Menu

Mode Gelap
Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

News

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

badge-check

Dirut PTMP Kota Bekasi (tengah) didampingi kuasa hukum. Perbesar

Dirut PTMP Kota Bekasi (tengah) didampingi kuasa hukum.

PRABAINSIGHT.COM, KOTA BEKASI – Urusan menata pasar tradisional kerap kali diwarnai riak-riak panas di lapangan. Pemerintah Kota Bekasi yang berniat memoles kawasan niaga Pasar Baru Bekasi agar lebih tertib, justru diterpa tindakan provokasi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum tokoh masyarakat berinisial W, lewat seruan di tempat ibadah.

Isu penghasutan yang menyasar para pedagang agar menolak program penataan resmi ini langsung direspon tegas oleh BUMD Kota Bekasi, PT Mitra Patriot (PTMP).

Oknum W resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, atas dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP terkait penghasutan. Tak butuh waktu lama, pihak berwajib pun langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Direktur Utama PTMP, David Hendradjid Rahardja, menegaskan pihaknya tak ingin ada pihak-pihak yang sengaja memperkeruh suasana di tengah proses transisi penataan pasar.

“Kami menyerahkan rekaman video sebagai bukti kepada penyidik. Harapan kami, kasus ini segera diusut agar tidak ada lagi provokasi yang menghambat penataan pasar,” tegas David saat memberikan keterangannya, Jumat (7/8/2026).

BUMD Ambil Alih Pasar Baru, Pungli dan Jukir Liar Disikat

Pelaporan hukum ini bertepatan dengan momen krusial pengambilalihan penuh pengelolaan Pasar Baru Bekasi oleh PTMP. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2026, BUMD tersebut resmi memegang kendali operasional pasar mulai Jumat (7/8/2026).

Di bawah manajemen baru, David berjanji akan menyapu bersih praktik pungutan liar (pungli) dan juru parkir ilegal, yang selama ini mencekik para pedagang maupun pengunjung.

“Kami pastikan mulai hari ini tidak ada lagi pungutan liar. Tarif parkir resmi ditetapkan Rp 3.000 untuk motor dan Rp 6.000 untuk mobil sekali masuk,” ungkap David.

Guna memastikan alur pendapatan tak lagi bocor ke kantong oknum ormas atau pihak ketiga, PTMP telah membentuk divisi pengawasan harian di lokasi.

PKL Diminta Masuk, Aliran Retribusi Ditarik ke Kas Daerah

Tak cuma urusan parkir, PTMP juga mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat menggelar lapak di bahu Jalan Juanda dan Jalan Nemi Amin, untuk segera pindah ke dalam area resmi Pasar Baru.

Sentralisasi pedagang ini menjadi langkah krusial demi mengurai kemacetan, sekaligus menyetop potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diduga terjadi selama bertahun-tahun.

“Kami ingin pedagang berjualan di tempat resmi, tidak diganggu ormas, dan seluruh retribusi masuk ke kas daerah. Selama ini diduga ada kebocoran PAD dari pengelolaan Pasar Baru,” pungkas David.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Dekan Baru FH Universitas Pancasila Rilis Roadmap, Alumni Diajak Perkuat Transformasi

4 Agustus 2026 - 18:25

Deni Muhammad Ali Ditunjuk Jadi Ketua Panitia Muaythai Porprov Jabar 2026

3 Agustus 2026 - 21:40

Trending di News