Menu

Mode Gelap
Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Tancap Gas Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi Kamar 307: Malam Saat Tangan Buntung Keluar dari Kolong Ranjang Kutukan Tuyul Turunan: Kekayaan yang Dibayar dengan Nyawa Anak Sendiri Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

Ekonomi

Bocoran Aturan Baru Kemenhub: Dari Jaminan Sosial, Algoritma Titik Jemput, hingga Kenaikan Tarif Ojol

badge-check


					Kemenhub menggulirkan aturan baru ojol yang mencakup pembenahan algoritma titik jemput, penguatan jaminan sosial, dan rencana penyesuaian tarif.(Istimewa) Perbesar

Kemenhub menggulirkan aturan baru ojol yang mencakup pembenahan algoritma titik jemput, penguatan jaminan sosial, dan rencana penyesuaian tarif.(Istimewa)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Kementerian Perhubungan akhirnya memberi kode keras bahwa tarif ojek online (ojol) bakal naik. Bukan sekadar wacana yang digantung setinggi langit, tapi kebutuhan yang kata pejabatnya sendiri sudah overdue sejak zaman driver masih pakai jaket yang logonya belum luntur.

Utomo Harmawan, Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, mengaku heran sekaligus maklum: sudah 4-5 tahun tarif ojol tak pernah direvisi, tapi tuntutan para pengemudi terus meletup seperti popcorn.

“Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan.”  Utomo Harmawan, Kamis (11/12/2025), di acara “Sinergi Ekosistem Transportasi Digital dan Inovasi untuk Ekonomi Indonesia yang Inklusif”, Kantor Pusat Maxim, Pejaten.

Utomo bilang kondisi mandeknya tarif ini bikin para pengemudi dan asosiasi “gatal-gatal sendiri” karena pendapatan tidak naik, tapi bensin dan kebutuhan hidup naiknya semangat sekali.

“Jadi itu yang selalu bikin keresahan… di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” imbuhnya.

Tarif Ojol Akan Mengikutit UMR dan Harga BBM

Kemenhub kini sedang menyusun formula tarif baru, dengan dua indikator sakral: Upah Minimum Regional (UMR) dan harga BBM. Keduanya dianggap sebagai kompas paling realistis untuk menentukan ongkos ojol zaman now.

“Kami sepakat… penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM.” tegas Utomo.

Jadi kalau dua komponen ini naik, tarif ojol kemungkinan ikut menanjak. Kalau turun? Eh… ya lihat nanti lah.

Masalah Tak Hanya Tarif: Ojol Diingatkan Tak Jadi ‘Kerumunan Beroda Dua’

Namun, menurut Utomo, drama tarif ini cuma satu bab dari novel panjang persoalan transportasi online. Ia menohok para aplikator yang selama ini terlalu “motor minded”, tanpa memikirkan risiko keselamatan dan chaos di titik penjemputan.

Ia bahkan menyebut aplikator sebagai “mak comblang”, perantara yang mempertemukan pengemudi dan penumpang lewat satu titik. Masalahnya, titik ini kadang jadi arena battle royale kendaraan seperti di Stasiun Dukuh Atas, tempat ratusan penumpang berebut titik jemput.

“Ketika aplikasi mempertemukan 100 sampai 300 penumpang di satu lokasi… lalu lintas menjadi tidak nyaman. Sementara mak comblang ini belum banyak berperan mengatasi hal tersebut.”

Utomo meminta aplikator mulai memodifikasi algoritma agar titik jemput tidak menumpuk di satu lokasi.

“Apakah algoritmanya tidak bisa mengarahkan penumpang berjalan 20–30 meter ke titik yang lebih longgar?”

Kalau penumpang bisa jalan sedikit, setidaknya pengendara tidak harus menyelam di lautan helm dan klakson.

“Kami ingin keselamatan dan kenyamanan transportasi menjadi perhatian.”

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru: Ada JKK, JKM, dan Urusan Teknis Lainnya

Selain tarif, pemerintah juga sedang meracik aturan besar soal dunia per-ojol-an. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan regulasi itu masih digodok di dapur kebijakan Istana.

Aturan baru tersebut akan memuat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan beberapa hal teknis lain yang menyangkut keamanan dan kesejahteraan pengemudi.

Singkatnya: negara mulai turun tangan lebih serius, bukan cuma memantau dari jauh sambil geleng-geleng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NIB Katanya Bikin Mudah, Rakyat Kecil Malah Makin Pusing Tujuh Keliling

30 Januari 2026 - 07:20 WIB

Garda Indonesia Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10

12 Desember 2025 - 14:21 WIB

Shell Akhirnya “Kulakan” ke Pertamina: Kabar Baik untuk Kamu yang Trauma Lihat Tulisan ‘Habis’

26 November 2025 - 10:16 WIB

Menkeu Purbaya Menutup Pintu Legalisasi Thrifting: ‘Ilegal Tetap Ilegal

21 November 2025 - 11:51 WIB

Haidar Alwi, Swasembada Pangan, dan Dunia yang Mendadak Ikut Riweuh

20 November 2025 - 06:23 WIB

Trending di Ekonomi