sampai meja hijau.

Dan seperti kebanyakan kisah korupsi berjamaah, Nadiem tak datang sendirian. Ada satu gerbong pejabat yang ikut terseret:

  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD (2020–2021)
  • Mulyatsyah, Direktur SMP (2020)
  • Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek
  • Ibrahim Arief, konsultan infrastruktur teknologi sekolah

Akhirnya, kasus ini jadi paradoks pendidikan nasional. Laptop yang dijanjikan sebagai jembatan menuju masa depan digital, justru berubah menjadi lorong menuju dugaan bancakan ratusan miliar rupiah.

Publik sekarang hanya menunggu satu hal: Nadiem benar-benar pulih, hadir di persidangan, dan menjawab pertanyaan paling mahal dalam sejarah Chromebook Indonesia ke mana sebenarnya Rp 809 miliar itu pergi?


Penulis : Ristanto | Editor : Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Launching Media Kontra Narasi, Survei HAI Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri 78,3 Persen

16 Januari 2026 - 11:14 WIB

Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten dan Pindah dari TNI AL ke AD

16 Januari 2026 - 10:50 WIB

Jejak Angka di Laporan Pelindo: Gaji dan Bonus Arman Depari Rp3,2 Miliar

15 Januari 2026 - 15:25 WIB

KUHAP Baru Berlaku, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers

13 Januari 2026 - 07:12 WIB

Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Yaqut Cholil Qoumas Melonjak Jadi Rp13,7 Miliar

13 Januari 2026 - 07:04 WIB

Trending di News