PRABAINSIGHT.COM, KOTA BEKASI – Urusan menata pasar tradisional kerap kali diwarnai riak-riak panas di lapangan. Pemerintah Kota Bekasi yang berniat memoles kawasan niaga Pasar Baru Bekasi agar lebih tertib, justru diterpa tindakan provokasi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum tokoh masyarakat berinisial W, lewat seruan di tempat ibadah.
Isu penghasutan yang menyasar para pedagang agar menolak program penataan resmi ini langsung direspon tegas oleh BUMD Kota Bekasi, PT Mitra Patriot (PTMP).
Oknum W resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, atas dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP terkait penghasutan. Tak butuh waktu lama, pihak berwajib pun langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Direktur Utama PTMP, David Hendradjid Rahardja, menegaskan pihaknya tak ingin ada pihak-pihak yang sengaja memperkeruh suasana di tengah proses transisi penataan pasar.
“Kami menyerahkan rekaman video sebagai bukti kepada penyidik. Harapan kami, kasus ini segera diusut agar tidak ada lagi provokasi yang menghambat penataan pasar,” tegas David saat memberikan keterangannya, Jumat (7/8/2026).
BUMD Ambil Alih Pasar Baru, Pungli dan Jukir Liar Disikat
Pelaporan hukum ini bertepatan dengan momen krusial pengambilalihan penuh pengelolaan Pasar Baru Bekasi oleh PTMP. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2026, BUMD tersebut resmi memegang kendali operasional pasar mulai Jumat (7/8/2026).
Di bawah manajemen baru, David berjanji akan menyapu bersih praktik pungutan liar (pungli) dan juru parkir ilegal, yang selama ini mencekik para pedagang maupun pengunjung.
“Kami pastikan mulai hari ini tidak ada lagi pungutan liar. Tarif parkir resmi ditetapkan Rp 3.000 untuk motor dan Rp 6.000 untuk mobil sekali masuk,” ungkap David.
Guna memastikan alur pendapatan tak lagi bocor ke kantong oknum ormas atau pihak ketiga, PTMP telah membentuk divisi pengawasan harian di lokasi.
PKL Diminta Masuk, Aliran Retribusi Ditarik ke Kas Daerah
Tak cuma urusan parkir, PTMP juga mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat menggelar lapak di bahu Jalan Juanda dan Jalan Nemi Amin, untuk segera pindah ke dalam area resmi Pasar Baru.
Sentralisasi pedagang ini menjadi langkah krusial demi mengurai kemacetan, sekaligus menyetop potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diduga terjadi selama bertahun-tahun.
“Kami ingin pedagang berjualan di tempat resmi, tidak diganggu ormas, dan seluruh retribusi masuk ke kas daerah. Selama ini diduga ada kebocoran PAD dari pengelolaan Pasar Baru,” pungkas David.







