PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Sengketa agraria sering kali bukan sekadar perkara selembar sertifikat. Di baliknya, ada cerita tentang orang-orang yang sudah puluhan tahun tinggal di sebuah tempat, lalu suatu hari harus berhadapan dengan dokumen yang mengubah segalanya.
Itulah yang kini dirasakan warga Jalan Kwini Nomor 8 RT 004/RW 01, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka kembali menyuarakan keberatan atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 dan meminta pemerintah membuka kembali proses penerbitannya.
Suara itu disampaikan dalam Diskusi Publik Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu bersama DPRD DKI Jakarta, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta sejumlah elemen masyarakat pada Senin (29/6/2026).
Diskusi tersebut mempertemukan warga dengan anggota DPRD, akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil. Bukan sekadar forum saling menyampaikan pendapat, melainkan ruang untuk mencari jalan keluar atas sengketa yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, Anggota DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina, dan perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, mereka menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria semestinya berpijak pada kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Bukan Sekadar Meminta Sertifikat Dicabut
Bagi warga Kwini 8, persoalannya tidak berhenti pada keberadaan SHP Nomor 48 Tahun 2023. Mereka juga mempertanyakan proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitannya.
Warga menilai perlu ada peninjauan ulang terhadap sertifikat tersebut karena terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi. Terlebih, menurut mereka, penguasaan fisik atas lahan telah berlangsung selama puluhan tahun.
Karena itu, mereka mendorong Ombudsman Republik Indonesia memeriksa proses penerbitan SHP Nomor 48 Tahun 2023. Tujuannya untuk menilai apakah terdapat dugaan maladministrasi dan, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, memberikan rekomendasi sesuai ketentuan hukum.
BPN dan DPRD Diharapkan Turut Mengawal
Forum juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengevaluasi seluruh dokumen dan proses penerbitan hak atas tanah dengan mengacu pada prinsip clear and clean. Evaluasi itu diharapkan tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan fakta penguasaan fisik di lapangan.
Di sisi lain, warga berharap Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD DKI Jakarta bersama Satgas Reforma Agraria terus mengawal penyelesaian sengketa agar berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Mengumpulkan Bukti, Menjaga Solidaritas
Menyadari bahwa sengketa agraria tidak selesai hanya lewat diskusi, warga juga berkomitmen memperkuat langkah hukum mereka.
Mereka akan menghimpun berbagai bukti, mulai dari dokumen kependudukan, riwayat penguasaan lahan, bukti pembayaran pajak, kesaksian warga, hingga dokumen administrasi lain yang dinilai dapat memperkuat posisi mereka dalam proses penyelesaian sengketa.
Tak kalah penting, Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu mengajak seluruh warga menjaga soliditas. Sebab dalam konflik agraria, kekuatan bukan hanya berada pada dokumen, tetapi juga pada kemampuan masyarakat untuk tetap bergerak bersama melalui jalur hukum yang tersedia.
Pada akhirnya, yang diperjuangkan warga Kwini 8 bukan semata-mata soal status sebidang tanah. Mereka menginginkan proses yang dianggap adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Diskusi publik ini menjadi salah satu cara untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai sengketa administratif, melainkan menjadi perhatian bersama hingga penyelesaiannya benar-benar menemukan titik terang.







