Menu

Mode Gelap
AI Haus Air, Inggris Mulai Ketar-ketir: Data Center Bisa Jadi Mesin Penguras Cadangan Air Bersih Maaf Sudah, Laporan Jalan Terus: MIO Indonesia Ikut Polisikan Hotman Paris Usai Ucapan ke Wartawan Foto Juara Spanyol Diduga Hapus Donald Trump? Internet Langsung Sibuk Jadi Ahli Forensik Digital Pemerintah Resmi Ubah Status Ojol Jadi Pelaku UMKM, Perpres Masuki Tahap Final Yerikho Manurung Dorong Penguatan Tata Kelola Maritim demi Keselamatan Pelayaran Spanyol Akui Palestina, Sikap Tegas Pedro Sánchez Picu Ketegangan dengan Israel

Nasional

Maaf Sudah, Laporan Jalan Terus: MIO Indonesia Ikut Polisikan Hotman Paris Usai Ucapan ke Wartawan

badge-check

MIO Indonesia melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina profesi wartawan saat konferensi pers. Sebelumnya, PWI juga telah melayangkan laporan serupa.(Istimewa) Perbesar

MIO Indonesia melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina profesi wartawan saat konferensi pers. Sebelumnya, PWI juga telah melayangkan laporan serupa.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau ada yang mengira permintaan maaf bisa langsung menutup babak sebuah polemik, tampaknya kasus yang menyeret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ini belum mau tamat. Setelah sebelumnya dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kini giliran organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Laporan itu didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pokok persoalannya masih sama, yakni ucapan Hotman Paris kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada akhir pekan lalu yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh organisasinya bukan dilandasi persoalan pribadi ataupun keinginan membatasi kebebasan seseorang dalam menyampaikan pendapat.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” kata Asep di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7).

Menurut Asep, laporan tersebut justru dibuat sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.

“Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi, laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya.

Kritik Boleh, Merendahkan Profesi Jadi Soal Lain

Bagi MIO Indonesia, persoalan ini bukan sekadar kritik yang keras kepada wartawan. Organisasi tersebut menilai ucapan Hotman justru berpotensi membangun stigma negatif terhadap profesi jurnalis di ruang publik.

Asep mengatakan, narasi yang disampaikan Hotman bisa memunculkan kesan bahwa wartawan tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, bahkan dianggap tidak layak menjalankan tugas jurnalistik ketika mengajukan pertanyaan yang tidak sejalan dengan narasumber.

“Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber,” ujarnya.

Dalam laporannya, MIO Indonesia menduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Asep.

Setelah PWI, Kini MIO Indonesia Menyusul

Langkah MIO Indonesia datang hanya berselang sehari setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lebih dulu melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya.

Laporan PWI tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rentetan laporan itu bermula dari konferensi pers yang digelar Hotman Paris di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Saat itu ia memberikan keterangan sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Di tengah sesi tanya jawab, suasana memanas. Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan secara lugas, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang kemudian menuai kritik luas.

Beberapa kalimat yang dipersoalkan antara lain, “lu punya otak gak?”, menyuruh wartawan “shut up”, meminta wartawan bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.

Ucapan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan yang menilai pernyataan itu tidak hanya menyerang individu, tetapi juga menyentuh kehormatan profesi jurnalistik.

Hotman Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

Di tengah gelombang kritik, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” kata Hotman dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

Meski permintaan maaf telah disampaikan, laporan hukum dari organisasi wartawan terus berdatangan. Kini, penyidik Polda Metro Jaya akan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan para pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Yerikho Manurung Dorong Penguatan Tata Kelola Maritim demi Keselamatan Pelayaran

21 Juli 2026 - 03:46

Baru Semalam Nobar Final Piala Dunia, Paginya Kantor Bupati Lombok Barat Disegel KPK, 19 Orang Diamankan

20 Juli 2026 - 18:26

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

19 Juli 2026 - 16:37

Mengapa Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi di Sprindik Kejagung? Ini Penjelasan Resminya

16 Juli 2026 - 03:12

Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998

15 Juli 2026 - 15:02

Trending di Nasional