Menu

Mode Gelap
Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Tancap Gas Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi Kamar 307: Malam Saat Tangan Buntung Keluar dari Kolong Ranjang Kutukan Tuyul Turunan: Kekayaan yang Dibayar dengan Nyawa Anak Sendiri Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

News

Perpol 10/2025 Diteken Kapolri, Penarikan Perwira Aktif Polri Masih Jadi Tanda Tanya

badge-check


					Meski Perpol 10/2025 telah diteken Kapolri, puluhan perwira aktif Polri masih menempati jabatan di kementerian dan lembaga di luar ketentuan. Pengamat menilai aturan ini belum ditegakkan secara konsisten.(Foto:Istimewa) Perbesar

Meski Perpol 10/2025 telah diteken Kapolri, puluhan perwira aktif Polri masih menempati jabatan di kementerian dan lembaga di luar ketentuan. Pengamat menilai aturan ini belum ditegakkan secara konsisten.(Foto:Istimewa)

PRABA INSIGHT- JAKARTA – Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sudah resmi diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dokumennya sah, tandatangannya kering, tapi pelaksanaannya masih basah kuyup. Soalnya, sampai hari ini, mutasi, rotasi, atau penarikan perwira aktif Polri yang duduk nyaman di kursi kementerian dan lembaga non-Polri masih lebih mirip wacana ketimbang kenyataan.

Padahal, Perpol 10/2025 dengan jelas dan gamblang membatasi penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian hanya pada 17 kementerian dan lembaga. Bukan 18. Apalagi “dan lain-lain”.

Masalahnya, di lapangan, pembatasan itu seperti garis marka di jalan sepi: ada, tapi sering diterobos.

“Kapolri harus konsisten dong. Jangan ‘mencle-mencle’. Regulasi sudah jelas, hanya 17 kementerian yang boleh diisi perwira aktif. Yang di luar itu harus segera ditarik,” ujar Abdullah Kelrey, Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK RI), Senin (22/12/2025).

Menurut Kelrey, Perpol 10/2025 bukan sekadar aturan internal yang bisa ditafsir sesuka hati. Regulasi ini adalah instrumen hukum yang semestinya menjadi bentuk kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas dan profesionalisme aparat keamanan—meski di sisi lain, Perpol ini juga dinilai menabrak putusan MK itu sendiri.

“Kalau regulasinya sudah membatasi, maka Kapolri wajib menegakkan. Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal taat hukum,” tegasnya.

Puluhan Perwira Aktif Masih Nyaman di Zona Abu-Abu

Data yang dihimpun menunjukkan, setidaknya sekitar 20 perwira aktif Polri, mulai dari Brigadir Jenderal hingga Inspektur Jenderal, masih menduduki jabatan strategis di kementerian, badan, dan lembaga negara yang tidak tercantum dalam Perpol 10/2025.

Ironisnya, sebagian dari mereka justru menempati posisi sipil murni: direktur jenderal, deputi, hingga jabatan yang jauh dari urusan keamanan.

“Dari pelatih tim nasional sepak bola sampai dirjen dan deputi. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal pelanggaran prinsip,” kata Kelrey.

Beberapa institusi yang disebut-sebut masih diisi perwira aktif Polri antara lain:

Kominfo/Digital, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenpora, Kementerian Haji, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,

Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Bank Tanah, BP Batam,

hingga penugasan di DPD RI dan PSSI.

Situasi ini memunculkan satu pertanyaan yang makin sulit dihindari: apakah Perpol 10/2025 hanya akan berhenti sebagai dokumen normatif tanpa nyali eksekusi?

Bayang-Bayang Putusan MK dan Negara Sipil

Kelrey yang juga Founder Nusa Ina Connection (NIC) menilai inkonsistensi ini mengarah pada pembangkangan struktural terhadap Putusan MK. Selama ini, MK menegaskan pentingnya pemisahan peran aparat keamanan dari jabatan sipil non-keamanan dalam negara demokratis.

Dalam perspektif kebijakan keamanan nasional, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil berisiko menciptakan blurred roles, alias kaburnya batas antara fungsi keamanan dan administrasi pemerintahan.

“Dalam teori keamanan nasional, aparat keamanan harus fokus pada tugas inti: menjaga keamanan dan penegakan hukum. Ketika melebur ke birokrasi sipil, profesionalisme Polri justru dipertaruhkan,” ujarnya.

Lebih jauh, kondisi ini dikhawatirkan menghidupkan kembali pola lama dwifungsi terselubung, sesuatu yang justru ingin dikubur oleh reformasi sektor keamanan pasca-1998.

Alasan ‘Sudah Dilaporkan ke Presiden’ Dinilai Tak Cukup

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut kebijakan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun bagi Kelrey, argumen itu tak bisa dijadikan tameng hukum.

“Melaporkan ke Presiden bukan alasan untuk menunda atau mengabaikan pelaksanaan aturan. Kalau regulasi sudah ditetapkan Kapolri sendiri, maka Kapolri pula yang wajib menegakkannya,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jika ketidakkonsistenan ini terus dibiarkan, Perpol 10/2025 berpotensi menjadi preseden buruk—bukan hanya bagi penegakan hukum internal Polri, tapi juga bagi kepercayaan publik terhadap agenda reformasi kepolisian.

Kelrey menutup dengan satu pesan yang terdengar sederhana, tapi berat dalam praktiknya: seluruh perwira aktif Polri yang menjabat di luar 17 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10/2025 harus ditarik.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau Kapolri ingin bicara soal profesionalisme Polri, maka buktinya ada pada keberanian menegakkan aturan yang ia buat sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi

6 Februari 2026 - 15:26 WIB

Gelar UKW dan Pelatihan Digital, Sandri Rumanama Ingatkan Pers Jangan Tunduk

5 Februari 2026 - 12:30 WIB

Ketika Mens Rea Dipersoalkan, Pandji Pragiwaksono Menempuh Jalan Dialog

3 Februari 2026 - 13:56 WIB

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Pinjol Crowde, Temukan 62 Mitra Fiktif

3 Februari 2026 - 11:58 WIB

Eyang Meri Pergi di Usia 100 Tahun, Perempuan Tangguh di Balik Keteguhan Jenderal Hoegeng

3 Februari 2026 - 08:21 WIB

Trending di News