Menu

Mode Gelap
Swarm Lepas “Amayadori”, Lagu Tentang Berdamai dengan Hidup Setelah Dihantam Badai Kesalahan Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

Crime

Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun

badge-check


					Wanita 19 tahun kehilangan HP dan iPad senilai Rp12 juta setelah bertemu pria yang baru dikenalnya lewat aplikasi pertemanan di hotel kawasan Tomang, Jakarta Barat. Pelaku kini ditangkap polisi. Perbesar

Wanita 19 tahun kehilangan HP dan iPad senilai Rp12 juta setelah bertemu pria yang baru dikenalnya lewat aplikasi pertemanan di hotel kawasan Tomang, Jakarta Barat. Pelaku kini ditangkap polisi.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Tidak semua pertemuan yang diawali dari aplikasi pertemanan berakhir manis. Seorang perempuan berinisial CNH (19) justru harus menelan pengalaman pahit setelah kehilangan barang berharganya usai bertemu pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Peristiwa itu terjadi di Hotel Casa Calma, Jalan Tawakal Ujung Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp12 juta.

Pria yang diduga menjadi pelaku berinisial GS (37). Kini ia telah diamankan oleh jajaran Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sepakat bertemu dengan GS yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan. Keduanya kemudian berada di dalam sebuah kamar hotel.

Namun situasi berubah ketika korban masuk ke kamar mandi. Dalam momen singkat itu, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur barang-barang berharga milik korban yang tertinggal di dalam kamar.

“Pelaku membawa kabur handphone dan iPad milik korban yang ditinggalkan di dalam kamar hotel,” kata Alexander dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi berhasil melacak keberadaan GS.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui kerap menggunakan jasa laundry di kawasan Tanjung Duren Utara. Informasi itu menjadi salah satu petunjuk penting yang mengarahkan polisi kepada keberadaan terduga pelaku.

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap GS tanpa perlawanan. Saat ini, pria tersebut telah ditahan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Alexander mengungkapkan bahwa CNH bukan satu-satunya korban. Polisi menemukan adanya korban lain dengan pola serupa.

“Korban sudah dua. Semua wanita,” ujar dia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkenalan melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan tetap memerlukan kewaspadaan ekstra. Terlebih ketika pertemuan dilakukan dengan orang yang belum benar-benar dikenal.

Alexander pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal serta selalu menjaga barang-barang berharga saat berada di tempat umum maupun lokasi pertemuan.

“Selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal serta menjaga barang berharga agar terhindar dari tindak kejahatan,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus

14 Juni 2026 - 19:24

Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports

13 Juni 2026 - 21:36

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi

13 Juni 2026 - 20:50

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

13 Juni 2026 - 20:08

‘This is Not Fair!’ Bupati Siak Keluhkan Setor Rp1 Triliun, Jalan Cuma 1 Km

12 Juni 2026 - 23:16

Trending di News