Menu

Mode Gelap
Launching Media Kontra Narasi, Survei HAI Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri 78,3 Persen Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten dan Pindah dari TNI AL ke AD Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian MALAM JUMAT KLIWON: YANG BANGKIT DARI KUBUR TIDAK SELALU MAYIT Kisah Horor Rumah Tanpa Bayangan Jejak Angka di Laporan Pelindo: Gaji dan Bonus Arman Depari Rp3,2 Miliar

News

Setya Novanto Dapat Diskon Penjara: Dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun, Mahkamah Agung Kasih “Promo Koruptor”?

badge-check


					Setelah bertahun-tahun jadi headline, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto—koruptor e-KTP yang dulu sempat viral gara-gara tiang listrik dan selimut Gucci.(Foto:Ist) Perbesar

Setelah bertahun-tahun jadi headline, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto—koruptor e-KTP yang dulu sempat viral gara-gara tiang listrik dan selimut Gucci.(Foto:Ist)

PRABA INSIGHT – Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang namanya sempat viral gara-gara drama kecelakaan tiang listrik dan pura-pura sakit pakai selimut Gucci, akhirnya berhasil menambah satu babak baru dalam saga hidupnya yang penuh plot twist.

Setelah bertahun-tahun menghuni jeruji besi karena korupsi megaproyek e-KTP, Mahkamah Agung (MA) resmi memberi keringanan hukuman lewat jalur Peninjauan Kembali (PK).

Hukuman Setnov yang semula 15 tahun penjara kini dipangkas jadi 12 tahun 6 bulan. Lumayan, hemat 2,5 tahun. Kalau dihitung pakai rumus emak-emak belanja online, diskon segitu bisa buat nabung beli rumah subsidi.

“Amar putusan: KABUL,” tulis MA singkat tapi padat, seperti pengumuman diskon midnight sale. Putusan ini diunggah resmi di laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7).

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diproses selama 1.956 hari alias lebih dari lima tahun. Diputuskan oleh ketua majelis Surya Jaya dan dua hakim anggota: Sinintha Yuliansih Sibarani serta Sigid Triyono.

Panitera penggantinya Wendy Pratama Putra. Putusan diketok pada 4 Juni 2025. Kalau dihitung dari awal PK didaftarkan tanggal 6 Januari 2020, prosesnya hampir sepanjang drama Korea tiga season.

Tetap terbukti korupsi kok, jangan salah. Setnov dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Cuma bedanya sekarang, hukumannya “sedikit” lebih ringan. Dari sebelumnya 15 tahun jadi 12 tahun 6 bulan penjara, plus denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Masalah duitnya juga belum kelar. Setnov masih wajib bayar uang pengganti US$7,3 juta (setara kurang lebih 120 miliar rupiah).

Dia sudah nitip Rp5 miliar ke KPK sebagai “uang muka tobat”, sisanya masih Rp49 miliar lebih. Kalau belum dibayar, ya siap-siap duduk manis di penjara dua tahun tambahan.

Bonus hukuman lainnya: dicabut hak politiknya selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai jalani masa pidana.

Ya lumayan, walau tetap lebih sebentar dibanding vonis larangan sebelumnya yang 5 tahun. Bisa aja nanti comeback dengan tagline, “Saya Sudah Selesai dengan Masa Lalu.”

Sebagai pengingat publik, Setnov sebelumnya dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, ia juga kena denda Rp500 juta dan larangan berpolitik 5 tahun.

Kasus ini membuatnya jadi salah satu tokoh politik paling terkenal karena kasus korupsi terbesar dan paling absurd baik dari segi angka kerugian negara maupun drama di pengadilan.

Sekarang, publik tinggal tunggu babak berikutnya: apakah Setnov bakal jadi contoh tobat nasional, atau malah comeback lagi ke panggung politik kayak nggak ada apa-apa.

👤 Reporter: Andi Ramadhan 

👤 Editor     : Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Launching Media Kontra Narasi, Survei HAI Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri 78,3 Persen

16 Januari 2026 - 11:14 WIB

Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten dan Pindah dari TNI AL ke AD

16 Januari 2026 - 10:50 WIB

Jejak Angka di Laporan Pelindo: Gaji dan Bonus Arman Depari Rp3,2 Miliar

15 Januari 2026 - 15:25 WIB

KUHAP Baru Berlaku, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers

13 Januari 2026 - 07:12 WIB

Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Yaqut Cholil Qoumas Melonjak Jadi Rp13,7 Miliar

13 Januari 2026 - 07:04 WIB

Trending di News