PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Urusan perut memang sensitif, apalagi kalau sudah menyangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang duitnya dari pajak rakyat. Di Kota Bekasi, kabar kurang sedap berembus ke arah “Gedung Kalimalang“.
Seorang anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) ke markas pusat partainya di Jakarta, Kamis (09/04/26).
Persoalannya klasik tapi serius, yaitu dugaan keterlibatan dalam pusaran proyek MBG. Padahal, kalau mengintip aturan internal partai banteng, instruksinya sudah sejelas siang hari dan haram hukumnya bagi kader untuk “nyari cuan” dari program ini.
Laporan APPB ini bukan sekadar lempar isu. Perwakilan APPB, Fajar Waryono alias Jarwo, mengaku pihaknya sudah melakukan investigasi lapangan, sebelum akhirnya memutuskan “curhat” ke DPP PDI Perjuangan.
“Kami menemukan adanya pemanfaatan program MBG ini. Nah, untuk orangnya, setelah kami cari tahu, ternyata beliau merupakan kader dari partai tersebut. Jadi kami laporkan perihal ini kepada pihak DPP,” ujar Jarwo dilansir.
Jarwo menegaskan, langkah mereka punya pijakan kuat berupa Surat Edaran (SE) DPP PDI Perjuangan Nomor 940/IN/DPP/II/2026. Dalam surat yang diteken petinggi partai itu, tertuang larangan keras bagi kader di tiga pilar (struktural, legislatif, dan eksekutif) untuk terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mencari keuntungan finansial dari program MBG.
Nah, di sinilah letak menariknya. Muncul pertanyaan spekulatif di tengah publik, jika dalam sebuah dugaan, bukan si kader sendiri yang muncul di dokumen proyek, melainkan sosok terdekat misalnya suami atau istrinya, apakah itu masih masuk kategori “tidak langsung“?
Sebab, poin ‘a’ dalam instruksi partai tersebut secara spesifik menyebut larangan pemanfaatan program, baik secara “langsung maupun tidak langsung“. Jika ada dugaan keluarga inti yang mengelola, tentu ini menjadi ujian bagi integritas aturan internal partai tersebut.
“Dasar kami ini adalah Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Partai, jadi kami bergerak tidak sembarangan. Karena kami semua tahu bahwa yang kami duga ini adalah seorang kader Partai tersebut, kami makin mantap untuk melaporkannya ke DPP,” papar Jarwo.
Tak tanggung-tanggung, APPB mendesak DPP PDI Perjuangan untuk segera memanggil oknum anggota dewan tersebut. Jika dugaan pelanggaran aturan partai demi keuntungan pribadi ini terbukti benar, sanksi pemecatan secara tidak terhormat menjadi tuntutan utama.
“Kami sangat berharap pihak DPP bisa menyelesaikan masalah ini. Memanggil oknum tersebut untuk memberikan keterangan, serta memberhentikannya apabila terbukti melanggar perintah Partai,” tutup Jarwo.
Sampai berita ini diturunkan, publik Kota Bekasi masih menunggu apakah laporan ini akan berakhir dengan sanksi organisasi yang tegas, atau sekadar menjadi angin lalu di tengah riuhnya program nasional bagi-bagi makanan ini.







