Menu

Mode Gelap
Hari Purwanto Desak Aparat Usut Dugaan Fitnah terhadap Megawati, Minta Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Mengapa Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi di Sprindik Kejagung? Ini Penjelasan Resminya Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998 Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut

Nasional

Drama Amplop ke Raja Juli: Dari SHU KUD, Singgah di Kementerian, Lalu Pulang Lagi Sebelum OTT

badge-check

KPK mengungkap kronologi amplop Bupati Kuansing yang dibawa ke Menhut Raja Juli. Uang diduga berasal dari SHU KUD dan telah dikembalikan 17 hari sebelum OTT KPK. Perbesar

KPK mengungkap kronologi amplop Bupati Kuansing yang dibawa ke Menhut Raja Juli. Uang diduga berasal dari SHU KUD dan telah dikembalikan 17 hari sebelum OTT KPK.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Ada banyak benda yang bisa bikin geger politik: map cokelat, koper hitam, hingga tas belanja. Kali ini, giliran sebuah amplop putih yang mencuri perhatian. Bukan karena bentuknya yang istimewa, melainkan karena perjalanan amplop itu kini menjadi bagian dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

KPK kini mulai menyusun potongan-potongan cerita dari perjalanan amplop tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, uang yang berada di dalamnya diduga bukan muncul begitu saja. Ada jejak yang ditelusuri, ada alur yang dirangkai, hingga akhirnya amplop itu tiba di meja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, uang dalam amplop diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Kalau diibaratkan perjalanan, amplop ini punya rute yang cukup panjang. Berangkat dari koperasi, berpindah ke bendahara, lalu ke staf bupati, masuk ke tangan bupati, dan akhirnya tiba di Kantor Kementerian Kehutanan. Bedanya, perjalanan ini bukan sedang mengantar undangan hajatan, melainkan kini menjadi materi yang diurai penyidik KPK.

Yang menarik, kisah amplop ini ternyata tidak berhenti saat tiba di kementerian.

Raja Juli Antoni mengaku memilih mengembalikan amplop tersebut karena merasa itu bukan haknya. Hanya saja, proses pengembaliannya tidak dilakukan pada hari yang sama. Alasannya sederhana: agenda dinas yang padat dan keterbatasan jumlah ajudan.

“2 Juni itu hari Selasa. Saya hanya punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya. Karena pada 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun untuk urusan lain di Ditjen PHL, akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat berikutnya, yaitu tanggal 12 Juni,” ujar Raja Juli.

Agar prosesnya resmi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudan Raja Juli. Bahkan, ia mengaku menghubungi Kapolda Riau agar pertemuan dengan Bupati Kuansing bisa difasilitasi.

“Pada Kamis, 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan untuk mendatangi Bupati Kuansing. Saya juga secara pribadi menelepon Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi,” katanya.

Akhirnya, pada 12 Juni 2026, amplop putih itu benar-benar pulang ke pemilik yang menyerahkannya. Menurut Raja Juli, pengembalian dilakukan melalui ajudannya, Bambang Karyadi, lengkap dengan tanda terima bermeterai dan dokumentasi foto.

“Jadi pada Jumat, 12 Juni, atau sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB. Yang menerima Bupati Kuantan Singingi, bermeterai, dan ditandatangani ajudan saya, Bambang Karyadi,” sambungnya.

Raja Juli menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmennya menolak gratifikasi.

“Jadi pada 12 Juni, atau 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan amplop yang sebenarnya saya tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” ucapnya.

Kini, amplop itu tak lagi sekadar benda berwarna putih. Ia berubah menjadi salah satu simpul penting dalam penyidikan KPK. Penyidik masih menelusuri apakah aliran dana dari sejumlah KUD tersebut memang berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.

Pada akhirnya, yang sedang dibongkar KPK bukan cuma isi sebuah amplop. Yang jauh lebih penting adalah cerita di balik perjalanan amplop itu siapa yang mengisinya, siapa yang membawanya, untuk tujuan apa, dan mengapa ia akhirnya kembali ke titik semula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mengapa Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi di Sprindik Kejagung? Ini Penjelasan Resminya

16 Juli 2026 - 03:12

Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998

15 Juli 2026 - 15:02

Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut

15 Juli 2026 - 11:37

Kronologi Lengkap Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang: Pelaku Batalkan Bunuh Diri lalu Begal karena Tertekan Biaya Nikah

15 Juli 2026 - 11:17

Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

14 Juli 2026 - 19:23

Trending di News