Menu

Mode Gelap
Launching Media Kontra Narasi, Survei HAI Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri 78,3 Persen Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten dan Pindah dari TNI AL ke AD Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian MALAM JUMAT KLIWON: YANG BANGKIT DARI KUBUR TIDAK SELALU MAYIT Kisah Horor Rumah Tanpa Bayangan Jejak Angka di Laporan Pelindo: Gaji dan Bonus Arman Depari Rp3,2 Miliar

News

Setnov Bebas Bersyarat, Publik Lagi-Lagi Geleng Kepala

badge-check


					Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP, resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 usai Mahkamah Agung memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Keluar dari Lapas Sukamiskin, Setnov kini hanya wajib lapor, bukan bebas murni.(Foto; Istimewa) Perbesar

Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP, resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 usai Mahkamah Agung memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Keluar dari Lapas Sukamiskin, Setnov kini hanya wajib lapor, bukan bebas murni.(Foto; Istimewa)

PRABA INSIGHT- Kalau ada “pemain lama” di panggung hukum Indonesia, nama Setya Novanto alias Setnov selalu bikin panggung jadi heboh. Terpidana korupsi e-KTP yang dulu divonis 15 tahun, kini bisa melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan status bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8).

Kabar ini dibenarkan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.

“Bebasnya hari Sabtu,” ujarnya lewat sambungan telepon, Minggu (17/8).

Tentu saja bukan bebas murni. Setnov masih punya kewajiban sebagai napi bersyarat: wajib lapor. Kusnali menyebut, hal itu sudah prosedur standar. Jadi, walaupun kini bisa bernapas di luar jeruji, Setnov tetap punya “absen bulanan” yang harus ditepati.

“Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” jelasnya.

Kenapa bisa keluar cepat? Karena Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov. Hukuman 15 tahun dipangkas jadi 12 tahun 6 bulan. Dari situ, dihitung dua per tiga masa hukuman, jadilah Setnov berhak mengantongi tiket bebas bersyarat per 16 Agustus 2025.

Jangan salah paham: ini bukan hadiah kemerdekaan. Kusnali tegas bilang Setnov tidak termasuk napi penerima remisi HUT RI. Jadi, faktor utamanya tetap keputusan PK.

MA lewat putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025 menegaskan pemotongan hukuman itu. Ketua Majelis Surya Jaya bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, jadi “sutradara” sidang ini, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra mencatat jalannya perkara.

Dengan bebas bersyarat ini, drama panjang Setnov kembali menambah bab baru: dari cerita kursi Ketua DPR, drama “papa minta saham”, kecelakaan mobil menabrak tiang listrik, sampai kini keluar dengan status wajib lapor.

Kalau perjalanan hukum Setnov dibikin film, mungkin judulnya pas banget:

“Korupsi, Diskon, dan Absen: The Chronicles of Setnov.”

Reporter : Andi Ramadhan |Editor: Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Launching Media Kontra Narasi, Survei HAI Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri 78,3 Persen

16 Januari 2026 - 11:14 WIB

Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten dan Pindah dari TNI AL ke AD

16 Januari 2026 - 10:50 WIB

Jejak Angka di Laporan Pelindo: Gaji dan Bonus Arman Depari Rp3,2 Miliar

15 Januari 2026 - 15:25 WIB

KUHAP Baru Berlaku, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers

13 Januari 2026 - 07:12 WIB

Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Yaqut Cholil Qoumas Melonjak Jadi Rp13,7 Miliar

13 Januari 2026 - 07:04 WIB

Trending di News