PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Keluhan masyarakat terkait melonjaknya harga masker mencuat di tengah kekhawatiran terhadap sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK).
Harga masker yang disebut naik hingga 10 kali lipat menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah dengan memanggil sejumlah pelaku usaha penjual masker untuk meminta klarifikasi.
Pemanggilan itu dijadwalkan berlangsung pada Senin (7/9/2026). Pemerintah ingin memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan tidak dimanfaatkan untuk melakukan praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk menelusuri informasi mengenai kenaikan harga masker yang beredar di tengah masyarakat.
“Besok kami kumpulkan para pelaku usaha untuk mengklarifikasi isu yang beredar dan memastikan tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat,” kata Aji saat dihubungi, Minggu, 6 September 2026.
Harga Masker Dipantau Pemerintah
Aji mengatakan pengawasan terhadap harga masker tidak hanya dilakukan oleh Kemenkes. Tim Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama pemerintah daerah (Pemda) juga melakukan pemantauan di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dua persoalan sekaligus, yakni kemungkinan terjadinya penimbunan masker dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Ketersediaan masker menjadi perhatian karena masyarakat di sejumlah wilayah tengah membutuhkan perlindungan dari potensi dampak abu vulkanik.
Kemenkes juga akan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha untuk mengetahui kondisi pasokan sekaligus memastikan informasi mengenai harga masker sesuai dengan situasi sebenarnya di lapangan.
Suplai Masker di Lampung dan Banten Jadi Perhatian
Selain pengawasan harga, pemerintah juga berupaya memastikan pasokan masker tetap tersedia di wilayah yang membutuhkan.
Aji menyebut koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung dan Banten. Kedua wilayah tersebut menjadi bagian dari daerah yang mendapat perhatian seiring perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkaniknya.
“Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Dinkes Lampung dan Banten terkait pemenuhan suplai masker. Untuk produsen sudah kami minta untuk meningkatkan produksi dan peringatan utk tidak menimbun dan menaikkan harga,” imbuhnya.
Menurut Aji, produsen masker juga telah diminta meningkatkan kapasitas produksi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah mencegah terjadinya kelangkaan barang yang kemudian dapat mendorong kenaikan harga secara tidak terkendali.
Kemenkes Ancam Tindak Pelaku Penimbunan
Kemenkes menegaskan pengawasan tidak berhenti pada tahap pemantauan. Pelaku usaha yang nantinya terbukti melakukan praktik merugikan masyarakat dapat dikenai tindakan.
Aji menyatakan pemerintah akan mengambil langkah terhadap pihak yang terbukti menimbun masker maupun menjualnya dengan harga di luar kewajaran.
“Penindakan akan dilakukan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, baik yang menimbun maupun menaikkan harga di luar kewajaran,” tegas Aji.
Warganet Keluhkan Harga Masker di Media Sosial
Sebelumnya, keluhan mengenai harga masker ramai disampaikan masyarakat melalui media sosial Threads.
Salah satu pengguna mengaku mengalami pembatalan pesanan masker setelah harga barang disebut mengalami kenaikan. Akun tersebut kemudian membandingkan harga sebelumnya dengan harga terbaru yang diklaim melonjak hingga 10 kali lipat.
“JAHAAAAT BGT YG JUAL MASKER ???? semalem gw checkout trs td pagi dicancel katanya NAIK HARGA pas liat harga barunya bener2 naik 10x lipet gw doain debu di rumah lu muter terus ya!????!!!!,” ujar akun @bapet***.
Keluhan tersebut menambah perhatian publik terhadap kondisi harga masker di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akibat kekhawatiran terhadap abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Pemerintah kini melakukan pemantauan untuk memastikan ketersediaan masker tetap terjaga sekaligus mencegah masyarakat menjadi pihak yang dirugikan akibat dugaan praktik penimbunan maupun kenaikan harga yang tidak wajar.








