PRABA INSIGHT – Kalau bicara soal Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang terbayang biasanya deretan kafe estetik, mobil mewah, dan orang-orang jogging dengan outfit lebih mahal dari gaji UMR. Tapi minggu ini, suasana mendadak agak suram.
Pemerintah resmi mencoret proyek pengembangan PIK 2 dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun ini.
Keputusan ini bukan tanpa dasar. Pemerintah menyesuaikan daftar PSN sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang isinya adalah perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021. Jadi, ini semacam update besar, kayak patch note game, tapi versi pembangunan nasional.
Yang menarik, langkah ini diambil untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025. Jadi, bukan sekadar keputusan sepihak pemerintah, tapi hasil dari proses hukum yang sahih.
Namun, kabar ini bikin dunia saham agak gemetar. Emiten-emiten milik taipan Aguan, yang terlibat di proyek PIK 2, langsung seperti habis kena tsunami kecil. Berdasarkan data RTI, saham PANI anjlok 7,97% ke angka 13.575, sementara CBDK turun lebih dalam lagi, 8,83% ke 6.450 per lembar pada pukul 14.00 WIB.
Bagi investor, ini tentu bikin jantung berdebar—tapi buat sebagian warga yang sudah skeptis dengan proyek reklamasi dan dampaknya ke lingkungan, keputusan ini bisa jadi seperti secangkir kopi pagi: pahit tapi menyegarkan.
Intinya, pemerintah sedang berusaha menata ulang prioritas pembangunan. Bukan cuma soal proyek megah di atas kertas, tapi juga soal keseimbangan antara investasi, hukum, dan kepentingan publik.
Mungkin PIK 2 memang indah, tapi kali ini bukan itu yang jadi prioritas.
Reporter : Ris Tanto | Editor : Ivan






