Menu

Mode Gelap
DPC PKB Kota Bekasi Patok Target 7 Kursi di Pemilu 2029 di Harlah ke-28 Pidato Prabowo Lagi-Lagi Bikin Ramai: Kali Ini Jurnalis, LSM, dan Pengamat Disebut “Londo Ireng” Video Alphard Terobos Lampu Merah Viral, Pramono Minta Satpam Tak Dipecat dan Polisi Bertindak Tegas Heboh Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM, Pertamina Akhirnya Buka Suara Heboh! Shin Tae Yong Kena Sanksi Dilarang Melatih Sepak Bola Selama 10 Tahun, Begini Nasibnya di Persija Kubu Sarwendah Bantah Klaim Utang Rp10 Miliar Ruben Onsu untuk Renovasi Rumah, Sebut Ada Framing

News

Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Kembali Mangkir dalam Penyidikan Dugaan TPPU

badge-check

Kejaksaan Agung mengancam akan menjemput paksa Febrie Adriansyah jika kembali mangkir dari pemeriksaan dugaan TPPU. Penyidikan diperkuat dengan Sprindik baru usai penyitaan emas 74 kg dan valuta asing. Perbesar

Kejaksaan Agung mengancam akan menjemput paksa Febrie Adriansyah jika kembali mangkir dari pemeriksaan dugaan TPPU. Penyidikan diperkuat dengan Sprindik baru usai penyitaan emas 74 kg dan valuta asing.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengambil langkah hukum berupa upaya paksa apabila mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemanggilan ulang terhadap Febrie dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7/2026) setelah yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya dengan alasan kesehatan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan penyidik masih menunggu kehadiran Febrie sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

“Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik siap menempuh langkah hukum apabila pihak yang dipanggil kembali tidak memenuhi kewajiban menghadiri proses penyidikan.

Sprindik Baru Khusus Dugaan TPPU

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa institusinya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus mengusut dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Menurut Anang, penerbitan Sprindik tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Empat Saksi Dipanggil, Dua Tidak Hadir

Anang menjelaskan, dalam proses penyidikan perkara tersebut, Tim 9 telah melayangkan panggilan kepada empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto, NH, dan TS, untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).

Namun, dari empat saksi yang dipanggil, hanya sebagian yang memenuhi panggilan penyidik. Febrie disebut tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.

“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” tuturnya.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dugaan TPPU tersebut akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemanggilan ulang hingga kemungkinan menghadirkan saksi secara paksa apabila tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPC PKB Kota Bekasi Patok Target 7 Kursi di Pemilu 2029 di Harlah ke-28

25 Juli 2026 - 00:52

Pidato Prabowo Lagi-Lagi Bikin Ramai: Kali Ini Jurnalis, LSM, dan Pengamat Disebut “Londo Ireng”

24 Juli 2026 - 19:21

Video Alphard Terobos Lampu Merah Viral, Pramono Minta Satpam Tak Dipecat dan Polisi Bertindak Tegas

24 Juli 2026 - 17:08

Heboh Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM, Pertamina Akhirnya Buka Suara

24 Juli 2026 - 13:47

Kubu Sarwendah Bantah Klaim Utang Rp10 Miliar Ruben Onsu untuk Renovasi Rumah, Sebut Ada Framing

24 Juli 2026 - 13:18

Trending di News