PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan kini memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal resmi melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8/2026).
Laporan tersebut berangkat dari hasil audit BPK yang mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana Ganti Uang (GU) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3.171.851.913.
Dokumen yang menjadi dasar pelaporan adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, auditor negara menemukan penggunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
BPK mencatat, sepanjang 2025 Disdikbud Kabupaten Kuningan mencairkan dana sebesar Rp3,84 miliar melalui mekanisme UP/GU untuk membiayai 45 kegiatan pada enam unit kerja.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan hanya Rp668,1 juta yang digunakan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sebaliknya, dana sebesar Rp3,17 miliar disebut tidak digunakan untuk kegiatan sebagaimana mestinya serta tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Temuan lainnya, BPK mencatat keterangan Bendahara Pengeluaran yang menyatakan pengeluaran dana di luar kegiatan operasional dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) saat itu, yang dijabat U. Kusmana ketika masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Audit juga menemukan operator Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tetap melakukan input realisasi belanja meski belum disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar kekurangan kas sebesar Rp3.171.851.913 disetorkan kembali ke kas daerah. Menurut auditor, kondisi itu menyebabkan saldo kas bendahara pengeluaran dan realisasi belanja barang dan jasa belum menggambarkan kondisi sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai temuan BPK tidak cukup dipandang sebagai persoalan administratif. Menurutnya, apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman.
“Apabila terdapat pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sekadar kesalahan administrasi,” ujar Uha kepada media usai mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/8/2026).
LSM Frontal juga menilai mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak dapat menjadi satu-satunya penyelesaian apabila ditemukan unsur pidana. Karena itu, organisasi tersebut meminta KPK menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana tersebut, mulai dari bendahara, pelaksana kegiatan hingga pengguna anggaran.
Pelaporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menambah daftar temuan BPK yang berujung pada pelaporan kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, temuan auditor negara bukan merupakan putusan pidana. Proses pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, U. Kusmana maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan LSM Frontal kepada KPK. Redaksi Prabainsight.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.







