Menu

Mode Gelap
3 Surpres Meluncur dari Istana ke DPR, Kursi Strategis Mulai Jadi Rebutan? GOR Terpadu Kota Bekasi Rp121 M Diduga Bermasalah, NCW Lapor KPK Ngopi Nggak Harus Serius: MILKLAB Ajak Coffee Lovers Keliling Kafe sambil Joget dan Berburu Hadiah Gusi Berdarah Bisa Berkaitan dengan Penyakit Kronis, dari Diabetes hingga Jantung Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD

Crime

Cekcok Biaya Motor yang Berujung Kematian: Tragisnya Nasib Siswi Nganjuk di Sungai Jilu

badge-check

Kasus pembunuhan siswi Nganjuk HMZ (17) terungkap setelah jasadnya ditemukan di Sungai Jilu, Kabupaten Malang. Cekcok biaya perbaikan motor menjadi pemicu tersangka Yohannes Deby Febriansyah melakukan aksi tragis tersebut. Perbesar

Kasus pembunuhan siswi Nganjuk HMZ (17) terungkap setelah jasadnya ditemukan di Sungai Jilu, Kabupaten Malang. Cekcok biaya perbaikan motor menjadi pemicu tersangka Yohannes Deby Febriansyah melakukan aksi tragis tersebut.

PRABAINSIGHT.COM – JATIM – Kadang tragedi tidak datang dari hal besar. Ia bisa lahir dari sesuatu yang tampak remeh: ongkos servis motor.

HMZ (17), siswi asal Nganjuk, ditemukan meninggal dunia di Sungai Jilu, Kabupaten Malang. Tubuhnya ditemukan tanpa busana, mulut tersumpal pakaian dalam, tangan terikat. Polisi kemudian menetapkan Yohannes Deby Febriansyah (22), warga Jabung, Kabupaten Malang, sebagai tersangka pembunuhan.

Yang membuat kasus pembunuhan siswi Nganjuk ini terasa getir adalah pemicunya: cekcok soal biaya perbaikan sepeda motor.

Awal Perkenalan: Media Sosial dan Rencana Jalan-Jalan

Kisah ini bermula pada Desember 2025. Korban dan tersangka pertama kali berkenalan di Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Yohannes saat itu bekerja sebagai pekerja harian lepas dan dikenalkan kepada HMZ melalui media sosial oleh teman korban yang juga rekan kerja tersangka.

Percakapan mereka makin intens. Dari media sosial, pindah ke WhatsApp. Dari sekadar chat, berlanjut ke rencana bertemu.

Pada 11 Februari 2026, keduanya akhirnya bertemu dan memutuskan bepergian ke Malang menggunakan motor milik korban. Perjalanan dimulai dari Nganjuk menuju Kediri, lanjut ke Kota Batu, lalu ke Kabupaten Malang.

“Tanggal 11 Februari ini baru bertemu kembali, dan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, berangkat bersama-sama menggunakan motor korban dari Kabupaten Nganjuk menuju Kediri, kemudian Kota Batu hingga Kabupaten Malang,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar.

Namun perjalanan itu tak berjalan mulus. Motor korban mengalami kerusakan setibanya di Malang. Korban meminta Yohannes membantu memperbaikinya.

Cekcok di Tengah Jalan

Dua hari kemudian, 13 Februari 2026, Yohannes mengajak korban ke Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, wilayah tempat tinggalnya. Di tengah perjalanan, pertengkaran pecah.

“Terjadi cekcok. Setelah terdapat cekcok tersebut, karena amarah dari tersangka YDF ini. Cekcok tersebut diakibatkan, tadi kendaraan dari korban sempat rusak, pada saat dibawa dari Nganjuk ke Kota Malang, kemudian diperbaiki dan terkait masalah biaya perbaikan tersebut,” terang Hafiz.

Emosi yang tak terkendali berubah menjadi kekerasan. Yohannes mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Ia kemudian melepaskan pakaian korban dan menyumpal mulutnya dengan pakaian dalam.

Menurut keterangan polisi, setelah kejadian itu tersangka sempat panik. Ia berniat membuang jenazah ke sungai, tetapi mengurungkannya karena khawatir terlihat warga. Akhirnya korban dikubur di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter.

Namun tanah dangkal dan aliran air tak bisa menyimpan rahasia lama-lama.

“Empat hari kemudian korban ditemukan mengambang di Kali Jilu tersebut. Lokasinya sekitar 500 meter dari penguburan. Bisa diduga bahwa setelah dikubur, karena adanya aliran air, maka penguburan tersebut tidak berhasil, sehingga jasadnya terbawa air,” tuturnya.

Hasil Autopsi: Korban Meninggal karena Asfiksia

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat asfiksia atau kekurangan napas.

“Karena tadi pada saat penyumpalan disebabkan karena korban masih merintih kesakitan,” ujarnya.

Polisi juga menemukan residu air atau kotoran di paru-paru korban.

“Itu tidak menutup kemungkinan bahwa korban masih sempat menghirup air pada saat penguburan tersebut,” pungkas Hafiz.

Jerat Hukum untuk Tersangka

Atas perbuatannya, Yohannes dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar, Selasa (24/2).

Di ujung cerita ini, kita hanya bisa bertanya: bagaimana mungkin perkara ongkos perbaikan motor berubah menjadi tragedi yang menghilangkan satu nyawa?

Kasus pembunuhan siswi Nganjuk ini menjadi pengingat bahwa amarah yang tak terkendali, ditambah ego dan kepanikan, bisa berujung pada sesuatu yang tak bisa lagi diperbaiki bahkan dengan biaya sebesar apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja

7 Agustus 2026 - 20:39

Bau Busuk yang Dikira Bangkai Hewan Ternyata Jenazah Pria Tanpa Kepala, Warga Depok Syok Bukan Main

4 Agustus 2026 - 22:43

Lapor Hilang ke Polisi Disebut “Sudah Dewasa”, Feni Ere Akhirnya Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

31 Juli 2026 - 18:05

Pilot Malaysia Airlines Jadi Tersangka, Bawa 25,1 Kg Ekstasi dan Sabu ke Soekarno-Hatta

31 Juli 2026 - 15:23

16 Kali Kemalingan Ayam, Kini Suami dan Anak Pemilik Ditahan Usai Kasus Maling Tewas di Tabanan

30 Juli 2026 - 16:04

Trending di Crime