PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto Putra Onsu. Dalam pemeriksaan terbaru, Betrand harus menjawab puluhan pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan rangkaian aktivitasnya pada saat dugaan peristiwa terjadi.
Betrand menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2026). Ia datang sekitar pukul 13.00 WIB dan didampingi kuasa hukumnya, Timothy Ezra. Sebelumnya, Betrand juga telah membenarkan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam. Menurut Timothy, penyidik mengajukan sebanyak 55 pertanyaan kepada kliennya.
Namun, pemeriksaan tersebut tidak hanya berfokus pada satu momen yang dilaporkan. Penyidik disebut menggali kronologi secara lebih menyeluruh, mulai dari bagaimana Betrand tiba di lokasi hingga aktivitas yang dilakukan setelah kejadian yang dilaporkan.
“Intinya bagaimana Onyo sampai di situ, kenapa ke TKP, terus dan apa aja yang dilakukan dari sebelum, saat, dan sesudah sampai jam 05.00 subuh,” ujar Timothy.
Penyidik Telusuri Orang-orang di Lokasi
Selain meminta penjelasan mengenai aktivitas Betrand, penyidik turut mendalami siapa saja yang berada di sekitar lokasi.
Keterangan mengenai saksi menjadi salah satu bagian yang digali dalam pemeriksaan. Termasuk orang-orang yang mengetahui peristiwa maupun pihak yang dapat memberikan keterangan yang meringankan.
“Siapa-siapa orangnya, saksi faktanya siapa aja, saksi yang meringankan siapa aja, perbuatan apa yang dilakukan dan tidak dilakukan,” kata Timothy.
Kuasa hukum Betrand juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah bagian dari laporan atau keterangan yang dibantah pihaknya. Di sisi lain, ada pula hal yang dinilai sesuai dengan keterangan yang diberikan Betrand kepada penyidik.
Kasus Belum Masuk Tahap Penetapan Tersangka
Timothy menegaskan pemeriksaan terhadap Betrand belum berarti perkara tersebut telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Menurutnya, proses saat ini masih berupa klarifikasi. Penyidik masih melakukan analisis terhadap sejumlah bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sejumlah bukti medis juga disebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman, termasuk rekam medis, visum, serta pemeriksaan psikologis forensik terhadap pelapor.
Sebelumnya, polisi memang telah menyatakan masih mempelajari barang bukti dalam perkara tersebut. Selain memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, penyidik juga mengumpulkan visum dan barang bukti digital.
Pada akhir September, polisi juga menyampaikan bahwa klarifikasi terhadap sejumlah saksi masih berlangsung. Saat itu, hasil visum disebut masih dalam proses pembelajaran oleh penyidik dan belum disampaikan secara resmi kepada publik.
Bermula dari Laporan ANW
Kasus ini bermula dari laporan perempuan berinisial ANW ke Polda Metro Jaya pada September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Sebelum pemeriksaan Betrand, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak ANW menyebut terdapat 23 pertanyaan yang diajukan penyidik, termasuk mengenai perjalanan menuju lokasi hingga dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh dari pelapor dengan bukti-bukti lainnya.
Pihak pelapor sebelumnya juga menyebut memiliki saksi yang mengetahui dugaan kejadian tersebut. Sementara itu, pihak Betrand membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Usai menjalani pemeriksaan panjang, Betrand memilih tidak banyak mengungkap materi pemeriksaan. Ia hanya meminta doa agar proses hukum yang sedang berjalan dapat menghasilkan hasil yang baik.
“Doain aja semoga semuanya berjalan dengan lancar dan juga hasilnya baik-baik aja semuanya,” ujar Betrand.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Betrand Peto bersalah atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.










