PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka menghadirkan fakta baru terkait dokumen pendidikan dari UTS Insearch, Australia.
Dalam pemeriksaan saksi dan pihak terkait, terungkap bahwa dokumen dari UTS Insearch yang diterima Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran berupa certificate of attendance dan transkrip nilai.
Tidak terdapat ijazah dalam berkas yang diajukan saat proses penyetaraan tersebut.
Hal itu terungkap ketika hakim konstitusi Saldi Isra menggali keterangan Taufiq Damarjati, anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, dalam sidang di Gedung MK, Jumat (2/10/2026).
Hakim MK Kejar Penjelasan soal Dokumen UTS Insearch
Saldi awalnya meminta Taufiq menjelaskan dokumen apa saja yang diterima kementerian dari UTS Insearch, institusi pendidikan Gibran di Sydney, Australia, yang kini bernama UTS College.
“Ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang Bapak terima selain yang ada di sini? Jadi ini yang judulnya yang disebut sertifikat itu, Insearch certificate of attendance. Apakah ada sertifikat lain yang Bapak apa yang disampaikan ke Kementerian ketika itu?” tanya hakim Konstitusi Saldi Isra.
“Sertifikat lain selain certificate of attendance tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq.
Saldi kemudian kembali memastikan apakah certificate of attendance merupakan satu-satunya dokumen yang memiliki label sertifikat dari UTS Insearch.
“Jadi satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh Kementerian ketika itu adalah certificate of attendance ya?” tanya hakim Saldi.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Taufiq.
Pertanyaan tersebut kemudian berlanjut pada makna certificate of attendance dan posisinya dalam sistem pendidikan Australia.
Atase Pendidikan KBRI Jelaskan Arti Certificate of Attendance
Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, turut dimintai keterangan mengenai dokumen tersebut.
Hakim Saldi menanyakan apakah certificate of attendance yang diserahkan dalam proses penyetaraan dapat dipandang sebagai ijazah.
“Untuk certificate of attendance umumnya untuk keperluan visa beberapa kali ditanyakan untuk attendance. Tapi untuk ijazah, yang tertulis biasanya yang kami terima untuk surat keterangan sekolah adalah nama, kemudian waktunya, tanggal, dan kemudian gelar yang diterima berikut informasi pendidikan,” jawab Yuli.
Yuli menjelaskan bahwa certificate of attendance pada umumnya berkaitan dengan keterangan kehadiran seseorang selama mengikuti pendidikan.
“Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas,” jawab Yuli.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan MK terhadap proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Proses Penyetaraan Dimulai dari Riwayat Pendidikan
Sebelum persoalan dokumen UTS Insearch mencuat dalam persidangan, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut Gogot, permohonan penyetaraan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Dokumen yang diterima kementerian mencakup riwayat pendidikan Gibran dari sejumlah institusi di tiga negara, yakni Indonesia, Singapura, dan Australia.
“Mohon izin menyampaikan bahwa jabatan kami 2021, Yang Mulia. Jadi kami membacakan surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia,” ujar Gogot.
Setelah dokumen masuk, tim layanan penyetaraan melakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi dan substansi dokumen.
Gogot menyebut sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan antara lain pasfoto, paspor, surat keterangan dari pihak perwakilan terkait, ijazah atau diploma apabila diterbitkan institusi pendidikan, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor sesuai jenjang yang hendak disetarakan.
Penilaian Tak Hanya Berdasarkan Satu Sertifikat
Menurut Gogot, tim penilai tidak menentukan kesetaraan pendidikan hanya berdasarkan satu sertifikat.
Seluruh perjalanan pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia, turut dianalisis.
Penilaian mencakup kesinambungan jenjang pendidikan, lama pembelajaran, hasil belajar, transkrip, struktur kurikulum, serta standar kompetensi kelulusan.
“Dalam analisis tim penilai, rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa objek penilaian tidak berdiri pada satu sertifikat tertentu, melainkan pada keseluruhan perjalanan pendidikan pemohon dan kesinambungan hasil belajarnya dalam lebih dari satu sistem pendidikan. Dalam kerangka itulah sertifikat O-Level tidak diposisikan secara otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia, melainkan sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah,” tuturnya.
Gogot mengatakan hasil analisis menunjukkan adanya kesesuaian antara riwayat pendidikan Gibran dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK di Indonesia.
“Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan garis miring program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan atau SMK,” ujarnya.
Surat Penyetaraan Terbit 6 Agustus 2019
Setelah melalui proses penilaian, hasil tersebut dikembalikan kepada tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Gogot mengatakan surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada tanggal yang sama dengan pengajuan permohonan.
“Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor surat 11149/D/D1/KS/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok isi surat menyatakan bahwa pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan, peminatan garis miring keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK,” tuturnya.
Dalam penjelasannya, Gogot kembali menegaskan bahwa sistem pendidikan setiap negara tidak selalu memiliki struktur yang sama.
Perbedaan tersebut dapat terlihat dari jenjang pendidikan, durasi belajar, istilah sertifikat hingga jalur menuju pendidikan tinggi.
Karena itu, penilaian penyetaraan dilakukan dengan melihat keseluruhan riwayat pendidikan.
Pendidikan Singapura dan Australia Jadi Bahan Penilaian
Taufiq kemudian menjelaskan secara lebih rinci bagaimana tim melakukan penilaian terhadap riwayat pendidikan Gibran.
Menurut dia, pendidikan sebelumnya di Indonesia menjadi bagian dari kronologi yang kemudian dilanjutkan dengan pendidikan di Orchid Secondary School, Singapura.
“Yang diterbitkan pada tahun 2002. Kemudian kami melihat kronologi pendidikan berikutnya, yaitu di Orchid Secondary School Singapura yang ditempuh pada tahun 2003 sampai 2004, yang dibuktikan oleh transkrip nilai ya atau rapor seperti itu, dan ada di jenjang secondary 3 and secondary 4. Kemudian dari sana hasil atau keluaran dari jenjang pendidikan Orchid Secondary School itu adalah GCE O-level certificate, jadi certificate O-level atau ordinary level,” ujar Taufiq.
Setelah itu, tim melihat pendidikan Gibran di UTS Insearch pada 2005-2006 melalui program Diploma of Business Studies.
Dokumen yang diterima mencakup certificate of attendance, transkrip nilai, dan surat keterangan enrollment.
“Untuk transkrip nilai dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled juga, apa namanya keterangan enrollment. Kemudian dari situ tentu kami menilai dari sisi mata kuliah-mata kuliah yang diambil selama 2 tahun beliau mengikuti perkuliahan,” kata Taufiq.
Mata Kuliah Gibran Dipadankan dengan Kurikulum Indonesia
Tim penilai kemudian membandingkan mata kuliah yang ditempuh Gibran di UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang berlaku di Indonesia.
Taufiq mengatakan proses tersebut mengacu pada Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018.
“Karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di apa namanya UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu, tahun 2018, yaitu berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Seperti itu, Yang Mulia,” ujarnya.
Dari proses pemadanan tersebut, tim menyimpulkan riwayat pendidikan Gibran memiliki kesesuaian dengan program keahlian akuntansi dan keuangan di jenjang SMK.
“Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan,” ujarnya.
Taufiq: Belum Pernah Menangani Kasus Serupa
Dalam persidangan, Saldi juga menanyakan apakah sebelumnya ada lulusan UTS Insearch yang pernah mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan kepada kementerian.
“Pertanyaan saya, Pak Taufiq, pernah nggak ada yang ikut di UTS Insearch juga yang meminta penyetaraan ke Kementerian?” tanya hakim Saldi.
“Sepanjang saya menjadi tim, sebagai bagian dari anggota tim penilai, saya belum pernah mendapatkan seperti yang Saudara Gibran,” jawab Taufiq.
Saldi kemudian kembali meminta penjelasan mengenai arti certificate of attendance jika dibandingkan dengan ijazah.
“Pertanyaan saya, bagaimana Bapak memaknai kata certificate of attendance itu apabila kita komparasi misalnya dengan ijazahlah dalam bahasa Indonesianya? Apa yang Bapak jelaskan ini?” tanya hakim Saldi.
“Iya, certificate of attendance lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch,” jawab Taufiq.
Hakim Tegaskan Lagi soal Ijazah
Bagian paling krusial dari pemeriksaan kemudian terjadi ketika Saldi menanyakan apakah Kemendikdasmen menerima ijazah dari UTS Insearch dalam berkas permohonan.
Taufiq menjelaskan bahwa tim melihat status tamat atau tidak berdasarkan transkrip nilai yang diterima.
“Tapi tidak pada status tamat atau tidak?” tanya hakim Saldi.
“Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima,” jawab Taufiq.
“Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?” tanya hakim Saldi.
“Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq.
Saldi kembali memastikan jawaban tersebut.
“Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya?” tanya hakim Saldi.
“Tidak ada bentuk lainnya, maksudnya,” jawab Taufiq.
Hakim kemudian memperjelas kembali apakah certificate of attendance menjadi satu-satunya bentuk sertifikat yang diserahkan dari UTS Insearch.
“Tidak ada bentuk lain dari, mohon maaf, tidak ada bentuk lain yang disampaikan ke Bapak dari pemohon, yang disampaikan hanya certificate of attendance ini, ya?” tanya hakim Saldi.
“Iya, dan juga transkrip,” jawab Taufiq.
Putusan MK Dinanti
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses MK dalam menangani perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Keterangan dari Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Australia menjadi bagian dari bahan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara.
Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan MK yang dijadwalkan pada 6 Oktober 2026








