PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA –Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (KBM UNPAM) menilai pengusutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi ujian besar bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum. Mahasiswa mendesak Polri membongkar perkara tersebut hingga tuntas sekaligus membuktikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.
Perwakilan KBM UNPAM, Haikal Indra, mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang selama ini telah merusak sistem pemerintahan, menggerus keuangan negara, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Praktik korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum dan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan,” ujar Haikal.
Menurutnya, langkah Polri menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian aparat penegak hukum.
“Pertama saya mengapresiasi institusi Polri yang dimana telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan telah menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra,” katanya.
Namun, Haikal menegaskan apresiasi tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Saya juga menuntut Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna menegakkan supremasi hukum yang nyata. Saya memandang bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan independen. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan maupun kepentingan kelompok tertentu. Negara hukum menuntut adanya persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” tegasnya.
Haikal menilai perkara tersebut menjadi momentum penting untuk menguji implementasi Undang-Undang Polri yang baru. Menurutnya, kewenangan yang diperkuat melalui regulasi tersebut harus diiringi dengan integritas serta keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil.
“Momentum ini adalah panggung pembuktian atas implementasi UU Polri terbaru. Undang-undang ini memberikan penguatan kapasitas dan kewenangan bagi institusi kepolisian untuk bertindak lebih responsif, mandiri, dan berani dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Penguatan kewenangan tersebut harus dijawab dengan kinerja yang berintegritas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Ia juga menyebut pengusutan perkara tersebut bukan hanya menyangkut nasib seorang tersangka, melainkan menyangkut kredibilitas negara dalam menempatkan hukum di atas seluruh kepentingan.
“Ini bukan sekadar pengusutan sebuah perkara, melainkan ujian bagi keberanian negara dalam menempatkan hukum di atas segala kepentingan. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila hukum ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu,” katanya.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Haikal menegaskan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal jalannya penegakan hukum agar tetap berada di jalur yang benar.
“Mahasiswa sebagai moral force memiliki tanggung jawab sejarah untuk terus mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan penyimpangan, dan penegakan hukum tanpa keberanian hanya akan melahirkan ketidakpercayaan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan berdasarkan mekanisme yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas equality before the law.
“Seluruh proses wajib berjalan di atas rel mekanisme hukum yang berlaku. Asas equality before the law harus ditegakkan sekonkret-konkretnya. Tidak ada karpet merah bagi tersangka kasus korupsi dan tidak ada satu pun pihak di republik ini yang boleh kebal hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Haikal berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum bersih-bersih institusi penegak hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
“Ini menjadi titik balik dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik-praktik koruptif. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, keberanian moral, dan konsistensi penegakan hukum. Dalam hal ini partisipasi masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk terus mengawal supremasi hukum dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana cita-cita reformasi,” pungkasnya.









