PRABAINSIGHT.COM – TANGERANG – Perkara yang menjerat dokter sekaligus figur publik Richard Lee memasuki babak baru. Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang memunculkan sejumlah keterangan yang menjadi perhatian, termasuk dugaan permintaan uang dalam jumlah fantastis yang disebut mencapai Rp200 miliar.
Dugaan tersebut diungkap tim penasihat hukum Richard Lee dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan.
Dalam agenda sidang, pihak Richard Lee menghadirkan pengusaha sekaligus figur publik Fitri Salhuteru sebagai saksi meringankan.
Kuasa hukum Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menilai kesaksian Fitri memiliki arti penting bagi pembelaan kliennya. Terlebih, Fitri disebut pernah menggunakan produk DRL dan mengaku mendapatkan dampak positif.
“Saksi Fitri Salhuteru ini yang merupakan tokoh publik juga, kesaksiannya istimewa, ya. Jadi beliau juga menyatakan menggunakan produk DRL dan tidak mengalami efek samping apa pun dan mendapatkan dampak positif terhadap produk tersebut,” kata kuasa hukum Dokter Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., saat dihubungi awak media, Selasa (6/10/2026).
Faizal juga menegaskan produk White Tomato milik Richard Lee telah mengantongi izin edar resmi. Karena itu, pihaknya mempertanyakan tudingan overclaim yang diarahkan kepada produk tersebut.
Dugaan Permintaan Uang Rp200 Miliar
Salah satu poin yang mencuat dalam keterangan kubu Richard Lee adalah dugaan permintaan uang terhadap sejumlah pihak.
Faizal menyebut terdapat nama-nama pemilik klinik kecantikan dan figur publik yang diduga pernah mengalami pola serupa. Dalam keterangannya, ia juga menyebut nama Reza Gladys dan Shella Saukia.
“Bahkan Shella Saukia itu menyampaikan ke Fitri ini, coba tanyakan apakah motifnya sama, yaitu diundang ke rumah seseorang, lalu diminta sejumlah uang. Jadi ada yang diminta 20 miliar, ada yang diminta 50 miliar, dan DRL sendiri diminta 200 miliar,” tuturnya.
Klaim tersebut menjadi bagian dari materi pembelaan yang disampaikan pihak Richard Lee. Kebenaran mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan.
Selain itu, muncul keterangan dari seorang saksi bernama Ivan mengenai pertemuannya dengan sosok dokter bertopeng. Keterangan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak Richard Lee.
Kontrak Endorsement Ikut Disorot
Tak hanya soal dugaan permintaan uang, tim penasihat hukum Richard Lee juga menyoroti dugaan adanya motif ekonomi di balik perkara tersebut.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah kontrak endorsement produk. Pihak pembela menyebut terdapat perjanjian yang mengatur larangan mengungkap kerja sama tersebut kepada publik, disertai klausul denda dengan nilai fantastis.
“Jadi ada kebohongan publik yang disampaikan endorse tanpa ada bayaran atau endorse murni, ternyata endorse-nya berbayar dan perjanjian ini tidak boleh diketahui, kalau diketahui harus ada denda 10 miliar. Nah, ini jadi ada motif-motif tertentu, motif ekonomi yang dimiliki oleh pelapor ini,” jelasnya
Menurut pihak pembela, keberadaan kontrak tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dilihat secara utuh dalam perkara Richard Lee.
Mereka menilai publik perlu mengetahui konteks di balik promosi produk yang sebelumnya disebut sebagai ulasan independen.
Kubu Richard Lee Singgung Produk Kosmetik Pelapor
Dalam persidangan, tim pembela juga menyinggung rekam jejak sejumlah produk kosmetik yang dikaitkan dengan pihak pelapor.
Kubu Richard Lee mempersoalkan empat produk kosmetik yang disebut izin edarnya telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, proses hukum terhadap Richard Lee tetap berjalan. Jaksa penuntut umum menjerat dokter estetika tersebut dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Tiga Saksi Bakal Dihadirkan
Perjalanan persidangan kasus Richard Lee masih berlanjut. Pada agenda sidang berikutnya, pihak pembela menyatakan akan menghadirkan tiga saksi fakta.
Para saksi tersebut diharapkan memberikan keterangan yang dapat memperkuat pembelaan Richard Lee sekaligus menjawab sejumlah poin yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Salah satu saksi yang disebut akan dihadirkan merupakan figur ulama nasional yang memiliki kedekatan spiritual dengan Richard Lee.
Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan menilai keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.










