PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Dugaan praktik penawaran pembiayaan dengan janji pencairan dana miliaran rupiah menyeret nama Dwi Febri Endaryanto. Sejumlah orang yang mengaku menjadi korban menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya setelah mengklaim mengalami kerugian mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Dalam keterangannya Selasa (21/07) para korban menuturkan, modus yang mereka alami memiliki pola serupa. Mereka mengaku dijanjikan fasilitas pembiayaan melalui skema bridging financing maupun kredit usaha. Dalam prosesnya, mereka diperlihatkan dokumen Offering Letter (OL) yang disebut sebagai bukti persetujuan kredit, kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, operasional, appraisal, hingga pembelian share cash. Namun, dana yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.
Salah satu korban, Muhammad Agus Joko Nugroho, mengaku mulai berkomunikasi dengan Dwi Febri Endaryanto pada Januari 2026. Saat itu, ia ditawari bantuan pembiayaan untuk mendukung proyek yang sedang dikerjakannya di Papua.
Menurut Agus, selama proses tersebut dirinya beberapa kali diminta menyerahkan uang dengan berbagai alasan.
“Selama dari bulan Januari 2026 sampai bulan Maret, saya sudah mengeluarkan dana hampir Rp50 juta. Ada yang saya transfer, ada yang saya berikan secara tunai untuk operasional, pembelian share cash, laptop, bahkan ada laptop milik saya yang digadaikan oleh beliau dan sampai sekarang belum kembali,” ujar Agus.
Tak hanya itu, Agus juga mengaku menyerahkan sebuah laptop karena diyakinkan dana kredit dari Bank of India akan segera dicairkan.
“Saya juga menyerahkan perangkat kerja elektronik berupa laptop karena Pak Febri memaksa dan menjanjikan dana kredit dari Bank of India akan segera cair. Dia juga menjanjikan berbagai skema agar saya semakin yakin. Penyerahan itu terjadi pada 12 Februari 2026 di kawasan Stasiun Dukuh Atas,” katanya.
Belakangan, Agus mengaku menerima Offering Letter yang disebut berasal dari BPR Bahana Ekonomi Sentosa. Namun setelah melakukan pengecekan, ia menduga dokumen tersebut tidak sah.
“Saya nanti akan membuat laporan kepolisian supaya kasus ini lebih jelas terkait dugaan penipuan. Ada juga Offering Letter dari BPR Bahana Ekonomi Sentosa yang diberikan kepada saya dengan janji bantuan bridging. Setelah saya lihat kondisinya dan saya cek memang palsu. Nanti akan kami klarifikasi dan seluruh bukti akan kami kumpulkan agar lebih jelas dan supaya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tuturnya.
Klaim Korban Lain
Pengakuan senada disampaikan Hari Karsa Wicaksana Ia mengaku sempat ditawari kerja sama (join operation) dengan iming-iming fasilitas kredit dari Bank Sahabat Sampoerna.
Hari mengatakan Dwi Febri memperlihatkan Offering Letter melalui aplikasi WhatsApp yang disebut menunjukkan plafon kredit sebesar Rp1,5 miliar. Berdasarkan informasi tersebut, ia mengaku diminta menyiapkan biaya appraisal dan operasional.
“Saya percaya karena disampaikan pinjamannya sudah approve. Dari plafon Rp1,5 miliar itu saya dijanjikan akan memperoleh pembiayaan sekitar Rp600 juta sampai Rp700 juta,” katanya.
Namun, akad kredit yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Setelah melakukan pengecekan kepada pihak terkait, Hari mengaku menemukan sejumlah kejanggalan.
“Setelah dicek, di Bank Sampoerna dokumen Offering Letter itu ternyata palsu. Di dalam surat tersebut tidak ada kop surat dan saya sudah mengecek kepada pihak terkait. Saya merasa ini sebuah penipuan,” ujarnya.
Hari juga mengaku diminta kembali mengirim uang sebesar Rp4 juta untuk biaya operasional. Selain itu, sertifikat tanah yang digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan juga diduga tidak sah.
“Setelah dicek oleh pihak lender, dokumen sertifikat tanah yang dibawa Pak Febri juga ternyata palsu. Saya merasa ini merupakan penipuan lagi,” katanya.
Sementara itu, Dicky Julianri mengaku mengalami kerugian yang lebih besar. Ia menyebut beberapa kali diminta memberikan dana untuk membiayai rekan-rekan Dwi Febri dengan komitmen uang tersebut akan dikembalikan setelah proses pembiayaan selesai.
“Saya beberapa kali diminta Pak Febri untuk mendanai teman-temannya, tetapi uang itu tidak pernah kembali kepada saya. Total kerugian yang saya alami kurang lebih sekitar Rp500 juta sampai Rp600 juta. Saya ingin membuat laporan tindak pidana agar menjadi pelajaran bagi Febri. Saat ini kondisi saya sangat sulit akibat kejadian ini,” ujar Dicky.
Ia menambahkan dana yang telah diserahkannya tidak kembali sesuai kesepakatan.
“Intinya uang saya tidak kembali dan tidak sesuai komitmen, karena semua diatur sama Febri. Uangnya dipotong di tengah jalan, saya menduga ada kongkalikongnya,” katanya.
Korban lain bernama Harry, berdasarkan keterangan Deni, juga mengaku menerima Offering Letter yang disebut berasal dari Bank Sahabat Sampoerna. Setelah dilakukan pengecekan, dokumen tersebut diduga tidak sah. Harry juga mengaku sempat diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pencairan pembiayaan.
Siapkan Laporan Polisi
Para korban menilai pola yang mereka alami memiliki kemiripan, yakni dijanjikan fasilitas pembiayaan bernilai besar, diperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai persetujuan kredit, kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang untuk berbagai kebutuhan administrasi maupun operasional. Namun, dana yang dijanjikan disebut tidak pernah dicairkan.
Atas dasar itu, mereka menyatakan tengah mempersiapkan laporan ke Polda Metro Jaya dengan melampirkan bukti transfer, dokumen, rekaman percakapan, serta bukti pendukung lainnya agar dugaan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.







