Menu

Mode Gelap
Modus Janji Kredit Miliaran, Dwi Febrie Endaryanto Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Status Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink: Privilege atau SOP? DPC PKB Kota Bekasi Patok Target 7 Kursi di Pemilu 2029 di Harlah ke-28 Pidato Prabowo Lagi-Lagi Bikin Ramai: Kali Ini Jurnalis, LSM, dan Pengamat Disebut “Londo Ireng” Video Alphard Terobos Lampu Merah Viral, Pramono Minta Satpam Tak Dipecat dan Polisi Bertindak Tegas Heboh Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM, Pertamina Akhirnya Buka Suara

News

Modus Janji Kredit Miliaran, Dwi Febrie Endaryanto Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

badge-check

Dwi Febrie Endaryanto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Korban juga meminta polisi mengusut dugaan pemalsuan Offering Letter.(istimewa) Perbesar

Dwi Febrie Endaryanto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Korban juga meminta polisi mengusut dugaan pemalsuan Offering Letter.(istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA –Sejumlah orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok bantuan pembiayaan (bridging financing) resmi melaporkan Dwi Febrie Endaryanto ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Juli 2026. Mereka menilai rangkaian peristiwa yang dialami menunjukkan pola yang serupa: janji pencairan kredit bernilai miliaran rupiah, penyampaian Offering Letter (OL) sebagai bukti persetujuan pembiayaan, hingga permintaan sejumlah uang yang disebut sebagai syarat pencairan dana.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan teregister melalui tiga Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), yakni STTLP Nomor STTLP/B/5414/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, STTLP/B/5415/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan STTLP/B/5417/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, para pelapor mempersangkakan dugaan penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya dugaan pemalsuan dokumen setelah sejumlah Offering Letter yang mereka terima diduga tidak diterbitkan secara sah.

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun dari para pelapor, terdapat kesamaan pola dalam dugaan modus tersebut. Korban mengaku terlebih dahulu diyakinkan bahwa pengajuan pembiayaan telah memperoleh persetujuan dari lembaga keuangan. Setelah kepercayaan terbentuk, mereka diminta menyetorkan sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya operasional, administrasi, appraisal, pembelian share cash, hingga kebutuhan lain yang disebut sebagai prasyarat pencairan kredit.

Namun, menurut para pelapor, dana yang dijanjikan tidak pernah dicairkan.

Berawal dari Tawaran Pembiayaan Proyek

Muhammad Agus Joko Nugroho menjadi salah satu pelapor dalam perkara ini. Ia mengaku mengenal Dwi Febrie Endaryanto pada Januari 2026 ketika sedang mencari dukungan pembiayaan untuk proyek yang dikerjakannya di Papua.

Agus mengatakan dirinya diyakinkan bahwa proses pencairan kredit dari Bank of India telah memasuki tahap akhir. Dalam rentang Januari hingga Maret 2026, ia mengaku beberapa kali diminta menyerahkan uang untuk berbagai kebutuhan yang disebut berkaitan dengan proses pencairan pembiayaan.

Selain uang, Agus juga menyerahkan sebuah laptop setelah diyakinkan bahwa perangkat tersebut diperlukan dalam proses administrasi.

“Selama Januari sampai Maret saya sudah mengeluarkan hampir Rp50 juta. Ada yang saya transfer, ada yang saya serahkan tunai. Bahkan laptop saya juga sampai sekarang belum kembali,” kata Agus usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat.

Belakangan, Agus menerima sebuah Offering Letter yang disebut berasal dari BPR Bahana Ekonomi Sentosa. Setelah melakukan pengecekan, ia menduga dokumen tersebut bukan dokumen resmi.

“Hari ini saya resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya karena merasa menjadi korban dugaan penipuan. Seluruh bukti yang saya miliki sudah saya serahkan kepada penyidik. Saya berharap perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Klaim Persetujuan Kredit Rp1,5 Miliar

Pelapor lain, Hari Karsa Wicaksana, menyampaikan pengakuan yang memiliki pola serupa.

Menurut Hari, ia ditawari kerja sama dengan klaim bahwa fasilitas kredit dari Bank Sahabat Sampoerna telah memperoleh persetujuan. Untuk meyakinkannya, ia diperlihatkan Offering Letter melalui aplikasi WhatsApp dengan nilai plafon kredit Rp1,5 miliar.

Hari mengatakan berdasarkan dokumen tersebut dirinya diminta menyediakan dana untuk appraisal dan operasional dengan janji memperoleh pembiayaan sekitar Rp600 juta hingga Rp700 juta.

Belakangan, setelah melakukan verifikasi kepada pihak yang disebut menerbitkan dokumen tersebut, Hari mengaku menemukan sejumlah kejanggalan.

“Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk mencari kepastian hukum. Saya berharap penyidik dapat mengungkap apakah dokumen yang saya terima benar atau tidak serta mengusut seluruh rangkaian peristiwa ini,” katanya.

Hari juga mengaku sertifikat tanah yang digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan diduga bermasalah setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak pemberi pinjaman.

Kerugian Diklaim Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Pelapor lainnya, Dicky Julianri, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta.

Menurut Dicky, dirinya beberapa kali diminta menyerahkan dana untuk membiayai sejumlah pihak dengan janji seluruh uang tersebut akan dikembalikan setelah pembiayaan selesai diproses.

Namun, dana tersebut, menurut dia, tidak pernah kembali.

“Saya membuat laporan karena kerugian yang saya alami sangat besar dan sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Saya berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara ini dan menelusuri seluruh aliran dana,” ujar Dicky.

Menunggu Pembuktian Penyidik

Para pelapor telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada penyidik, antara lain bukti transfer, rekaman percakapan, tangkapan layar komunikasi, Offering Letter, serta dokumen pendukung lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan serangkaian proses untuk menguji keterangan para pelapor, memverifikasi keaslian dokumen yang dipersoalkan, serta menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Status Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink: Privilege atau SOP?

25 Juli 2026 - 11:39

DPC PKB Kota Bekasi Patok Target 7 Kursi di Pemilu 2029 di Harlah ke-28

25 Juli 2026 - 00:52

Pidato Prabowo Lagi-Lagi Bikin Ramai: Kali Ini Jurnalis, LSM, dan Pengamat Disebut “Londo Ireng”

24 Juli 2026 - 19:21

Video Alphard Terobos Lampu Merah Viral, Pramono Minta Satpam Tak Dipecat dan Polisi Bertindak Tegas

24 Juli 2026 - 17:08

Heboh Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM, Pertamina Akhirnya Buka Suara

24 Juli 2026 - 13:47

Trending di News