Menu

Mode Gelap
Swarm Lepas “Amayadori”, Lagu Tentang Berdamai dengan Hidup Setelah Dihantam Badai Kesalahan Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

News

Pekerja Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara, Kasus Mirip Amsal Sitepu Kembali Picu Tuduhan Kriminalisasi

badge-check


					Pekerja kreatif Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara dalam kasus website desa di Karo, Sumut. Kasus ini dinilai mirip Amsal Sitepu dan memicu aksi protes.(Istimewa) Perbesar

Pekerja kreatif Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara dalam kasus website desa di Karo, Sumut. Kasus ini dinilai mirip Amsal Sitepu dan memicu aksi protes.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM –  KARO – Di negeri yang kadang suka bingung membedakan mana operator teknis dan mana pengelola anggaran, satu lagi pekerja kreatif harus berurusan dengan hukum.

Kali ini datang lagi dari Kabupaten Karo. Seorang pembuat website profil desa bernama Toni Aji Anggoro berujung di kursi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Kasusnya terasa déjà vu mengingat sebelumnya ada nama Amsal Sitepu yang sempat mengalami hal serupa sebelum akhirnya dibebaskan.

Toni bukan pejabat, bukan pula pengelola dana. Ia hanya pekerja kreatif jenis profesi yang biasanya sibuk mikirin desain, bukan laporan keuangan. Tapi dalam putusan pengadilan, ia divonis 1 tahun penjara, ditambah denda Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Medan, Toni terseret perkara proyek pembuatan website desa tahun anggaran 2020–2023. Proyek itu mencakup beberapa kecamatan: Mardinding, Juhar, Laubaleng, hingga Kutabuluh.

Dalam dakwaan, ia disebut turut serta dalam tindak pidana korupsi bersama seorang saksi bernama Jesaya Perangin-angin yang penanganan perkaranya dipisah. Pasal yang dikenakan pun tidak ringan: Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.

Tapi seperti biasa, cerita hukum jarang sesederhana bunyi pasal.

Di luar ruang sidang, suara protes mulai berdatangan. Pada Senin (20/4), sekelompok massa mendatangi Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan, Kota Medan. Mereka membawa tuntutan yang cukup jelas: bebaskan Toni, seperti halnya Amsal Sitepu.

Dalam tuntutan aksi, mereka menyoroti posisi Toni yang dinilai bukan pengambil keputusan. Ia disebut tidak punya kewenangan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak mengelola dana desa, dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp5.710.000 dari total proyek Rp10 juta.

Dengan kata lain, menurut mereka, Toni lebih dekat ke tukang eksekusi teknis ketimbang aktor utama dalam urusan anggaran.

Tuntutan mereka bahkan naik satu level: meminta pemecatan jaksa dan hakim yang dianggap telah mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus

14 Juni 2026 - 19:24

Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun

14 Juni 2026 - 19:08

Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports

13 Juni 2026 - 21:36

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi

13 Juni 2026 - 20:50

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

13 Juni 2026 - 20:08

Trending di Nasional