Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

Setnov Bebas Bersyarat, Publik Lagi-Lagi Geleng Kepala

badge-check

Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP, resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 usai Mahkamah Agung memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Keluar dari Lapas Sukamiskin, Setnov kini hanya wajib lapor, bukan bebas murni.(Foto; Istimewa) Perbesar

Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP, resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 usai Mahkamah Agung memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Keluar dari Lapas Sukamiskin, Setnov kini hanya wajib lapor, bukan bebas murni.(Foto; Istimewa)

PRABA INSIGHT- Kalau ada “pemain lama” di panggung hukum Indonesia, nama Setya Novanto alias Setnov selalu bikin panggung jadi heboh. Terpidana korupsi e-KTP yang dulu divonis 15 tahun, kini bisa melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan status bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8).

Kabar ini dibenarkan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.

“Bebasnya hari Sabtu,” ujarnya lewat sambungan telepon, Minggu (17/8).

Tentu saja bukan bebas murni. Setnov masih punya kewajiban sebagai napi bersyarat: wajib lapor. Kusnali menyebut, hal itu sudah prosedur standar. Jadi, walaupun kini bisa bernapas di luar jeruji, Setnov tetap punya “absen bulanan” yang harus ditepati.

“Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” jelasnya.

Kenapa bisa keluar cepat? Karena Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov. Hukuman 15 tahun dipangkas jadi 12 tahun 6 bulan. Dari situ, dihitung dua per tiga masa hukuman, jadilah Setnov berhak mengantongi tiket bebas bersyarat per 16 Agustus 2025.

Jangan salah paham: ini bukan hadiah kemerdekaan. Kusnali tegas bilang Setnov tidak termasuk napi penerima remisi HUT RI. Jadi, faktor utamanya tetap keputusan PK.

MA lewat putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025 menegaskan pemotongan hukuman itu. Ketua Majelis Surya Jaya bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, jadi “sutradara” sidang ini, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra mencatat jalannya perkara.

Dengan bebas bersyarat ini, drama panjang Setnov kembali menambah bab baru: dari cerita kursi Ketua DPR, drama “papa minta saham”, kecelakaan mobil menabrak tiang listrik, sampai kini keluar dengan status wajib lapor.

Kalau perjalanan hukum Setnov dibikin film, mungkin judulnya pas banget:

“Korupsi, Diskon, dan Absen: The Chronicles of Setnov.”

Reporter : Andi Ramadhan |Editor: Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News