PRABAINSIGHT.COM, KOTA BEKASI – Kabar miring di media sosial memang sering kali lebih cepat melesat ketimbang kebenaran itu sendiri. Kali ini, pusaran isu dugaan pengeroyokan di lingkungan Polda Metro Jaya mendadak ramai jadi perbincangan, usai menyeret nama Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), Fahd El Fouz Arafiq.
Narasi liar yang terlanjur berseliweran tersebut, langsung ditepis oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Faisal. Politisi Partai Golkar ini pasang badan dan menegaskan, bahwa kabar yang beredar di publik sama sekali tidak menggambarkan sosok sang ketua umum.
Bagi Faisal, menyematkan label “preman” pada figur Fahd, adalah sebuah kekeliruan besar yang tidak berdasar pada realitas di lapangan.
“Menurut pendapat pribadi saya, Ketum Fahd El Fouz Arafiq kebanggaan kita bukan sosok preman, melainkan tokoh pemuda yang memiliki karakter tegas, keberanian, dan pendirian yang kuat,” tutur Faisal saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Sabtu (29/8/2026).
Faisal menilai, rasa hormat yang didapat Fahd di lingkaran kepemudaan lahir dari konsistensinya merawat komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat dan ormas, bukan dari aksi-aksi intimidatif.
“Rasa hormat yang diberikan kepadanya tidak datang begitu saja, tetapi lahir dari proses, pengalaman, keberanian, serta konsistensinya dalam membangun relasi dan menjaga prinsip,” sambung Faisal.
Bapera Tepis Adanya Keterlibatan dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Bapera, Henry Indraguna, juga memberikan pernyataan resmi guna meluruskan duduk perkara. Henry menegaskan tidak ada aksi pengeroyokan apalagi perintah penganiayaan yang keluar dari mulut Fahd El Fouz Arafiq maupun Ranny Fadh Arafiq.
“Informasi yang beredar di ruang publik tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam peristiwa yang dimaksud, tidak terdapat pengeroyokan, tidak terjadi penganiayaan, serta tidak ada keterlibatan ketua umum kami dalam bentuk apa pun,” kata Henry.
Henry menambahkan, pihak-pihak yang dinarasikan sebagai “preman bayaran” tidak memiliki afiliasi dengan Bapera. Insiden yang terjadi di lapangan murni dipicu persoalan pribadi antar-individu dan tidak ada kaitan dengan struktur organisasi.
Mengingat narasi miring ini terlanjur mencoreng nama baik, Bapera mengingatkan publik dan pengelola akun media sosial untuk menghentikan disinformasi tersebut. Penyebaran berita bohong tidak hanya berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, tetapi juga terancam jeratan pidana dalam Undang-Undang ITE.
“Kami mengimbau sekaligus memperingatkan secara tegas kepada seluruh pihak untuk menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar dan menjunjung tinggi prinsip verifikasi,” tegas Henry menutup keterangannya.








