PRABA INSIGHT – JAKARTA – Kalau ada satu hal yang paling bikin masyarakat angkat alis setiap kali pemerintah ngomong soal pajak, ya ini: PPN alias Pajak Pertambahan Nilai. Naik dikit, langsung ramai. Turun dikit, juga ramai. Nah, kali ini bukan rumor medsos langsung dari orang nomor satu di Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang bilang pemerintah mungkin saja bakal menurunkan tarif PPN 11 persen.
Tapi, tenang dulu. Jangan buru-buru beli mobil baru atau belanja besar-besaran. Soalnya, kata Purbaya, pemerintah nggak bakal ambil keputusan gegabah. “Kita baru naik dari 10 persen ke 11 persen. Jadi, kita lihat dulu bagaimana ekonomi di akhir tahun dan seperti apa penerimaan negara,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Rabu (15/10/2025).
Bahasa sederhananya: pemerintah masih harus melakukan mau ngitung duitnya dulu.
Kalau kas negara masih aman dan ekonomi berjalan baik, barulah kemungkinan penurunan PPN bisa jadi bahan pertimbangan serius. Bukan asal tebak. “Saya sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan, tetapi kita pelajari hati-hati,” lanjut Purbaya.
Di titik ini, niat pemerintah terdengar cukup bijak. Soalnya, PPN ini kan urat nadi pemasukan negara. Kalau diturunkan, dampaknya bisa luas banget: harga-harga bisa lebih ramah di kantong rakyat, tapi penerimaan negara juga bisa berkurang. Nah, menjaga dua hal ini biar seimbang, jelas butuh kalkulator besar dan kepala dingin.
Presiden Prabowo Subianto sendiri sebelumnya sudah menegaskan bahwa pemerintah nggak akan main-main soal PPN. Barang-barang kebutuhan umum, katanya, tetap kena PPN 11 persen sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Untuk barang dan jasa selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarifnya tetap seperti yang berlaku sejak 2022,” ujar Prabowo.
Dan untuk yang khawatir harga beras, gula, atau ongkos ojek bakal melonjak, tenang. Barang dan jasa kebutuhan pokok masih aman. “Untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku,” tegas Presiden Prabowo.
Artinya, pemerintah memang nggak niat bikin rakyat ngos-ngosan bayar pajak. Fokusnya tetap: jaga keseimbangan, biar ekonomi jalan tapi kantong rakyat nggak kering.
Nah, buat kamu yang penasaran, berikut daftar barang dan jasa yang masih bebas PPN 11–12 persen tahun 2025 ini:
- Beras, jagung, kedelai, sayuran, buah, dan gula
- Hasil ternak dan ikan laut
- Tiket transportasi umum
- Jasa pendidikan dan buku pelajaran
- Layanan kesehatan
- Jasa keuangan dan asuransi
Coba lihat, hampir semua kebutuhan dasar masyarakat masih aman. Jadi kalau nanti PPN turun, efeknya bakal lebih terasa di sektor-sektor konsumsi lain yang bisa menggerakkan ekonomi.
Langkah yang ditunjukkan Menkeu Purbaya ini jelas menggambarkan arah kebijakan fiskal yang nggak cuma hitung-hitungan angka, tapi juga pakai hati. Ia paham, daya beli masyarakat adalah bensin utama roda ekonomi, tapi stabilitas fiskal juga fondasi agar mesin negara tetap nyala.
Atau kalau mau pakai istilah gampangnya: pemerintah lagi berusaha menjaga keseimbangan antara dompet rakyat dan kas negara.
Kalau semua berjalan sesuai rencana, ya siapa tahu nanti belanja bulanan kita terasa sedikit lebih ringan. Tapi untuk sekarang, Purbaya masih setia pada prinsip: pelajari dulu, baru putuskan. Karena dalam urusan pajak, tergesa-gesa bisa jadi jebakan yang mahal.
Reporter : Alma Khairunisa | Editor : Ivan