PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Ada satu hal yang langsung mencuri perhatian saat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam. Bukan soal statusnya yang resmi berubah menjadi tersangka, melainkan penampilannya.
Tak ada borgol di kedua tangannya. Tak ada pula rompi tahanan warna merah muda atribut yang selama ini begitu lekat dengan tersangka kasus korupsi ketika diperlihatkan ke hadapan publik.
Pemandangan itu sontak memunculkan pertanyaan. Apakah memang ada perlakuan berbeda? Atau justru publik selama ini terlalu terbiasa melihat “parade rompi pink” sehingga menganggap itulah standar penahanan?
Yang jelas, secara hukum status Febrie sudah berubah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memastikan penyidik telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi kepada wartawan.
Dari Saksi Menjadi Tersangka
Perubahan status hukum Febrie terjadi setelah ia menjalani pemeriksaan hampir 10 jam oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan baru berakhir menjelang tengah malam. Tak lama berselang, penyidik memutuskan meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.
Penyitaan 74 Kilogram Emas Jadi Awal Perkara
Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara ini bermula dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Temuan itu kemudian menjadi dasar penyidik mengembangkan perkara.
Kejaksaan Agung selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 setelah mempelajari pelimpahan perkara dari Polri beserta barang bukti yang telah disita.
Tim Khusus Turun Tangan
Penanganan perkara ini tidak dilakukan oleh tim biasa. Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang berisi jaksa-jaksa senior, termasuk sejumlah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim tersebut disebut bertujuan menjaga independensi penyidikan sekaligus meminimalkan potensi resistensi karena perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Yang Jadi Sorotan Bukan Hanya Status Tersangka
Secara hukum, yang terpenting adalah Febrie kini resmi menyandang status tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Namun di ruang publik, perhatian justru melebar ke hal yang lebih visual: mengapa Febrie digiring tanpa borgol dan tanpa rompi tahanan warna pink?
Pertanyaan itu wajar muncul karena publik selama bertahun-tahun disuguhi pemandangan sebaliknya dalam berbagai kasus besar. Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan mengenai alasan Febrie tidak mengenakan borgol maupun rompi tahanan saat dibawa menuju mobil tahanan.
Alhasil, status tersangka Febrie memang menjadi kabar utama. Tetapi, cara ia menjalani proses penahanan justru menjadi detail yang paling banyak menyita perhatian publik.







