Menu

Mode Gelap
AI Haus Air, Inggris Mulai Ketar-ketir: Data Center Bisa Jadi Mesin Penguras Cadangan Air Bersih Maaf Sudah, Laporan Jalan Terus: MIO Indonesia Ikut Polisikan Hotman Paris Usai Ucapan ke Wartawan Foto Juara Spanyol Diduga Hapus Donald Trump? Internet Langsung Sibuk Jadi Ahli Forensik Digital Pemerintah Resmi Ubah Status Ojol Jadi Pelaku UMKM, Perpres Masuki Tahap Final Yerikho Manurung Dorong Penguatan Tata Kelola Maritim demi Keselamatan Pelayaran Spanyol Akui Palestina, Sikap Tegas Pedro Sánchez Picu Ketegangan dengan Israel

Ekonomi

Pemerintah Resmi Ubah Status Ojol Jadi Pelaku UMKM, Perpres Masuki Tahap Final

badge-check

Pemerintah segera merampungkan revisi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM. Kebijakan ini membuka akses pembiayaan, insentif pajak, pelatihan, dan perlindungan usaha.(istimewa) Perbesar

Pemerintah segera merampungkan revisi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM. Kebijakan ini membuka akses pembiayaan, insentif pajak, pelatihan, dan perlindungan usaha.(istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penting dalam tata kelola ekosistem transportasi digital. Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, pengemudi ojek online (ojol) akan diakui sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan ini tidak hanya mengubah status administratif para mitra pengemudi, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan ekonomi yang selama ini diperuntukkan bagi sektor UMKM.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem transportasi digital yang lebih inklusif. Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, jutaan pengemudi ojol berpeluang memperoleh fasilitas pembiayaan, insentif perpajakan, pelatihan usaha, hingga program peningkatan kapasitas yang selama ini menjadi instrumen penguatan UMKM nasional.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan mekanisme pengaturan tersebut tidak akan dibuat melalui regulasi baru, melainkan dimasukkan ke dalam revisi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang kini memasuki tahap finalisasi.

“Sudah jalan (mekanisme ojol jadi UMKM). Tapi Perpres-nya kan lagi mau digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu aja nanti kabarnya,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Menurut Maman, revisi Perpres juga akan menjadi dasar pembagian kewenangan antar kementerian dalam mengelola ekosistem transportasi berbasis aplikasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Pembahasan review Perpres-nya sedang dalam proses. Makanya kami, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Komdigi dan juga Kemnaker berkoordinasi. Nanti dalam Perpres itu membagi beberapa kewenangan masing-masing kementerian,” ujarnya.

Dalam skema yang tengah disusun, Kementerian Perhubungan tetap memegang kewenangan pengaturan tarif angkutan penumpang roda dua berbasis aplikasi. Sementara pengaturan tarif layanan pengantaran barang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Di sisi lain, Kementerian UMKM akan berperan dalam pembinaan kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi, pengawasan pelaksanaan kemitraan, pemberdayaan usaha, serta penyediaan berbagai fasilitas yang dapat diakses pengemudi setelah berstatus sebagai pelaku usaha mikro.

Pemerintah pun menargetkan proses penyusunan regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Secepat-cepatnya dan dalam tempo sesingkat-singkatnya, kayak pembacaan proklamasi,” kata Maman.

Pengaturan Tetap Berbasis Kewenangan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa revisi Perpres tidak mengubah fungsi dasar Kementerian Perhubungan sebagai regulator sektor transportasi. Kementeriannya tetap bertanggung jawab menetapkan tarif layanan serta mengatur pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

“Kalau Kementerian Perhubungan hanya mengatur mengenai tarif layanan yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang menggunakan kendaraan roda dua. Jadi kita menetapkan tarifnya. Kemudian kita juga menetapkan berapa pembagian hasil dari tarif tersebut,” ujar Dudy.

Ia menambahkan, penyusunan Perpres dilakukan secara lintas kementerian karena transportasi online merupakan bagian dari ekosistem digital yang saling terhubung.

“Kan ini kita satu ekosistem. Jadi makanya Pak Menteri UMKM (Maman) mengundang kita karena ini merupakan ekosistem digital, jadi kita ketemu, kita berdiskusi, berembuk dengan semuanya supaya ini menjadi tidak terpisah,” ujarnya.

Menurut Dudy, implementasi Perpres nantinya akan diperkuat melalui regulasi teknis di tingkat kementerian.

“Kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan. Perpres itu sebagai salah satu acuan kita dan sekarang sudah kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknisnya,” katanya.

Peluang Baru bagi Jutaan Mitra Pengemudi

Apabila revisi Perpres resmi diberlakukan, seluruh pengemudi yang terdaftar di platform transportasi online akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Status tersebut memberikan peluang bagi mereka untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, antara lain pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, hingga program pemberdayaan ekonomi.

Kebijakan ini juga mendapat respons positif dari perusahaan aplikasi.

CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menegaskan pihaknya siap mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi.

“Pada intinya kami pasti akan mendukung semua pergerakan dan keinginannya pemerintah, termasuk bagaimana mengklasifikasikan para mitra ojol sebagai UMKM. Jadi kami siap untuk bekerja sama bersama dengan Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, dan semua instansi terkait untuk bagaimana ekosistem ini bisa lebih sejahtera dan para ojol juga bisa lebih makmur,” kata Hans.

Pernyataan senada disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, yang menyatakan komitmen perusahaan untuk mendukung kebijakan pemerintah.

“Sebenarnya sama, kami berterima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Menteri UMKM, dan tentunya kami selalu support apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama,” ujar Neneng.

Dengan regulasi yang tengah difinalisasi tersebut, pemerintah berharap ekosistem transportasi online tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, tetapi juga memperkuat posisi pengemudi sebagai pelaku ekonomi produktif yang memperoleh perlindungan sekaligus kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usahanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba

15 Juli 2026 - 13:11

Bukan Cuma Soal Komisi 8 Persen, Ini Alasan Pemerintah Ubah Status Ojol Jadi Pengusaha Mikro

6 Juli 2026 - 19:25

Benny Wullur vs Hotman Paris, Akademisi Pertanyakan Pencabutan Inkracht

18 Juni 2026 - 21:25

Potensi Wakaf RI Rp400 Triliun per Tahun, Berry Kurniawan: Mulai Rp1.000 Sehari Bisa Ubah Nasib Umat

17 Juni 2026 - 11:29

Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Sandri Rumanama Minta Pemerintah Berani Naikkan BBM

1 Juni 2026 - 16:03

Trending di Ekonomi