Menu

Mode Gelap
Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan! Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri” Garuda di Dadaku Ramaikan Jakarta Fair 2026, Keanu Azka dan Quinn Salman Diserbu Penggemar Cilik MILKLAB Ajak Pecinta Kopi Keliling Kafe Jakarta, Berburu Signature Drink Sambil Koleksi Hadiah Demo Dukung MBG di Monas: Dapat Wajan Baru dan Uang Transport 100 ribuan, Uangnya dari Mana?

Ekonomi

Bocoran Aturan Baru Kemenhub: Dari Jaminan Sosial, Algoritma Titik Jemput, hingga Kenaikan Tarif Ojol

badge-check


					Kemenhub menggulirkan aturan baru ojol yang mencakup pembenahan algoritma titik jemput, penguatan jaminan sosial, dan rencana penyesuaian tarif.(Istimewa) Perbesar

Kemenhub menggulirkan aturan baru ojol yang mencakup pembenahan algoritma titik jemput, penguatan jaminan sosial, dan rencana penyesuaian tarif.(Istimewa)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Kementerian Perhubungan akhirnya memberi kode keras bahwa tarif ojek online (ojol) bakal naik. Bukan sekadar wacana yang digantung setinggi langit, tapi kebutuhan yang kata pejabatnya sendiri sudah overdue sejak zaman driver masih pakai jaket yang logonya belum luntur.

Utomo Harmawan, Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, mengaku heran sekaligus maklum: sudah 4-5 tahun tarif ojol tak pernah direvisi, tapi tuntutan para pengemudi terus meletup seperti popcorn.

“Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan.”  Utomo Harmawan, Kamis (11/12/2025), di acara “Sinergi Ekosistem Transportasi Digital dan Inovasi untuk Ekonomi Indonesia yang Inklusif”, Kantor Pusat Maxim, Pejaten.

Utomo bilang kondisi mandeknya tarif ini bikin para pengemudi dan asosiasi “gatal-gatal sendiri” karena pendapatan tidak naik, tapi bensin dan kebutuhan hidup naiknya semangat sekali.

“Jadi itu yang selalu bikin keresahan… di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” imbuhnya.

Tarif Ojol Akan Mengikutit UMR dan Harga BBM

Kemenhub kini sedang menyusun formula tarif baru, dengan dua indikator sakral: Upah Minimum Regional (UMR) dan harga BBM. Keduanya dianggap sebagai kompas paling realistis untuk menentukan ongkos ojol zaman now.

“Kami sepakat… penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM.” tegas Utomo.

Jadi kalau dua komponen ini naik, tarif ojol kemungkinan ikut menanjak. Kalau turun? Eh… ya lihat nanti lah.

Masalah Tak Hanya Tarif: Ojol Diingatkan Tak Jadi ‘Kerumunan Beroda Dua’

Namun, menurut Utomo, drama tarif ini cuma satu bab dari novel panjang persoalan transportasi online. Ia menohok para aplikator yang selama ini terlalu “motor minded”, tanpa memikirkan risiko keselamatan dan chaos di titik penjemputan.

Ia bahkan menyebut aplikator sebagai “mak comblang”, perantara yang mempertemukan pengemudi dan penumpang lewat satu titik. Masalahnya, titik ini kadang jadi arena battle royale kendaraan seperti di Stasiun Dukuh Atas, tempat ratusan penumpang berebut titik jemput.

“Ketika aplikasi mempertemukan 100 sampai 300 penumpang di satu lokasi… lalu lintas menjadi tidak nyaman. Sementara mak comblang ini belum banyak berperan mengatasi hal tersebut.”

Utomo meminta aplikator mulai memodifikasi algoritma agar titik jemput tidak menumpuk di satu lokasi.

“Apakah algoritmanya tidak bisa mengarahkan penumpang berjalan 20–30 meter ke titik yang lebih longgar?”

Kalau penumpang bisa jalan sedikit, setidaknya pengendara tidak harus menyelam di lautan helm dan klakson.

“Kami ingin keselamatan dan kenyamanan transportasi menjadi perhatian.”

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru: Ada JKK, JKM, dan Urusan Teknis Lainnya

Selain tarif, pemerintah juga sedang meracik aturan besar soal dunia per-ojol-an. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan regulasi itu masih digodok di dapur kebijakan Istana.

Aturan baru tersebut akan memuat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan beberapa hal teknis lain yang menyangkut keamanan dan kesejahteraan pengemudi.

Singkatnya: negara mulai turun tangan lebih serius, bukan cuma memantau dari jauh sambil geleng-geleng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Benny Wullur vs Hotman Paris, Akademisi Pertanyakan Pencabutan Inkracht

18 Juni 2026 - 21:25

Potensi Wakaf RI Rp400 Triliun per Tahun, Berry Kurniawan: Mulai Rp1.000 Sehari Bisa Ubah Nasib Umat

17 Juni 2026 - 11:29

Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Sandri Rumanama Minta Pemerintah Berani Naikkan BBM

1 Juni 2026 - 16:03

Beli Saham GoTo Saja Nggak Cukup, Negara Harus Ikut Kelola Bisnis Ojol

30 Mei 2026 - 14:19

Whoosh Ngebut di Rel, Utangnya ke Telkomsel Malah Mandek Rp298 Miliar

22 Mei 2026 - 19:14

Trending di Ekonomi