PRABAINSIGHT.COM, JAKARTA – Tuduhan dalam kasus korupsi sering kali membentur tembok tebal, begitu fakta-fakta persidangan mulai dibongkar satu per satu.
Hal ini tampak jelas dalam persidangan perkara koneksitas dugaan penyimpangan pengadaan lahan BUMD Cilacap, yang menyeret mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono.
Dalam sidang maraton yang menguras energi sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.40 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (18/8/2026), pemeriksaan 10 saksi dari pihak yayasan dan perseroan terbatas (PT) justru mengurai benang kusut status lahan Carui.
Poin paling krusial yang terungkap, adalah kenyataan bahwa Letjen TNI Widi Prasetijono, sama sekali tidak pernah menerbitkan perintah dalam bentuk apa pun untuk menjual lahan tersebut.

“Perlu kami tegaskan, Letjen TNI Widi Prasetijono tidak pernah memberikan perintah dalam bentuk apa pun untuk menjual tanah tersebut,” tegas Kuasa Hukum Letjen Widi, Soesilo Aribowo, usai persidangan.
Soesilo membeberkan, bahwa perintah penjualan tanah sejatinya murni keputusan korporasi swasta yang disepakati, lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Rumpun Sari Antan (PT RSA), sejak tahun 2021 jauh sebelum Letjen Widi mengemban amanah sebagai Pangdam.
“Tanah tersebut murni milik swasta (PT) yang berorientasi pada keuntungan korporasi. Perintah penjualannya sudah ada melalui RUPS PT RSA sejak 2021,” ungkap Soesilo.
Kerancuan Status Aset: BMN versus HGU Swasta
Selain meluruskan soal absennya perintah dari Letjen Widi, jalannya persidangan juga menyingkap kerancuan fatal, dalam memahami beda antara Barang Milik Negara (BMN) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik swasta.
“Keterangan para saksi hari ini memperjelas posisi aset. Tadi terjawab bahwa lahan Carui yang dijualbelikan itu bukan aset negara atau BMN, melainkan sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Rumpun Sari Antan,” jelas Soesilo.
Menurut Soesilo, BMN memiliki kriteria ketat, yaitu wajib terdaftar di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN serta diaudit BPK. Sementara lahan Carui diurus dengan mekanisme perseroan dan diaudit kantor akuntan publik.
“Tanah tersebut sudah bersertifikat HGU, bahkan pernah dijaminkan ke bank BRI. Proses penerbitannya melibatkan BPN hingga pimpinan Makodam kala itu. Artinya, proses perdata jual beli yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum,” papar Soesilo.
Menyambung hal itu, Kuasa Hukum lainnya, Waldus Situmorang, menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan gegabah menerbitkan HGU, jika lahan tersebut berstatus aset BMN milik Kodam.
“BPN tidak akan memproses atau mengeluarkan HGU atas nama perusahaan swasta, jika area tersebut merupakan aset resmi atau BMN milik Kodam. Bahkan, ada surat Panglima pada tahun 1982, yang menegaskan bahwa area kebun tersebut bukan aset Kodam,” tutur Waldus.
Waldus menyebutkan, bahwa kepemilikan saham PT RSA juga telah berkembang dengan masuknya investor seperti Astra International sebesar 60 persen, sehingga posisinya murni sebagai entitas bisnis.
“Sesuai aturan pertanahan, BPN tidak bisa menetapkan BMN di atas tanah yang sudah bersertifikat HGU atas nama swasta,” pungkas Waldus sembari menyampaikan apresiasinya atas ketelitian majelis hakim dalam mencerna fakta-fakta persidangan.
Sidang perkara koneksitas ini bakal terus bergulir, untuk mendengarkan keterangan puluhan saksi berikutnya, demi menguji kebenaran materiil di hadapan hukum secara objektif.








