Menu ✖

Breaking News

News

Sukma Hidayat Desak Gakkum KLH Cabut HGU Perusahaan yang Terbukti Membakar Hutan di Sumsel

badge-check

Ketua Umum LAAGI Sukma Hidayat mendesak Gakkum KLH mencabut HGU perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan di Sumatera Selatan.(Istimewa/HO) Perbesar

Ketua Umum LAAGI Sukma Hidayat mendesak Gakkum KLH mencabut HGU perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan di Sumatera Selatan.(Istimewa/HO)

PRABAINSIGHT.COM, JAKARTA – Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, S.E., S.H., mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.

Sukma meminta pemerintah tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif, seperti teguran atau denda. Menurut dia, pencabutan HGU perlu dipertimbangkan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum lingkungan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya karhutla yang memicu kabut asap di sejumlah wilayah Sumatera Selatan dalam beberapa pekan terakhir. Situasi ini juga menjadi perhatian setelah aksi protes mahasiswa Cipayung Plus berujung pada dugaan penganiayaan di depan Mapolda Sumatera Selatan.

Logo Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (Istimewa)

“Kami minta Gakkum KLH jangan hanya memberi sanksi administratif ringan berupa teguran atau denda. Cabut langsung HGU-nya. Kalau HGU dicabut, itu efek jera yang sebenarnya,” tegas Sukma Hidayat di Palembang, Rabu (22/10/2026).

LAAGI Soroti Dampak Karhutla terhadap Masyarakat

Sukma menilai penanganan karhutla harus disertai penegakan hukum yang memberikan efek jera, terutama apabila ditemukan bukti keterlibatan korporasi dalam pembakaran hutan dan lahan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu landasan hukum dalam penindakan terhadap pelanggaran lingkungan.

Menurut Sukma, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, aktivitas transportasi, dan keberlangsungan ekosistem.

“Negara dirugikan, rakyat menderita ISPA, penerbangan terganggu, ekosistem musnah. Tapi perusahaan masih bisa beroperasi dengan HGU yang masih aktif. Dimana keadilannya?” ujarnya.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan bahwa penanganan terhadap perusahaan yang diduga terlibat karhutla dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Titik Api di Wilayah OKI, Banyuasin, dan Musi Banyuasin

LAAGI juga menyoroti sejumlah wilayah di Sumatera Selatan yang menurut organisasi tersebut berulang kali mengalami kebakaran lahan, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Musi Banyuasin (Muba).

Sukma menyebut pihaknya mencermati pola kebakaran yang berulang di sejumlah lahan yang dikaitkan dengan perusahaan pemegang HGU. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan hubungan antara titik panas, batas konsesi, dan aktivitas pembukaan lahan.

“Polanya itu-itu saja. Terbakar, lalu ditanami sawit. Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan korporasi. Gakkum KLH punya data hotspot dan citra satelit, tinggal dicocokkan dengan peta HGU,” kata aktivis senior tersebut.

Pernyataan itu menjadi desakan agar pemeriksaan dilakukan secara terukur melalui pencocokan data titik panas atau hotspot, citra satelit, peta HGU, serta hasil pemeriksaan lapangan. Data tersebut penting untuk membantu mengidentifikasi lokasi kebakaran dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

Meski demikian, penetapan adanya kesengajaan maupun keterlibatan perusahaan tertentu tetap memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Minta Penegakan Hukum Transparan dan Tidak Tebang Pilih

Selain meminta pencabutan HGU terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, Sukma mendesak Gakkum KLH menjalankan penegakan hukum secara transparan dan tanpa perlakuan berbeda terhadap perusahaan.

Ia juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai perusahaan pemegang HGU yang dikenai tindakan penyegelan maupun pencabutan izin, sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan hukum yang berlaku.

“Kami dari LAAGI akan mengawal. Jika dalam 14 hari tidak ada pencabutan HGU, kami akan aksi besar-besaran di depan Kantor Gakkum KLH Jakarta dan Kementerian ATR/BPN, Dengan memberikan data-data perusahaan yang banyak terjadi hotspot” ancamnya.

LAAGI menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan berencana menyampaikan data terkait lokasi yang memiliki banyak titik panas kepada instansi terkait. Rencana aksi itu disebut sebagai bentuk tekanan agar pemerintah memberikan perhatian terhadap penanganan karhutla di Sumatera Selatan.

Gakkum KLH Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup belum memberikan keterangan resmi mengenai desakan LAAGI untuk mencabut HGU perusahaan yang diduga terkait dengan karhutla di Sumatera Selatan.

Keterangan dari Gakkum KLH diperlukan untuk menjelaskan langkah penegakan hukum yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan terhadap lokasi kebakaran, serta kemungkinan penerapan sanksi terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Prinsip penegakan hukum yang transparan, berbasis bukti, dan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi penting agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada pencegahan kejadian berulang dan perlindungan masyarakat serta lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sertijab Dankodaeral II, Laksma TNI Mochammad Riza Gantikan Laksda TNI Sarimpunan Tanjung

22 Okt 2026 - 21:50 WIB

Sertijab Dankodaeral II, Laksma TNI Mochammad Riza Gantikan Laksda TNI Sarimpunan Tanjung

Soroti Putusan Sarjan, JAPMI dan JaMWAs Desak KPK Usut Suap Ijon Bekasi

22 Okt 2026 - 19:55 WIB

Soroti Putusan Sarjan, JAPMI dan JaMWAs Desak KPK Usut Suap Ijon Bekasi

Film ‘Yang Disebut Nakal’: Gugat Stigma Anak Nakal Lewat Komedi Reflektif

22 Okt 2026 - 01:43 WIB

Film ‘Yang Disebut Nakal’: Gugat Stigma Anak Nakal Lewat Komedi Reflektif

Dugaan Kekerasan Seksual Balita oleh Oknum Dokter: Pakar Medis Soroti Sanksi Etik, Penanganan Bakteri Gonore, dan Trauma Psikologis Anak

22 Okt 2026 - 00:37 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Balita oleh Oknum Dokter: Pakar Medis Soroti Sanksi Etik, Penanganan Bakteri Gonore, dan Trauma Psikologis Anak

STHM Gelar Wisuda Sarjana Angkatan XXVIII dan Pascasarjana Tahun Akademik 2026

21 Okt 2026 - 17:44 WIB

STHM Gelar Wisuda Sarjana Angkatan XXVIII dan Pascasarjana Tahun Akademik 2026
Trending di News