PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Praktisi hukum Firman Tendri Mangendri menilai penegakan hukum di Indonesia saat ini kacau. Menurutnya, hukum berjalan fleksibel, transaksional, dan sangat bergantung pada tekanan publik. Kondisi ini, katanya, menjauhkan Indonesia dari cita-cita sebagai negara hukum.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan dengan Sapu Kotor?” yang digelar Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Firman menyoroti fakta yang cukup bikin geleng-geleng kepala: hukum di Indonesia kerap bergerak bukan karena sistem pengawasan dan penegakan yang solid, tapi karena perkara jadi sorotan luas masyarakat. Ia menyebut fenomena ini sebagai “no viral, no justice”. Artinya, kalau kasus nggak viral, ya aparat penegak hukum cenderung diam.
Ia juga menyoroti absennya preseden pengadilan terhadap presiden. Menurut Firman, selama kekuasaan tertinggi tidak tersentuh hukum, prinsip kesetaraan di hadapan hukum cuma jadi jargon. Ia membandingkan Indonesia dengan Korea Selatan dan Malaysia, yang pernah memproses mantan pemimpin negaranya secara pidana.
Kritik senada datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa. Sugeng menilai penegakan hukum oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian tidak berjalan konsisten dan cenderung selektif. “Ketika hukum dijalankan tanpa prinsip keadilan yang setara, ia mudah berubah menjadi alat kekuasaan,” ujar Sugeng.
Sugeng menyoroti kinerja Kejaksaan Agung, terutama di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berdasarkan pemantauan IPW, ia menyebut terdapat pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis, termasuk praktik penyortiran perkara dan keterlibatan jaringan perantara kasus.
Ia mencontohkan kasus Zarof Rika, pejabat non-yudisial Mahkamah Agung, yang dalam penggeledahan ditemukan uang sekitar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram. Sugeng menyebut Zarof Rika diduga berperan sebagai perantara dalam praktik percaloan perkara. Catatan transaksi yang ditemukan, termasuk dugaan aliran dana dalam perkara Sugar Group, menurutnya memperlihatkan pola korupsi yang lebih luas.
Yang jadi persoalan serius, menurut Sugeng, adalah konstruksi dakwaan yang menggunakan pasal gratifikasi, bukan suap. Pemilihan pasal ini berpotensi menutup alur penerima manfaat dan melindungi pihak-pihak tertentu. “Jika penegakan hukum dijalankan oleh sapu yang kotor, maka yang terjadi bukan pembersihan, melainkan pemindahan kotoran,” ujarnya.
Dari kalangan mahasiswa, Salma Mawavi, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menilai krisis pemberantasan korupsi tidak hanya soal praktik korupsinya, tetapi juga lemahnya akuntabilitas sistem hukum. Ia menyoroti banyak laporan masyarakat yang disertai data awal, namun tidak pernah ditindaklanjuti aparat.
Salma menekankan perlunya perubahan strategi gerakan mahasiswa dari sekadar aksi simbolik menuju advokasi berbasis bukti. Menurutnya, mahasiswa punya legitimasi moral dan kebebasan bersuara, tapi tuntutan akan mudah diabaikan jika tidak disertai dokumen, kronologi rapi, dan target advokasi yang jelas.
Diskusi yang dimoderatori Carlos Wawo ini menjadi ruang refleksi kritis atas praktik pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai pandangan yang muncul memperlihatkan satu benang merah: tanpa pengawasan ketat dari masyarakat sipil dan keberanian membenahi institusi penegak hukum dari dalam, pemberantasan korupsi berisiko stagnan bahkan melahirkan persoalan baru. (Van)






