Menu

Mode Gelap
“Teror Sungai Musi 1987: Yang Tenggelam Tidak Pernah Pergi” Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur Kisah Skandal Sum Kuning: Dari Korban Jadi Tersangka, Saat Hukum Tunduk pada Kuasa

News

Setnov Bebas Bersyarat, Publik Lagi-Lagi Geleng Kepala

badge-check


					Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP, resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 usai Mahkamah Agung memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Keluar dari Lapas Sukamiskin, Setnov kini hanya wajib lapor, bukan bebas murni.(Foto; Istimewa) Perbesar

Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP, resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 usai Mahkamah Agung memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Keluar dari Lapas Sukamiskin, Setnov kini hanya wajib lapor, bukan bebas murni.(Foto; Istimewa)

PRABA INSIGHT- Kalau ada “pemain lama” di panggung hukum Indonesia, nama Setya Novanto alias Setnov selalu bikin panggung jadi heboh. Terpidana korupsi e-KTP yang dulu divonis 15 tahun, kini bisa melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan status bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8).

Kabar ini dibenarkan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.

“Bebasnya hari Sabtu,” ujarnya lewat sambungan telepon, Minggu (17/8).

Tentu saja bukan bebas murni. Setnov masih punya kewajiban sebagai napi bersyarat: wajib lapor. Kusnali menyebut, hal itu sudah prosedur standar. Jadi, walaupun kini bisa bernapas di luar jeruji, Setnov tetap punya “absen bulanan” yang harus ditepati.

“Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” jelasnya.

Kenapa bisa keluar cepat? Karena Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov. Hukuman 15 tahun dipangkas jadi 12 tahun 6 bulan. Dari situ, dihitung dua per tiga masa hukuman, jadilah Setnov berhak mengantongi tiket bebas bersyarat per 16 Agustus 2025.

Jangan salah paham: ini bukan hadiah kemerdekaan. Kusnali tegas bilang Setnov tidak termasuk napi penerima remisi HUT RI. Jadi, faktor utamanya tetap keputusan PK.

MA lewat putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025 menegaskan pemotongan hukuman itu. Ketua Majelis Surya Jaya bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, jadi “sutradara” sidang ini, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra mencatat jalannya perkara.

Dengan bebas bersyarat ini, drama panjang Setnov kembali menambah bab baru: dari cerita kursi Ketua DPR, drama “papa minta saham”, kecelakaan mobil menabrak tiang listrik, sampai kini keluar dengan status wajib lapor.

Kalau perjalanan hukum Setnov dibikin film, mungkin judulnya pas banget:

“Korupsi, Diskon, dan Absen: The Chronicles of Setnov.”

Reporter : Andi Ramadhan |Editor: Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan

28 April 2026 - 20:49

Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS

28 April 2026 - 18:14

Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta

28 April 2026 - 17:51

BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur

28 April 2026 - 17:29

Akhir 22 Tahun “Zona Abu-Abu”: UU PPRT Resmi Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Perlindungan Nyata

26 April 2026 - 23:13

Trending di News