PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Ada wacana yang suka muncul tiba-tiba lalu bikin kening berkerut: reposisi Polri. Isunya klasik, tapi dampaknya bisa serius. Kepolisian Republik Indonesia kembali diwacanakan agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan “dititipkan” ke kementerian. Katanya demi reformasi. Tapi benarkah begitu?
Wacana ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden sebagai Amanah Reformasi” yang digelar Komite Rakyat Pancasila (Komrad Pancasila) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026. Sejumlah politisi, aktivis, hingga pemerhati antikorupsi hadir, dan sebagian besar justru kompak: ide ini bermasalah.
Politisi PDIP Ferdinand Hutahaean termasuk yang paling gamblang melihat bahayanya. Ia menilai jika Polri berada di bawah kementerian khususnya Kementerian Dalam Negeri urusan hukum bisa berubah jadi urusan administrasi.
“Kalau Polri di bawah kementerian, nanti bisa muncul aturan menteri yang mengatur Polri. Bahkan bukan tidak mungkin penindakan terhadap aparatur sipil harus melalui izin tertentu. Ini justru berbahaya,” kata Ferdinand.
Singkatnya, polisi mau nangkap orang, tapi harus nunggu restu birokrasi. Kalau begitu, hukum bisa kalah cepat dari stempel.
Nada serupa disampaikan Sugeng Teguh S. Ia menekankan bahwa sejak awal reformasi, Polri didesain sebagai alat negara, bukan alat kementerian. Dalam sistem presidensial, kendalinya memang berada di tangan kepala negara.
“Sebagai alat negara, Polri tidak boleh didegradasi menjadi pembantu. Kalau berada di kementerian, fungsi itu akan melemah,” ujar Sugeng.
Logikanya sederhana: alat negara yang diturunkan statusnya akan kehilangan daya. Dan ketika daya melemah, yang dirugikan bukan hanya institusinya, tapi juga publik.
Dari sudut pandang pengawasan, Yudi Purnomo H mengingatkan bahwa posisi Polri di bawah Presiden bukan sekadar pilihan politik, melainkan hasil kesepakatan panjang pasca-Reformasi 1998. Bahkan, menurutnya, banyak pihak di DPR pun sepakat dengan posisi itu.
“Saya tidak setuju Polri ditempatkan di bawah kementerian. Banyak pihak, termasuk di DPR, memandang posisi Polri di bawah Presiden sebagai pilihan yang tepat,” kata Yudi.
Artinya, reposisi ini bukan sekadar soal struktur, tapi soal konsensus demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi menggulung Dwifungsi ABRI.
Koordinator Nasional Komrad Pancasila, Antony Yudha, melihat wacana reposisi Polri sering lahir dari kekecewaan publik terhadap ulah oknum. Namun, menurutnya, mengganti posisi kelembagaan bukan jawaban atas problem profesionalisme.
“Posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi. Menggeser posisi itu justru berpotensi menjadi bentuk degradasi demokrasi,” ujar Antony.
Reformasi, dalam kacamata ini, bukan memindahkan Polri ke gedung kementerian lain, tapi memperbaiki cara kerjanya: transparan, profesional, dan akuntabel.
Diskusi Komrad Pancasila ini setidaknya memberi sinyal jelas: wacana reposisi Polri bukan isu teknis belaka. Ia menyentuh jantung reformasi, demokrasi, dan relasi kuasa dalam negara. Dan ketika wacana itu muncul, alarm reformasi memang pantas berbunyi.(Van)







