Menu

Mode Gelap
Charma Afrianto Minta KPK Dalami Pengelolaan Anggaran Palembang Usai Geledah BPK Sumsel Terungkap! Kronologi Taufik Diduga Sekap dan Aniaya YTR, Semua Berawal dari Kenalan di Tinder Jokowi Turun Gunung demi PSI. Lampung Jadi Etape Pertama, Mesin Politik Sedang Dipanaskan Kepercayaan Publik ke Polri Naik, Sandri Rumanama Bilang Perubahan Itu Nyata 82,4 Persen Publik Masih Percaya Polri. Barangkali, Ini Memang Bukan Cuma Soal Angka Telepon dari Gerbong Wanita Bekasi Timur

News

“Kasus Guru Honorer Dikeroyok di Jakarta Mandek, Polisi Dituding Tak Profesional”

badge-check


					Korban penganiyaan FCR guru Honorer (foto:Praba/Ist) Perbesar

Korban penganiyaan FCR guru Honorer (foto:Praba/Ist)

PRABA INSIGHT – Ada guru honorer dipukuli, tapi penanganan kasusnya malah lelet kayak sinyal 3G di tengah hutan. Korban, berinisial FCR (52), sudah lapor ke Polsek Kemayoran sejak Maret 2025.

Tapi sampai sekarang? Belum ada tersangka, belum ada titik terang, yang ada cuma titik-titik dan tarik napas panjang.

Padahal, menurut kuasa hukum korban, Fajar Kurniawan, S.H., M.H. dari kantor hukum CAMUFA and Partner, semua bukti sudah clear and clean.

Ada pengakuan dari pelaku, ada saksi, ada visum. Bahkan pasal hukumnya pun sudah jelas: Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Tapi entah kenapa, polisi belum juga menetapkan tersangka.

“Apa lagi yang ditunggu? Bukti ada, saksi ada, visum ada. Ini bukan soal drama, ini soal nyawa dan keadilan,” ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (15/06).

Dan bukan cuma itu. Fajar juga mengingatkan bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka cukup pakai dua alat bukti yang sah dan bukti permulaan yang cukup. Tapi, penyidik tampaknya lebih suka mode slow motion.

Alih-alih gerak cepat seperti pasukan elit di film laga, penyidik Polsek Kemayoran malah dinilai gerak seperti kasir Indomaret yang kehabisan kembalian receh: bingung dan lama.

Sementara itu, FCR yang hidupnya sehari-hari mendidik anak bangsa dengan gaji pas-pasan sebagai guru honorer harus menanggung trauma fisik dan mental.

Orang yang seharusnya jadi contoh ditengah masyarakat, justru harus memperjuangkan keadilan dengan darah dan air mata.

“Kalau begini terus, kami akan bawa ini ke Propam, Kompolnas, bahkan Komnas HAM. Biar semua tahu, bahwa ketidakadilan terhadap rakyat kecil masih terjadi di 2025,” tambah Fajar, makin geram.

Keluarga korban pun makin muak. Mereka menduga lambannya proses ini bisa bikin pelaku lari duluan sebelum dijemput hukum. Ironisnya, ini justru merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya jadi harapan terakhir orang biasa macam guru honorer.

 

Penulis : Deny Darmono| Editor: Ivan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Charma Afrianto Minta KPK Dalami Pengelolaan Anggaran Palembang Usai Geledah BPK Sumsel

27 Juni 2026 - 15:09

Terungkap! Kronologi Taufik Diduga Sekap dan Aniaya YTR, Semua Berawal dari Kenalan di Tinder

27 Juni 2026 - 14:59

82,4 Persen Publik Masih Percaya Polri. Barangkali, Ini Memang Bukan Cuma Soal Angka

26 Juni 2026 - 14:28

Dari Gedung KPK ke Kementerian Koperasi, Mahasiswa Memburu Jawaban atas Anggaran Rp59 Triliun

25 Juni 2026 - 19:13

Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas

23 Juni 2026 - 21:03

Trending di Nasional