JAKARTA – Persoalan antara pihak agensi dan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, kini berlanjut ke ranah hukum.
Kuasa hukum yang terdiri dari Machi Achmad dan Michael Sugijanto resmi membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang disebut berkaitan dengan kerja sama antara Aisar Khaled dan pihak agensi, Senin, 14/09/2026.
Langkah hukum tersebut diambil setelah sejumlah upaya komunikasi dan somasi disebut belum mendapatkan respons dari pihak Aisar Khaled.
Machi Achmad mengatakan, pihaknya sebelumnya telah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Bahkan, somasi disebut telah dilayangkan sebanyak tiga kali.
“Kami sudah melakukan upaya komunikasi secara baik-baik, mengajak berdiskusi, tetapi tidak ada tanggapan. Jadi pelaporan ini adalah langkah terakhir kami untuk mencari keadilan,” ujar Machi.
Persoalan ini bermula dari adanya kesepakatan kerja antara Aisar Khaled dengan pihak agensi. Dalam kesepakatan tersebut, Aisar disebut memiliki sejumlah kewajiban pekerjaan, termasuk melakukan kegiatan live.
Namun, menurut pihak agensi, sejumlah kewajiban tersebut belum diselesaikan. Berbagai upaya untuk menghubungi Aisar juga telah dilakukan, baik secara langsung maupun melalui pihak lain yang disebut memiliki hubungan dengannya.
Machi menjelaskan, pihaknya sempat memandang persoalan tersebut sebagai perkara perdata karena berawal dari kesepakatan kerja.
“Awalnya kami memang melihat ini sebagai persoalan perdata karena dokumen-dokumennya mengarah ke sana. Tetapi setelah kami memberikan waktu satu, dua, sampai tiga kali untuk mendapatkan respons dan melihat posisi terlapor yang berada di luar negeri, kami mempertimbangkan aspek pidananya,” kata Machi.
Dalam perkembangan berikutnya, pihak kuasa hukum menyebut menemukan dugaan persoalan lain terkait penggunaan sejumlah dana. Karena itu, laporan kepolisian tersebut disebut memuat sejumlah pasal yang dinilai relevan berdasarkan bukti yang dimiliki.
Aisar Khaled disebut dilaporkan menggunakan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski telah menempuh jalur hukum, Machi menegaskan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
“Untuk saat ini kami sudah berhenti berekspektasi. Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk komunikasi dan somasi. Setelah ini kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Sejumlah dokumen disebut telah diserahkan sebagai bagian dari laporan, mulai dari dokumen kerja sama, bukti komunikasi, hingga dokumen pendukung lainnya.
Sementara terkait nilai kerugian, pihak kuasa hukum menyebut jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Namun, angka pasti serta konstruksi kerugian tersebut masih akan didalami dalam proses hukum.
Di sisi lain, Machi mengatakan pihaknya tetap membuka ruang bagi Aisar Khaled apabila ingin memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Kalau ada versi Aisar, ada hal yang mungkin terlupa atau ada yang ingin diklarifikasi, kami serahkan kepada yang bersangkutan untuk menjelaskannya,” kata Machi.
Dengan laporan tersebut, pihak agensi memilih jalur hukum setelah serangkaian upaya komunikasi dan somasi disebut belum menghasilkan penyelesaian. Proses selanjutnya kini diserahkan kepada aparat penegak hukum.








