PRABA INSIGHT- Jakarta – Kuasa hukum CV Kawan Lama, Ebeneser Ginting, menanggapi keras pernyataan Dandim Belu terkait penyitaan satu unit mobil ekspor Mitsubishi Fuso jenis dump truck di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Pernyataan Dandim Belu yang menyebut bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kepada Propam Polda NTT dinilai tidak berdasar dan menyesatkan. Menurut Ebeneser, hingga kini kendaraan tersebut masih berada di lingkungan Kodim Belu, bukan di tangan kepolisian.
“Sejak awal, tindakan Kodim, BAIS, dan Satgas yang mengklaim menyita truk klien kami di perbatasan adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Ebeneser dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ebeneser menegaskan bahwa CV Kawan Lama selama ini menjalankan seluruh prosedur hukum dan administratif dalam kegiatan ekspor. Ia mengatakan bahwa dokumen ekspor dump truck tersebut telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan sah oleh instansi berwenang.
“Namun, mobil itu tetap disita dengan alasan subjektif dan tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Menurutnya, penyitaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena ranah hukum perdata, pidana, kepabeanan, maupun lalu lintas berada di bawah kewenangan aparat sipil dan bukan TNI.
“Faktanya, sejak truk itu disita tanpa dasar yang sah oleh Kodim dan BAIS, tidak ada instansi yang mau menerima perkara tersebut. Baik kepolisian maupun bea cukai menganggap semua dokumen ekspor telah lolos verifikasi,” lanjutnya.
Ebeneser menilai tindakan penyitaan itu bersifat sewenang-wenang karena dilakukan tanpa berita acara dan tanpa pejabat TNI yang bertanggung jawab secara resmi.
“Dalam terminologi hukum, ini bukan lagi penyitaan, tetapi perampasan. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda NTT,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan klaim Dandim Belu yang menyebut truk tersebut telah diserahkan ke Propam. Menurutnya, penyerahan semacam itu tidak bisa dilakukan tanpa dokumen resmi seperti surat penyitaan dan berita acara serah terima.
“Tupoksi Propam hanya menangani pelanggaran etik anggota Polri, bukan mengurusi barang sitaan. Jadi pernyataan Dandim itu keliru dan patut dipertanyakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ebeneser menantang Kodim Belu untuk menunjukkan bukti penyerahan kendaraan tersebut ke Propam.
“Jika memang benar diserahkan, saya minta Dandim menunjukkan buktinya. Faktanya, truk itu masih berada di area Kodim Belu, tepatnya di Kecamatan Atambua,” ujarnya menambahkan.
Menutup pernyataannya, Ebeneser menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Ia mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polisi Militer setempat dan berencana menyurati Mabes TNI AD serta BAIS.
“Tidak ada unsur pertahanan negara dalam kasus ini. Ini murni persoalan penyitaan yang dilakukan tanpa prosedur dan menunjukkan arogansi oknum terhadap warga yang tengah menjalankan usaha secara sah,” tutupnya.
Ebeneser mengakhiri dengan pesan tegas, “Bravo TNI untuk rakyat, bukan sebaliknya.”itu
Editor : Ivan