Menu

Mode Gelap
GMNI Jakarta Demo soal KDMP: Ketika Proyek Desa Dipertanyakan Mahasiswa Sandri Rumanama Minta Standar MEPE Utamakan Keselamatan Polisi di Lapangan Gerakan Nasional Aktivis ’98 Nilai 4 Mahasiswa Trisakti Layak Jadi Pahlawan Nasional Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya

News

Masuknya MBG ke Pos Pendidikan Dipertanyakan MK: Kebijakan atau Akal-akalan Anggaran?

badge-check


					Hakim MK Guntur Hamzah mempertanyakan alasan anggaran program makan bergizi gratis dimasukkan ke sektor pendidikan dalam APBN 2026. Sorotan muncul karena dinilai tak selaras dengan fungsi kesehatan dan sosial.(Istimewa) Perbesar

Hakim MK Guntur Hamzah mempertanyakan alasan anggaran program makan bergizi gratis dimasukkan ke sektor pendidikan dalam APBN 2026. Sorotan muncul karena dinilai tak selaras dengan fungsi kesehatan dan sosial.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau urusan anggaran negara sudah mulai bikin kening berkerut, biasanya bukan karena angkanya kecil tapi justru karena logikanya terasa loncat. Itulah yang kurang lebih jadi “ganjalan” Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah ketika membedah program makan bergizi gratis (MBG) di ruang sidang.

Dalam sidang uji materi APBN 2026, Guntur tampak bukan sedang memperdebatkan penting-tidaknya program MBG. Ia justru mengulik satu hal yang lebih mendasar: kenapa program yang jelas-jelas bau dapur, gizi, dan kesehatan ini malah “dititipkan” ke pos anggaran pendidikan?

“Kenapa tidak diintegrasikan ke anggaran Kementerian Sosial atau Kementerian Kesehatan? Mengapa harus di pendidikan?” ujar Guntur dalam persidangan yang dikutip dari Youtube resmi Mahkamah Konstitusi.

Pertanyaan itu bukan sekadar retoris. Dalam kacamata kebijakan publik, program pemenuhan gizi seperti MBG memang lebih akrab dengan urusan kesehatan dan perlindungan sosial ketimbang ruang kelas. Jadi ketika ia dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, wajar kalau muncul rasa “loh, kok bisa?”.

Guntur pun menegaskan bahwa persoalan yang sedang dipersoalkan para pemohon bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap program MBG. Programnya boleh saja dianggap mulia. Tapi urusan pos anggaran? Nah, itu cerita lain.

Ia bahkan mengulik lebih jauh: sejak awal, apakah pemerintah memang sudah “mengunci” MBG masuk ke anggaran pendidikan, atau sebenarnya sempat mempertimbangkan parkir di kementerian lain?

“Apakah ini sejak awal memang dialokasikan ke pendidikan, atau sebenarnya bisa ditempatkan di kementerian lain yang relevan?” kata dia.

Pertanyaan-pertanyaan ini jadi makin relevan ketika angka mulai bicara. Dari total anggaran pendidikan 2026 yang mencapai Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223,6 triliun di antaranya dialokasikan untuk MBG. Hampir 30 persen. Bukan angka receh yang bisa diselipkan tanpa penjelasan.

“Dari sudut pandang masyarakat awam, angka itu terlihat besar. Perlu dijelaskan logikanya agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” ujar Guntur.

Dan memang, di sinilah problem klasik kebijakan publik muncul: ketika niat baik bertemu dengan tata kelola yang kurang transparan, publik jadi bingung harus percaya ke mana.

Sementara itu, di balik meja hijau MK, perkara ini ternyata bukan cuma satu. Ada tiga gugatan sekaligus yang sedang diuji, semuanya berkaitan dengan bagaimana anggaran pendidikan “didefinisikan ulang” lewat masuknya program MBG.

Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara. Mereka menguji Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 karena memasukkan pendanaan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Menurut para pemohon, langkah ini berpotensi “menggerus” ruang fiskal untuk kebutuhan inti pendidikan mulai dari kualitas guru, fasilitas, sampai pemerataan akses.

Lalu ada perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix, seorang dosen. Ia menyoroti Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional yang dinilai belum tegas menjamin kesejahteraan dosen. Ia juga mengingatkan, memasukkan MBG sebagai biaya operasional pendidikan bisa berdampak pada berkurangnya anggaran untuk hal-hal esensial seperti riset dan infrastruktur.

Terakhir, perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat, guru honorer. Ia menggugat perhitungan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN yang memasukkan MBG. Menurutnya, jika MBG dikeluarkan, maka anggaran pendidikan “murni” hanya sekitar 11,9 persen—jauh dari amanat konstitusi dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Di titik ini, sidang MK terasa seperti sedang membuka satu pertanyaan besar: apakah angka 20 persen untuk pendidikan benar-benar “utuh”, atau sebenarnya sudah bercampur dengan urusan lain yang kebetulan diberi label pendidikan?

Dan seperti biasa, publik cuma bisa menunggu. Menunggu apakah pemerintah dan DPR bisa menjelaskan logika di balik angka-angka itu dengan bahasa yang tidak bikin dahi makin berlipat. Atau justru sebaliknya membuktikan bahwa di negeri ini, urusan makan pun bisa tiba-tiba masuk ke kurikulum anggaran pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GMNI Jakarta Demo soal KDMP: Ketika Proyek Desa Dipertanyakan Mahasiswa

13 Mei 2026 - 17:45

Sandri Rumanama Minta Standar MEPE Utamakan Keselamatan Polisi di Lapangan

13 Mei 2026 - 13:06

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Nilai 4 Mahasiswa Trisakti Layak Jadi Pahlawan Nasional

13 Mei 2026 - 00:44

Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar

11 Mei 2026 - 19:46

Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot

11 Mei 2026 - 18:57

Trending di News