PRABA INSIGHT – JAKARTA – Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 sebenarnya sudah diteken. Tinta tanda tangan Kapolri juga mestinya sudah kering. Isinya cukup jelas: perwira aktif Polri hanya boleh bertugas di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian. Titik.
Namun, menurut Dewan Pimpinan Pusat Front Aktivis Pembela Tanah Air (DPP FAKTA), praktik di lapangan belum sepenuhnya bergerak seirama dengan bunyi aturan. Beberapa perwira aktif, kata mereka, masih terlihat nyaman bekerja di kementerian dan lembaga yang namanya tak tercantum dalam Perpol tersebut.
Ketua Umum DPP FAKTA, Roni Rumuar, pun angkat suara. Nada bicaranya lugas, tanpa basa-basi.
“Kapolri harus konsisten dong, harus tegakkan regulasi. Hanya 17 kementerian yang boleh diisi perwira aktif, maka yang lain di luar 17 kementerian itu harus ditarik,” ujar Roni dalam keterangan resminya (16/12).
Bagi Roni, aturan bukan sekadar pajangan lembaran negara. Ia menilai, jika regulasi sudah jelas, maka pelaksanaannya juga semestinya jelas.
“Kan sudah jelas regulasinya dan sudah dibatasi hanya 17 kementerian, jadi Kapolri harus tegak aturan, segera menarik perwira aktif yang di luar 17 kementerian,” lanjutnya.
FAKTA mengklaim memiliki catatan tersendiri. Berdasarkan data yang mereka kumpulkan, masih ada sekitar 20 perwira aktif berpangkat bintang satu hingga bintang dua yang menduduki jabatan struktural di kementerian, badan, maupun lembaga yang tidak tercantum dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
“Masih banyak, data yang kami miliki sekitar 20 perwira bintang satu sampai bintang dua, dari pelatih bola sampai jadi dirjen dan deputi, segera harus ditarik,” kata Roni.
Sebagai bentuk keterbukaan, DPP FAKTA kemudian membeberkan daftar nama perwira aktif yang menurut mereka perlu dievaluasi penugasannya. Mulai dari yang bertugas di kementerian teknis, lembaga negara, hingga badan-badan strategis.
Daftar itu mencakup Irjen Alexander Sabar di Komdigi, Irjen Pol Winarto dan Brigjen Pol Frans Tjahyono di Kementerian Lingkungan Hidup, Brigjen Pol Arnapi di Kementerian Koperasi, hingga Kombes Pol Sumardji yang kini menjabat Ketua Badan Tim Nasional PSSI. Nama-nama lain juga disebut, mulai dari BP Batam, Bank Tanah, Kemenpora, hingga Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Bagi FAKTA, penyebutan nama-nama tersebut bukan untuk menunjuk siapa benar atau salah, melainkan untuk menegaskan bahwa aturan perlu dijalankan apa adanya. Tanpa pengecualian, tanpa tafsir berlapis.
Sementara itu, hingga tulisan ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Polri mengenai langkah lanjutan penerapan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Publik pun masih menunggu: apakah regulasi ini akan benar-benar bekerja sebagai aturan, atau sekadar jadi arsip kebijakan yang rapi di map.






