Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

Ini Penjelasan Status AKBP Didik: PTDH, Non-Job di Yanma, tapi Gaji Pokok Masih Dibayar

badge-check

AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus narkotika dan dimutasi ke Yanma Polri. Meski non-job, secara administratif ia masih menerima gaji pokok hingga Skep PTDH terbit. Perbesar

AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus narkotika dan dimutasi ke Yanma Polri. Meski non-job, secara administratif ia masih menerima gaji pokok hingga Skep PTDH terbit.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Di negeri yang apa-apa serba “proses”, publik kembali diajak mengerutkan kening oleh satu episode baru dari panggung birokrasi. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Secara etik, palu sudah diketuk. Secara moral, vonis sudah jelas.

Tapi tunggu dulu. Ceritanya belum selesai.

Alih-alih langsung hilang dari daftar personel, namanya justru muncul dalam mutasi ke Yanma Polri Pelayanan Markas. Dan yang bikin publik makin bertanya-tanya: secara administratif, ia masih menerima hak gaji dari negara.

Kalau ini terdengar seperti plot twist sinetron birokrasi, Anda tidak sendirian.

Yanma Polri: Parkiran Sementara yang Sering Disalahpahami

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026, yang bersangkutan dimutasi sebagai Perwira Menengah di Yanma Polri. Bagi yang belum akrab dengan istilah ini, Yanma bukan jabatan empuk, bukan pula “tempat aman”.

Dalam praktik internal, mutasi ke Yanma adalah bentuk penonaktifan. Statusnya non-job. Tidak memegang komando, tidak punya kewenangan operasional, tidak lagi menikmati fasilitas jabatan. Istilah kasarnya: dicopot dari kursi, tapi belum resmi keluar dari gedung.

Langkah ini lazim dilakukan agar proses hukum berjalan tanpa potensi intervensi. Jadi, kalau ada yang mengira mutasi ini semacam perlindungan, faktanya justru lebih dekat ke ruang tunggu menuju pintu keluar.

Kenapa Masih Digaji Negara?

Nah, ini bagian yang paling sering bikin warganet menaikkan volume caps lock.

Secara hukum administrasi, putusan PTDH dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) belum otomatis menghapus status keanggotaan pada detik yang sama. Ada tahap lanjutan berupa penerbitan Surat Keputusan (Skep) PTDH. Untuk perwira menengah, proses ini melewati tahapan verifikasi berjenjang.

Selama Skep belum terbit dan berkekuatan tetap, status administratif masih melekat. Artinya, hak gaji pokok secara hukum masih harus dibayarkan.

Namun, perlu dicatat: yang tersisa bukan lagi paket lengkap perwira. Tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang biasanya menyumbang porsi besar penghasilan langsung dihentikan saat status non-job berlaku. Jika yang bersangkutan juga menjalani proses pidana dan penahanan, penghasilan tersebut dapat kembali dipotong sesuai regulasi.

Begitu Skep PTDH diteken, aliran gaji berhenti total. Hak pensiun pun gugur.

Sanksi Etik Bukan Akhir Cerita

Kasus ini tidak berhenti pada meja sidang etik. Proses pidana tetap berjalan paralel. Penyidik Bareskrim Polri masih mengusut dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika. Artinya, sanksi administratif hanyalah satu lapis dari konsekuensi hukum yang lebih besar.

Di mata publik, situasi seperti ini sering terlihat janggal: dipecat tapi belum sepenuhnya pergi. Dimutasi tapi bukan promosi. Digaji tapi tidak utuh. Paradoks semacam ini memang khas birokrasi terikat prosedur, bergerak bertahap, dan jarang sesederhana yang dibayangkan.

Namun, satu hal yang tak kalah penting adalah transparansi. Penjelasan terbuka mengenai mekanisme PTDH Polri, mutasi ke Yanma, serta status gaji anggota non-job menjadi krusial agar publik tidak terjebak dalam asumsi liar.

Karena pada akhirnya, yang diuji bukan cuma individu yang bersalah. Tapi juga konsistensi institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik.

Dan seperti biasa, di negeri ini, bahkan proses keluar pun tetap harus antre administrasi.

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News