Menu

Mode Gelap
PBB Ikut Geram: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Disebut Tindakan Pengecut Polisi Selidiki Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Salemba Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba, Luka Bakar 24 Persen dan Jalani Operasi Mata Usai Temui Wapres Gibran, Rismon Kini Bilang Ijazah Jokowi Asli Dari Surat Forum Travel sampai Fee Percepatan, Begini Kronologi Kasus Haji yang Menjerat Eks Menag Yaqut Setelah Lama Ribut Soal Ijazah, Rismon Sianipar Akhirnya Datangi Rumah Jokowi di Solo

News

Setnov Bebas Bersyarat, Publik Lagi-Lagi Geleng Kepala

badge-check


					Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP, resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 usai Mahkamah Agung memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Keluar dari Lapas Sukamiskin, Setnov kini hanya wajib lapor, bukan bebas murni.(Foto; Istimewa) Perbesar

Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP, resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 usai Mahkamah Agung memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Keluar dari Lapas Sukamiskin, Setnov kini hanya wajib lapor, bukan bebas murni.(Foto; Istimewa)

PRABA INSIGHT- Kalau ada “pemain lama” di panggung hukum Indonesia, nama Setya Novanto alias Setnov selalu bikin panggung jadi heboh. Terpidana korupsi e-KTP yang dulu divonis 15 tahun, kini bisa melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan status bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8).

Kabar ini dibenarkan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.

“Bebasnya hari Sabtu,” ujarnya lewat sambungan telepon, Minggu (17/8).

Tentu saja bukan bebas murni. Setnov masih punya kewajiban sebagai napi bersyarat: wajib lapor. Kusnali menyebut, hal itu sudah prosedur standar. Jadi, walaupun kini bisa bernapas di luar jeruji, Setnov tetap punya “absen bulanan” yang harus ditepati.

“Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” jelasnya.

Kenapa bisa keluar cepat? Karena Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov. Hukuman 15 tahun dipangkas jadi 12 tahun 6 bulan. Dari situ, dihitung dua per tiga masa hukuman, jadilah Setnov berhak mengantongi tiket bebas bersyarat per 16 Agustus 2025.

Jangan salah paham: ini bukan hadiah kemerdekaan. Kusnali tegas bilang Setnov tidak termasuk napi penerima remisi HUT RI. Jadi, faktor utamanya tetap keputusan PK.

MA lewat putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025 menegaskan pemotongan hukuman itu. Ketua Majelis Surya Jaya bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, jadi “sutradara” sidang ini, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra mencatat jalannya perkara.

Dengan bebas bersyarat ini, drama panjang Setnov kembali menambah bab baru: dari cerita kursi Ketua DPR, drama “papa minta saham”, kecelakaan mobil menabrak tiang listrik, sampai kini keluar dengan status wajib lapor.

Kalau perjalanan hukum Setnov dibikin film, mungkin judulnya pas banget:

“Korupsi, Diskon, dan Absen: The Chronicles of Setnov.”

Reporter : Andi Ramadhan |Editor: Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PBB Ikut Geram: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Disebut Tindakan Pengecut

14 Maret 2026 - 07:55 WIB

Polisi Selidiki Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Salemba

13 Maret 2026 - 18:14 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba, Luka Bakar 24 Persen dan Jalani Operasi Mata

13 Maret 2026 - 18:01 WIB

Usai Temui Wapres Gibran, Rismon Kini Bilang Ijazah Jokowi Asli

13 Maret 2026 - 09:51 WIB

Dari Surat Forum Travel sampai Fee Percepatan, Begini Kronologi Kasus Haji yang Menjerat Eks Menag Yaqut

12 Maret 2026 - 14:36 WIB

Trending di News